Dompu, (SM).- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Kepala Bidang (Kabid)
Pengairan Dinas PU Kabupaten Dompu Syamsuddin mengatakan, kompensasi ganti rugi
lahan genangan Dam Rababaka Kompleks bisa cair bulan Desember 2012.
Kepastian realisasi pembebasan lahan masyarakat
yang berada dalam genangan Dam Desa Tanju tersebut, jika pengajuan proses
administrasi berjalan lancer. “Kalau berjalan sesuai rencana pembayaran ganti
rugi lahan Desember,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejauh ini Dam Rababaka kompeks
masih dalam proses tender lembaga independen yang akan menilai kelayakan biaya
ganti rugi rumah dan lahan warga dalam genangan. “Lembaga itu yang akan
menyusun rencana relokasi warga Tanju dan menganalisis biaya yang dikeluarkan
dalam prose itu,” ujarnya.
Sebelumnya, akunya, ada miskomunikasi antara
warga Tanju dengan Pemerintah. Hal tersebut terjadi karena masyarakat
menginginkan Pemerintah segera membayar biaya ganti rugi lahan tersebut.
Padahal ada mekanisme yang harus dilalui.
Menanggapi miskomunikasi dimaksud, lanjutnya,
pihaknya tela melakukan sosialisasi pada warga Tanju yang tinggal di wilayah
genangan Dam. Sosialisasi oleh Ketua relokasi warga Tanju, Plt Setda Dompu di
Pandopo Bupati.
Meski telah dibebaskan oleh Pemerintah lahan
seluas 169 Hektare (Ha) itu, kata dia, bukan berarti masyarakat tidak boleh
menggarapnya sementara waktu, sepanjang belum dilakukan pembangunan Dam dimaksud.
(SM 15)