Bima, (SM) – Diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik
terhadap Abubakar H. Ibrahim, BA yang diketahui sebagai bakal Calon Kepala
Desa (Cakades), Staf Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Mht akhirnya harus
berurusan dengan hukum.
Informasi
yang dihimpun wartawan, tindakan penghinaan dilakukan oknum staf desa pada
salah seorang bakal Cakades tersebut terjadi pada Jum’at (31/8) kemarin sekitar
pukul 15.30 wita yang berlangsung dimuka umum yaitu ditempat hajatan pernikahan
warga masyarakat setempat.
Karena
tidak menerima perlakuan oknum staf desa itu, bakal Cakades bersama
pendukungnya melaporkan kejadian tersebut pada jajaran Kepolsian Sektor
(Polsek) Madapangga untuk diproses secara hokum pada malam harinya sesaat
setelah kejadian.
Kapolsek
Madapangga, Ipda. Much. Nur yang dikonfirmasi wartawan dimeja kerjanya membenarkan
pihaknya tengah menerima laporan polisi dari salah seorang bakal Cakades Desa
Bolo Abubakar terhadap terlapor Mht yang saat ini sebagai staf desa setempat
dengan tuduhan membuat perasaan tidak enak dan pencemaran nama baik,”jelasnya
saat dikonfirmasi di Mapolsek setempat pada Jum’at malam kemarin.
Lanjutnya,
berdasarkan keterangan dari korban dan beberapa orang sebagai saksi, kronologis
kejadiannya berawal ketika salah seorang MC pada acara hajatan pernikahan warga
masyarakat setempat pada Jum’at sore yang memanggil para bakal Cakades untuk
tampil di hadapan undangan dengan maksud untuk mensosialisasikan pada sejumlah
warga terkait sederet nama yang akan tampil pada suksesi Pilkades nanti.
Saat
ketiga bakal Cakades dipanggil MC untuk tampil bersama isteri dan diminta berpidato satu
persatu dan disaat salah seorang bakal Cakades, Abubakar diberikan kesempatan
untuk berpidato. Di hadapan para undangan yang bersangkutan memohon maaf pada
seluruh undangan yang hadir karena pada saat itu, selaku bakal Cakades dirinya
tidak bisa tampil bersama isteri karena sedang menghadiri undangan di Desa
Dena.
Ketika
asyik berpidato, tiba-tiba salah seorang staf desa selaku terlapor mengumpat,
memaki bakal Cakades tersebut dengan kata–kata kasar dan bernilai penghinaan
yang angat tidak diterima oleh bakal cakades sendiri bersama seluruh
pendukungnya yang ada diacara hajatan tersebut, itulah sekitar kronologis
kejadian dari persoalan ini,”ucapnya.
Karena
tidak menerima perlakukan staf desa bersama sejumlah pendukung datang melapor
pada pihaknya bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara hukum yang
saat ini tengah diterima laporan yang langsung ditindak lanjuti dengan
pengambilan keterangan saksi korban serta sejumlah saksi lainnya.
Guna
mengantispasi akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bersama dari kedua
belah pihak, pada malam itu juga dilakukan pengamanan terhadap terlapor.
Atas
tindakan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut staf desa atau
terlapor dijerat dengan pasal 310 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1
tahun penjara. (SM.11)