Dompu, (SM).- Hingga kini dalang penebusan 7 dus Barang Bukti (BB) Miras dan
raibnya sisa BB yang ditebus maupun jumlah persis BB Miras yang diamankan Sat
Pol PP Kabupaten Bima masih menjadi teka-teki.
Ironisnya, pucuk pimpinan Satuan yang bercokol
di Pemerintahan tersebut mengaku tidak mengetahui persis seberapa dus BB Miras
jenis bir bintang dan anggur kolesom baik yang diamankan dari pemiliknya, Hanafi
maupun Sulaiman.
Jumlah BB Miras yang diamankan dalam operasi
tanggal 9 Agustus 2012 yang diperoleh wartawan masih simpang siur. Data yang
diperoleh, jumlah BB Miras milik Hanafi dan Sulaiman sebanyak 52 dus, 7 dus
diantaranya milik Hanafi diduga ditebus.
Namun belakangan muncul rumor, jumlah BB Miras
milik Hanafi yang diamankan saat operasi dimaksud sebanyak 49 dus. Agar lolos,
Hanafi diduga menyuap oknum anggota Pol PP Kabupaten Dompu, Sb sebesar Rp650
ribu.
Kasi Pengawasan Pol PP Kabupaten Dompu, A.Ajis
Muhtar yang dihubungi, mengakui pengembalian 7 dus dari 46 dus Miras milik
Hanafi yang semula sempat diamankan pihaknya saat melakukan operasi, 9 Agustus
2012.
Ia mengakui, pengembalian 7 dus Miras pada
Hanafi tersebut atas perintah Komandan Sat Pol PP Kabupaten Dompu, Ismail MS.
Tragisnya lagi, pengembalian sebagian BB tersebut dibuat di atas ‘hitam dan putih’.
“Pengembalian sebagian BB Miras pada pemilik,
kami buatkan berita acara yang ditanda tangani oleh pak Kasat Pol PP dan
beberapa pejabat lainnya. Kecuali Sekretaris Pol PP yang tidak mau tanda tangan”,
aku Ismail.
Ia mendengar kabar dari anggota Pol PP tentang
pengakuan Hanafi yang telah menyerahkan uang tebusan Rp650 ribu. Tapi dirinya belum
bisa memastikan informasi itu. Sebab sampai saat ini belum mendapatkan
buktinya.
Pengembalian 7 dus Miras milik Hanafi itu,
diiringi dengan raibnya sisa BB dari yang telah dikembalikan pada bosnya. Sisa
BB Miras tersebut diketahui ikut raib pada hari Jum’at dini hari. “Saya belum
tau persis siapa pelakunya,” imbuhnya.
Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Dompu, Boy
Hartono juga mengakui ada pengembalian 7 dus BB Miras tersebut pada Hanafi
warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang disertai berita acara. “Hanya saya
yang tidak mau tandatangan berita acara pengembalian”, akunya.
Sebagaimana yang diberitakan harian ini edisi
Sabtu, Hanafi, pemilik 49 dus Miras mengaku telah menebus 7 dus dengan uang sebesar
Rp650 ribu pada oknum anggota Pol PP Kabupaten Dompu, Sbr. Tak hanya itu,
Sulaiman, pemilik Miras lainnya juga mengaku.
Pada bulan Ramadhan kemarin, anggota Sat Pol PP
bersama Hanafi mengamankan sejumlah dus Miras darinya. Tetapi Miras yang
diamankan itu, diduga hilang di tengah jalan alias tidak sampai Kantor Pol PP
untuk diamankan.
Oknum anggota Sat Pol PP Kabupaten Dompu, Sb,
yang disebut-sebut yang disuap Hanafi, saat ditemui membantah. Kata dia, dirinya
tidak pernah menerima uang tebusan 7 dus dari total 46 dus Miras yang diamankan
dari Hanafi.
Sementara Sb mengakui ada perintah langsung dari
pimpinan Sat Pol PP atas pengembalian BB Miras dimaksud. “Kalaupun ada
informasi seperti itu, semata-mata saya lakukan atas perintah langsung pimpinan
Pol PP. Sebagai bawahan, saya loyal melaksanakan perintah atasan”,
sebutnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Dompu Ismail MS yang
dihubungi, mengelak, kalau dirinya tidak pernah memberi perintah bawahan untuk
meminta uang tebusan 7 dus Miras dari Hanafi. “Saya tidak pernah memerintah
bawahan melakukan tindakan demikian, apalagi menerima uang tebusan,” kilahnya.
Ismail beralibi, jika terbukti adanya
keterlibatan bawahannya mengambil uang tebusan dari pemilik Miras, akan
diberikan tindakan tegas. “Saya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas
kepada anak buah yang terlibat. Sebab tindakan seperti itu mencemarkan nama
baik korps Pol PP Dompu,” tandasnya. (SM.15)