Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dengan Aksi Damai, Warga Tuntut Dua PT

03 September 2012 | Senin, September 03, 2012 WIB Last Updated 2012-09-03T00:17:02Z


Bima, (SM).– Kesekian kalinya masyarakat di wilayah Kecamatan Madapangga melakukan aksi damai guna menyorot keberadaan dua perusahaan, yaitu PT. Bunga Raya dengan CV. Lam-Lam yang saat ini beroperasi di wilayah setempat.
Aksi massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (APMPR) bersama warga Persatuan Gerobak Madapangga itu dilakukan di depan halaman kantor Camat Madapangga, Sabtu (1/9) sekitar pukul 09.30 wita dan dijaga ketat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga yang dibantu satu peleteon Pasukan Dalmas dari Kepolisian Resort (Polres) Bima.

Akibat aksi tersebut, akses jalan lintas Cabang Bolo-Dena, Tonda, Woro dan Campa lumpuh total setelah arus transportasi yang ada di depan halaman kantor Camat Madapangga dikuasai para demonstran yang memaksa pengguna jalan melintasi jalan alternatif di sebelah utara kantor camat setempat.
Koordinator Lapangan, Wahyuddin dalam pernyataan sikapnya mengatakan, maraknya pertambangan yang masuk ke pelosok desa di Kabupaten Bima menandakan keterpurukan kondisi sosial masyarakat, dimana masyarakat dituntut bertahan hidup di balik hilangnya komitmen kita untuk senantiasa menjaga alam dan lingkungan hidup serta hilangnya mata pencaharian masyarakat di semua desa.
Kata dia, sebagai elemen masyarakat patut menyadari bahwa investasi pertambangan adalah bentuk dari pengerusakan hajat hidup orang banyak, dikarenakan hilangnya tanggung jawab moral yang masuk berkedok kapitalisme.
“Belum lagi pada persoalan akibat AMDAL yang seolah dijadikan lahan bisnis pemerintah sebagai lahan basah dalam melegalkan konstitusi negara yang sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa harus ada proses penelitian dan pengakjian terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh tambang tersebut”, terangnya.
Dikatakanya, secara spesifik kehadiran PT. Bunga Raya dan CV Lam- lam di Madapangga dinilai tidak memberikan solusi yang cerdas dalam mengembalikan mata pencahrian masyarakat serta kelangsungan hidup di masa yang akan datang bagi alam dan generasi selanjutnya, berikut penerbitan AMDAL yang diduga diluar prosedur tetap dan sama sekali sangat buram.
Dengan demikian, pihaknya bersama warga masyarakat Komunitas Gerobak yang tergabung dalam aliansi APMPR men yatakan sikap. Pertama, meminta pertanggung jawaban Camat Madapangga untuk mengklarifikasi hadirnya dua perusahaan di wilayah kecamatan setempat. Kedua, menolak dengan keras hadirnya PT. Bunga Raya dan CV. Lam- Lam yang saat ini melakukan aktifitas penggalian material dan pengeboran hasil alam di Madapangga. Ketiga, meminta Pemda dan Muspika setempat mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut. Keempat meminta PT. Bunga Raya dan CV. Lam-Lam menghentikan aktivitas pertambangan karena dinilai hanya menimbulkan kerusakan alam.
Kelima, mengembalikan pekerjaan para kusir khususnya persatuan gerobak untuk mencari nafkah di lokasi tempat pengambilan galian C oleh PT. Bunga Raya yang saat ini berlokasi di Desa Dena dan Tonda sekaligus meminta pada dua perusahaan untuk melakukan rehabilitasi lahan masyarakat yang telah rusak akibat pengambilan galian C dan pengeboran air.
Jika beberapa tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi dalam jumlah massa yang lebih besar lagi serta akan mengajukan tuntutan terhadap seluruh pihak yang mengeluarkan izin bagi kedua perusahaan hingga menteri Energi Sumberdaya Daya Minelar (ESDM).
Liputan SM, setelah menyampikan orasi, massa meminta kepala wilayah kecamatan setempat untuk memberikan klarifikasi. “Kami minta pak Camat untuk keluar menemui kami guna mengklarifikasi persolan dimaksud,” pintanya.
Keinginan para pendemo akhirnya dikabulkan Camat Madapangga, Syamsuddin, Bsc dan dalam klarifikasinya, camat mengatakan, dirinya belum bisa menjawab soal pengambilan Galian C yang berlokasi di Desa Dena oleh PT. Bunga Raya karena pak Kades Dena Kaharuddin tidak ada di tempat. Sementara untuk pengambilan galian C oleh PT, Bunga Raya yang berlokasi di Desa Tonda Nanti akan diklarifikasi sendiri oleh pak Kadesnya.
Sementara itu, Kades Tonda, Abdul Ra’uf  H. Ibrahim dalam klarifikasinya di depan sejumlah pendemo mengatakan, pengambilan galian C oleh PT. Bunga di lokasi Desa Tonda. Pada awalnya selaku kades dirinya telah mencarikan solusi untuk para kusir gerobak yaitu di lokasi bagian bawah sungai Sori Dena, kita sudah berikan lokasi bagi para kusir gerobak untuk mengambil pasir di bagian bawah lokasi tersebut.
Solusi yang diberikan Kades Tonda rupanya tidak diterima oleh sejumlah kusir gerobak karena mereka menilai lokasi yang diberikan Kades tersebut sudah tidak ada lagi pasir hingga memicu suasana menjadi tegang namun suasana tersebut kembali redam setelah diantisipasi dan berkat kesiagaan dari aparat Polsek Madapangga.
Solusi terakhir antara aparat pemerintah kecamatan setempat dengan para pendemo bahwa aktifitas pengambilan galian PT. Bunga Raya di lokasi Desa Dena dan Tonda dihentikan untuk sementara hingga ada kata sepakat dalam pertemuan pada Senin (hari ini, red) antara kedua belah pihak. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update