Kota
Bima, (SM).- DPRD Kota Bima Selasa kemarin menggelar
paripurna penyampaian perubahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan
anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2012. Hadir saat itu yang
menjelaskan penyampaian tersebut, Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin.
SE
Acara
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan, SH juga dihadiri
oleh ketua DPRD Kota Bima, Hj. Fera Amalia, MM, Wakil Ketua DPRD Kota Bima,
Ahmad Miftah, S.Sos, beberapa orang anggota DPRD Kota Bima serta sejumlah
kepala SKPD.
Wakil
Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin. SE dalam penyampainnya mengatakan, upaya
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal terus dilakukan sebagai
wujud tanggungjawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka perubahan APBD tahun anggaran 2012 dilaksanakan untuk mendorong dan
mengakomodir sekaligus menjawab perkembangan dan tuntutan masyarakat yang harus
dan segera di tindaklanjuti.
Sejalan
dengan hal itu, Pemkot Bima sesuai asumsi yang tertuang dalam peraturan Menteri
dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 bahwa yang paling mendasar terkait perubahan
APBD ini antara lain, asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2012
mengalami perubahan yang signifikan seirama dengan adanya pertumbuhan ekonomi
daerah. Terdapat perubahan pendapatan dan belanja daerah yang menyebabkan
adanya pergeseran anggaran pada pos pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian,
saldo anggaran lebih yang didefinisikan sebagai Silpa tahun 2011 harus digunakan
dalam perubahan anggaran tahun 2012 ini, sebagai antisipasi terhadap pembiayaan
daerah dalam rangka menyikapi tuntutan dan harapan masyarakat atas pembangunan
daerah kota Bima. Selanjutnya, untuk menjamin konsistensi dan legalitas
perubahan kegiatan yang baru sebagai akibat adanya dinamika dalam percepatan
pembangunan Kota Bima.
Lanjutnya,
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2012
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan mata rantai
perencanaan anggaran. Dalam rangka menjamin sinkronisasi, kontinitas,
akuntabilitas, implementasi program pusat dan daerah, peraturan menteri dalam
negeri nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja daerah 2012 menjelaskan bahwa postur APBD harus mampu mengakomodir
isu-isu pembangunan nasional yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah
daerah tahun 2012 antara lain.
Selanjutnya,
penguatan ketahanan pangan dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok dan
energy, percepatan pengurangan kemiskinan, peningkatan keterlibatan pemangku
kepentingan dalam proses pembangunan, peningkatan nilai tambah pemanfaatan
potensi dan peluang sumber daya alam, relokasi industry dan pasar domestic
serta implementasi upaya upaya pembangunan. Berkelanjutan dengan tetap menjamin
keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Untuk
menjamin pembelanjaan APBD secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan, maka penganggaran berpedoman pada prinsip-prinsip, pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan maju yang terukur secara rasional yang
dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum
tersedia dana atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD. Semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran bersangkutan harus
dicantumkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Khas Umum Daerah.
Berdasarkan
penjelasan itu, APBD Perubahan 2012 yakni, untuk pendapatan daerah, target
pendapatan tahun 2012 mengalami peningkatan sebesar 6,33 persen. Pendapatan
asli daerah mengalai perubahan, dimana sumber pendapatan yang selama ini
menjadi target pendapatan meningkat sebesar 21,71 persen. Lalu perimbangan
mengalami peningkatan yang cukup signifikasn sebesar 0,74 persen dan lain lain
pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan 56,79 persen. (SM.07)