Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wawali Sampaikan Perubahan Raperda APBD-P 2012

26 September 2012 | Rabu, September 26, 2012 WIB Last Updated 2012-09-26T05:00:42Z
Kota Bima, (SM).- DPRD Kota Bima Selasa kemarin menggelar paripurna penyampaian perubahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2012. Hadir saat itu yang menjelaskan penyampaian tersebut, Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin. SE
Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan, SH juga dihadiri oleh ketua DPRD Kota Bima, Hj. Fera Amalia, MM, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Ahmad Miftah, S.Sos, beberapa orang anggota DPRD Kota Bima serta sejumlah kepala SKPD.
Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin. SE dalam penyampainnya mengatakan, upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal terus dilakukan sebagai wujud tanggungjawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perubahan APBD tahun anggaran 2012 dilaksanakan untuk mendorong dan mengakomodir sekaligus menjawab perkembangan dan tuntutan masyarakat yang harus dan segera di tindaklanjuti.
Sejalan dengan hal itu, Pemkot Bima sesuai asumsi yang tertuang dalam peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 bahwa yang paling mendasar terkait perubahan APBD ini antara lain, asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2012 mengalami perubahan yang signifikan seirama dengan adanya pertumbuhan ekonomi daerah. Terdapat perubahan pendapatan dan belanja daerah yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran pada pos pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian, saldo anggaran lebih yang didefinisikan sebagai Silpa tahun 2011 harus digunakan dalam perubahan anggaran tahun 2012 ini, sebagai antisipasi terhadap pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan dan harapan masyarakat atas pembangunan daerah kota Bima. Selanjutnya, untuk menjamin konsistensi dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai akibat adanya dinamika dalam percepatan pembangunan Kota Bima.
Lanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2012 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan mata rantai perencanaan anggaran. Dalam rangka menjamin sinkronisasi, kontinitas, akuntabilitas, implementasi program pusat dan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2012 menjelaskan bahwa postur APBD harus mampu mengakomodir isu-isu pembangunan nasional yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2012 antara lain.
Selanjutnya, penguatan ketahanan pangan dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok dan energy, percepatan pengurangan kemiskinan, peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembangunan, peningkatan nilai tambah pemanfaatan potensi dan peluang sumber daya alam, relokasi industry dan pasar domestic serta implementasi upaya upaya pembangunan. Berkelanjutan dengan tetap menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Untuk menjamin pembelanjaan APBD secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, maka penganggaran berpedoman pada prinsip-prinsip, pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan maju yang terukur secara rasional yang dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia dana atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran bersangkutan harus dicantumkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Khas Umum Daerah.
Berdasarkan penjelasan itu, APBD Perubahan 2012 yakni, untuk pendapatan daerah, target pendapatan tahun 2012 mengalami peningkatan sebesar 6,33 persen. Pendapatan asli daerah mengalai perubahan, dimana sumber pendapatan yang selama ini menjadi target pendapatan meningkat sebesar 21,71 persen. Lalu perimbangan mengalami peningkatan yang cukup signifikasn sebesar 0,74 persen dan lain lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan 56,79 persen. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update