Bima, (SM).– Kesekian kalinya masyarakat di wilayah Kecamatan Madapangga
melakukan aksi damai guna menyorot keberadaan dua perusahaan, yaitu PT. Bunga
Raya dengan CV. Lam-Lam yang saat ini beroperasi di wilayah setempat.
Aksi
massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat (APMPR) bersama
warga Persatuan Gerobak Madapangga itu dilakukan di depan halaman kantor Camat
Madapangga, Sabtu (1/9) sekitar pukul 09.30 wita dan dijaga ketat aparat
Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga yang dibantu satu peleteon Pasukan Dalmas
dari Kepolisian Resort (Polres) Bima.
Akibat
aksi tersebut, akses jalan lintas Cabang Bolo-Dena, Tonda, Woro dan Campa
lumpuh total setelah arus transportasi yang ada di depan halaman kantor Camat
Madapangga dikuasai para demonstran yang memaksa pengguna jalan melintasi jalan
alternatif di sebelah utara kantor camat setempat.
Koordinator
Lapangan, Wahyuddin dalam pernyataan sikapnya mengatakan, maraknya pertambangan
yang masuk ke pelosok desa di Kabupaten Bima menandakan keterpurukan kondisi sosial
masyarakat, dimana masyarakat dituntut bertahan hidup di balik hilangnya
komitmen kita untuk senantiasa menjaga alam dan lingkungan hidup serta
hilangnya mata pencaharian masyarakat di semua desa.
Kata
dia, sebagai elemen masyarakat patut menyadari bahwa investasi pertambangan
adalah bentuk dari pengerusakan hajat hidup orang banyak, dikarenakan hilangnya
tanggung jawab moral yang masuk berkedok kapitalisme.
“Belum
lagi pada persoalan akibat AMDAL yang seolah dijadikan lahan bisnis pemerintah
sebagai lahan basah dalam melegalkan konstitusi negara yang sarat dengan
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa harus ada proses penelitian dan
pengakjian terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh tambang tersebut”,
terangnya.
Dikatakanya,
secara spesifik kehadiran PT. Bunga Raya dan CV Lam- lam di Madapangga dinilai
tidak memberikan solusi yang cerdas dalam mengembalikan mata pencahrian
masyarakat serta kelangsungan hidup di masa yang akan datang bagi alam dan generasi
selanjutnya, berikut penerbitan AMDAL yang diduga diluar prosedur tetap dan
sama sekali sangat buram.
Dengan
demikian, pihaknya bersama warga masyarakat Komunitas Gerobak yang tergabung
dalam aliansi APMPR men yatakan sikap. Pertama, meminta pertanggung jawaban
Camat Madapangga untuk mengklarifikasi hadirnya dua perusahaan di wilayah
kecamatan setempat. Kedua, menolak dengan keras hadirnya PT. Bunga Raya dan CV.
Lam- Lam yang saat ini melakukan aktifitas penggalian material dan pengeboran
hasil alam di Madapangga. Ketiga, meminta Pemda dan Muspika setempat mencabut
izin operasional kedua perusahaan tersebut. Keempat meminta PT. Bunga Raya dan
CV. Lam-Lam menghentikan aktivitas pertambangan karena dinilai hanya
menimbulkan kerusakan alam.
Kelima,
mengembalikan pekerjaan para kusir khususnya persatuan gerobak untuk mencari
nafkah di lokasi tempat pengambilan galian C oleh PT. Bunga Raya yang saat ini
berlokasi di Desa Dena dan Tonda sekaligus meminta pada dua perusahaan untuk
melakukan rehabilitasi lahan masyarakat yang telah rusak akibat pengambilan
galian C dan pengeboran air.
Jika beberapa tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya akan
melakukan aksi dalam jumlah massa yang lebih besar lagi serta akan mengajukan
tuntutan terhadap seluruh pihak yang mengeluarkan izin bagi kedua perusahaan
hingga menteri Energi Sumberdaya Daya Minelar (ESDM).
Liputan SM, setelah menyampikan orasi, massa meminta kepala
wilayah kecamatan setempat untuk memberikan klarifikasi. “Kami minta pak Camat
untuk keluar menemui kami guna mengklarifikasi persolan dimaksud,” pintanya.
Keinginan para pendemo akhirnya dikabulkan Camat Madapangga,
Syamsuddin, Bsc dan dalam klarifikasinya, camat mengatakan, dirinya belum bisa
menjawab soal pengambilan Galian C yang berlokasi di Desa Dena oleh PT. Bunga
Raya karena pak Kades Dena Kaharuddin tidak ada di tempat. Sementara untuk
pengambilan galian C oleh PT, Bunga Raya yang berlokasi di Desa Tonda Nanti
akan diklarifikasi sendiri oleh pak Kadesnya.
Sementara itu, Kades Tonda, Abdul Ra’uf H. Ibrahim
dalam klarifikasinya di depan sejumlah pendemo mengatakan, pengambilan galian C
oleh PT. Bunga di lokasi Desa Tonda. Pada awalnya selaku kades dirinya telah
mencarikan solusi untuk para kusir gerobak yaitu di lokasi bagian bawah sungai
Sori Dena, kita sudah berikan lokasi bagi para kusir gerobak untuk mengambil
pasir di bagian bawah lokasi tersebut.
Solusi yang diberikan Kades Tonda rupanya tidak diterima
oleh sejumlah kusir gerobak karena mereka menilai lokasi yang diberikan Kades
tersebut sudah tidak ada lagi pasir hingga memicu suasana menjadi tegang namun
suasana tersebut kembali redam setelah diantisipasi dan berkat kesiagaan dari
aparat Polsek Madapangga.
Solusi
terakhir antara aparat pemerintah kecamatan setempat dengan para pendemo bahwa
aktifitas pengambilan galian PT. Bunga Raya di lokasi Desa Dena dan Tonda
dihentikan untuk sementara hingga ada kata sepakat dalam pertemuan pada Senin (hari
ini, red) antara kedua belah pihak. (SM.11)