Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menghina Calon Kades, Staf Desa Bolo Dipolisikan

03 September 2012 | Senin, September 03, 2012 WIB Last Updated 2012-09-03T00:08:44Z


Bima, (SM) – Diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Abubakar H. Ibrahim, BA yang diketahui sebagai bakal Calon Kepala Desa (Cakades), Staf Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Mht akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Informasi yang dihimpun wartawan, tindakan penghinaan dilakukan oknum staf desa pada salah seorang bakal Cakades tersebut terjadi pada Jum’at (31/8) kemarin sekitar pukul 15.30 wita yang berlangsung dimuka umum yaitu ditempat hajatan pernikahan warga masyarakat setempat.
Karena tidak menerima perlakuan oknum staf desa itu, bakal Cakades bersama pendukungnya melaporkan kejadian tersebut pada jajaran Kepolsian Sektor (Polsek) Madapangga untuk diproses secara hokum pada malam harinya sesaat setelah kejadian.
Kapolsek Madapangga, Ipda. Much. Nur yang dikonfirmasi wartawan dimeja kerjanya membenarkan pihaknya tengah menerima laporan polisi dari salah seorang bakal Cakades Desa Bolo Abubakar terhadap terlapor Mht yang saat ini sebagai staf desa setempat dengan tuduhan membuat perasaan tidak enak dan pencemaran nama baik,”jelasnya saat dikonfirmasi di Mapolsek setempat pada Jum’at malam kemarin.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari korban dan beberapa orang sebagai saksi, kronologis kejadiannya berawal ketika salah seorang MC pada acara hajatan pernikahan warga masyarakat setempat pada Jum’at sore yang memanggil para bakal Cakades untuk tampil di hadapan undangan dengan maksud untuk mensosialisasikan pada sejumlah warga terkait sederet nama yang akan tampil pada suksesi Pilkades nanti.
Saat ketiga bakal Cakades dipanggil MC untuk tampil bersama isteri dan diminta berpidato satu persatu dan disaat salah seorang bakal Cakades, Abubakar diberikan kesempatan untuk berpidato. Di hadapan para undangan yang bersangkutan memohon maaf pada seluruh undangan yang hadir karena pada saat itu, selaku bakal Cakades dirinya tidak bisa tampil bersama isteri karena sedang menghadiri undangan di Desa Dena.
Ketika asyik berpidato, tiba-tiba salah seorang staf desa selaku terlapor mengumpat, memaki bakal Cakades tersebut dengan kata–kata kasar dan bernilai penghinaan yang angat tidak diterima oleh bakal cakades sendiri bersama seluruh pendukungnya yang ada diacara hajatan tersebut, itulah sekitar kronologis kejadian dari persoalan ini,”ucapnya.
Karena tidak menerima perlakukan staf desa bersama sejumlah pendukung datang melapor pada pihaknya bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara hukum yang saat ini tengah diterima laporan yang langsung ditindak lanjuti dengan pengambilan keterangan saksi korban serta sejumlah saksi lainnya.
Guna mengantispasi akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bersama dari kedua belah pihak, pada malam itu juga dilakukan pengamanan terhadap terlapor.
Atas tindakan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut staf desa atau terlapor dijerat dengan pasal 310 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update