Bima,
(SM).– Tanggal 9 Agustus lalu,
jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu menyita
sejumlah jenis Minuman Keras (Miras) Bir dan Anggur sebanyak sekitar 48 Dus. Ironisnya
dari sejumlah Miras yang diamankan tersebut sedikitnya tujuh (7) dus diduga ditebus
dengan uang sebesar Rp 650 ribu oleh pemiliknya.
Salah seorang pemilik Miras yang sempat ditahan Sat
Pol PP Dompu, H pada wartawan mengatakan, sejumlah miras yang sempat ditahan Sat
Pol- PP Dompu telah ditebus oleh dirinya dengan kompensasi sebesar Rp 650 ribu.
“Untuk dapatkan miras tujuh dos saya tebus dengan uang sebesar Rp 650
ribu”, akunya pada wartawan, Rabu (29/8).
Menurutnya, prosesi tebus miras tersebut
dilakukan dirinya pada Selasa (28/8) dengan salah seorang oknum anggota Sat Pol
PP Dompu yang berinsial Sb. “Oknum Sb itu sendiri yang terima uang untuk tebus
miras dari saya sebesar Rp 650 ribu”, sebutnya.
Warga pemilik Miras lainnya, Sulaiman, warga
Desa Banggo Kecamatan Manggelewa juga mengaku bahwa pada bulan puasa Sat Pol PP
Dompu yang terdiri dari Hn dkk juga pernah menahan Miras sebanyak tujuh dus
jenis anggur dan bir, namun setelah diselidiki Miras yang ditahan tersebut
tidak dibawa ke Markas PolPP untuk dijadikan BB dan dimusnahkan sesuai amanat Perda
penertiban miras di wilayah Kabupaten Dompu.
“Setelah ditangkap, miras-miras itu tidak disimpan
digudang sat Pol PP, tapi tujuh dus miras yang ditahan disimpan pada tempat lain”,
ungkapnya.
Dengan adanya tindakan oknum Pol PP yang
menghilangkan BB dengan kompensasi uang sekaligus menyimpan BB di tempat lain, atas
nama warga masyarakat menanyakan kredibilitas penegakan supremasi hukum
khusunya Perda Miras di Dompu. Untuk itu, atas nama warga masyarakat, meminta
pada Bupati Dompu Drs. H. Bambang Yasin, selaku Kepala Daerah untuk bisa memberikan
tindakan dan sanki terhadap oknum anggota Sat Pol PP yang diduga nakal karena
dengan ulah mereka sama halnya secara tidak langsung telah mencoreng
kredibilitas pemerintah daerah ini.
Anggota Sat Pol PP Dompu, Sb yang ditengari
menerima upeti dari pemilik miras sebagai tebusan saat dikonfirmasi wartawan
melalui selulernya mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima upeti
dari tebusan tujuh dus miras tersebut, “sama sekali saya tidak minta uang dari
penebusan tujuh dus miras”, tepisnya.
Lanjutnya, kalaupun ada informasi seperti itu
yang dilakukan dirinya, itu semata-mata atas adanya perintah atasan, “selaku
bawahan tentu kami harus loyal menjalankan perintah atasan”, tuturnya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Dompu, Ismail Ms,
S.Sos mengatakan, selaku Kepala Sat Pol-PP Dompu dirinya sama sekali tidak
pernah memerintahkan bawahan untuk meminta uang tebusan untuk miras tujuh dus, “saya
tidak pernah menyuruh bawahan apalagi terima uang tebusan dari bawahan yang
bersumber dari pemilik miras”, elaknya.
Lanjutnya, jika ada oknum anggotanya yang diduga
melakukan atu meminta uang tebusan miras, tentu selaku pimpinan akan mengambil
tindakan tegas karena dengan tindakan yang demikian sudah jelas merusak citra
korsp Pol PP Dompu. (SM.11)