Dompu, (SM).- Lembaga DPRD Kabupaten Dompu memutuskan untuk membentuk tim
terpadu menyelesaikan sengketa lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Desa
Songgaja dan Desa Tolokalo Kecamatan Kempo.
Kesimpulan pembentukan tim terpadu tersebut,
diputusakan saat rapat bersama dengan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Dompu
jajaran, LSM pendamping serta masyarakat calon penerima lahan HKM blok Kesi
seluas 700 Ha, Sabtu (01/9).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Dompu H Hidayat Ali bersama sejumlah anggota DPRD setempat. disepakati juga,
tim terpadu itu nantinya tinjau langsung lokasi melihat kondisi lahan HKM di So
Kesi Desa Songgaja.
Pembentukan tim terpadu itu, dimaksudkan sebagai
solusi menyusul kuatnya desakan masyarakat luar Kecamatan Kempo yang menolak
pembagian ulang lahan yang sudah mereka tempati dengan alasan mereka sudah
menguasai serta mengelola lahan itu sejak 8 tahun silam.
Disisi lain, pemicu aksi protes lantaran
mencuatnya isu bahwa untuk masing-masing Kepala Keluarga (KK) hanya peroleh
jatah lahan seluas 50 Are. Tim terpadu itu, antara lain melibatkan Dinas
terkait, DPRD, LSM dan unsur perwakilan petani dari Desa-desa yang ditentukan
sebagai penggarap hutan di So Kesi.
Tujuan analisis lahan tersebut dilakukan untuk
mengatahui jumlah KK calon penerima lahan, jumlah lahan, sehingga data yang
dihasilkan nantinya akan menjadi dasar saat dilakukan pembagian lahan. Sesuai
dengan ketentuan peraturan Menteri Kehutanan (Kenhut) tentang penetapan lokasi
HKM, pembagian lahan HKM.
Pada warga berkisar antara 50 Are sampai 1 Ha
per KK. “Jika memungkinkan satu hektar maka dibagi satu hektar. Tapi kalau
kurang dari itu, kita sesuaikan dengan luas lahannya,” papar H Syaidi pada para
petani.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu H Hidayat Ali
mengatakan, tim terpadu itu akan melaksanakan tugasnya dalam waktu dekat ini.
Karena itu, Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan jangan masuk dalam
kawasan hutan sebelum tim berkerja dan dilakukan pembagian lahan. (SM 15)