Bima,
(SM).- Penarikan Pajak
Penerangan Jalan (PPJ) di Kecamatan Sape setiap bulannya tetap berjalan, sementara
lampu penerangan jalan di sepanjang jalan dalam keadaan padam alias tidak
menyala. Padahal maksud penarikan pajak penerangan jalan sebesar sepuluh persen
dari pemakaian para pelanggan, untuk membayar penerangan lampu jalan khususnya di
wilayah Kecamatan Sape.
Agus Purnawan, S.Pi mempertanyakan uang pajak
penerangan jalan yang ditarik PLN sebesar sepuluh persen dari pemakaian. Kata
dia, Pajak PPJ yang ditarik tersebut rata-rata lebih kurang Rp 10 juta per bulan,
kalau ditotalkan dalam setahun angkanya
mencapai seratus juta lebih. “Pertanyaan
kami, kemana uang rakyat tersebut, sementara lampu jalan di Sape banyak yang
padam”, tanyanya.
Menurut Purnama, maraknya pencurian dan seringnya
terjadi kecelakaan pada malam hari akibat lampu jalan padam, kalau saja lampu
penerangan jalan tetap menyala paling tidak mengurangi angka kejahatan dan
mengurangi kecelakaan di wilayah Sape. “Kami mengharapkan pada pemerintah dapat
meninjau kembali penerangan lampu jalan di Sape dan Lambu”, pintanya.
PLt Camat Sape, H.Ma’ruf SE melalui Sekcam Kamarudin
S.Sos yang diminta tanggapannya mengatakan, bahwa yang mengetahui persis
tentang masalah penerangan jalan (lampu jalan ) ada pada bagian umum Setda Bima.
Memang selama ini masayarakat selalu mempertanyakan pada pihaknya soal lampu
jalan, tapi yang mempunyai kewenangan adalah
pemerintah daerah. “Pemerintah Kecamatan tidak memahami tentang lampu
jalan”, tegasnya.
Masih menurut kamarudin, penerangan jalan memang
penting sekali terutama pada jalan-jalan yang strategis seperti perempatan Desa
Bugis dan di sekitar Masjid Raya Sape dan di depan Puskesmas Plus Sape merupakan
daerah rawan terjadinya kecelakaan, bahkan banyak korban jiwa. Sebab, rata-rata
anak muda pengedara roda dua banyak yang tidak mempunyai lampu, sehingga jangan
heran terjadi kecelakaan dan merenggut nyawa.
“Di samping itu padamnya lampu banyak terjadinya
kejahatan, kalau ada penerangan jalan tentu dapat mengurangi kejahatan”,
tandasnya. (SM.13)