Dompu,
(SM).- PT. BA
sebagai pemegang hak guna usaha di wilayah Doro Peti Kecamatan Pekat
seluas 1.600 hektar yang diterlantarkan sejak tahun 1995, kini mulai
mempersoalkan keberadaan puluhan warga yang menempati lahan itu.
Sementara,
saat ini PT BA dikabarkan telah menjalin hubungan kemitraan dengan PT Sukses
Mandiri Sejahtera (SMS) yang bergerak dibidang penanaman tebu. Lahan HGU PT.
BA, rencananyan akan diberikan kepada SMS sebagai kebun tebu. Namun, sampai
saat ini masalah PT BA dengan masyarakat yang menguasai lahan setempat belum
selesai.
Sekitar
puluhan Kepala Keluarga telah menempati lahan setempat sejak beberapa tahun
silam. Karena demikian, perusahaan meminta bantuan Pemda Dompu untuk
memfasilitasi proses penyelesaian persoalan keberadaan warga di lokasi
dimaksud. Demikian dipaparkan dalam rapat klarifikasi masalah tanah HGU PT BA
yang melibatkan dinas/instansi terkait, pemerintah, Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Camat Pekat dan Kepala Desa Doro Peti, ruangan rapat kantor
Bupati Dompu, Selasa (31/7). Dalam rapat itu, pihak PT BA dan PT SMS
tidak nampak hadir.
Kepala Desa
Doro Peti, Amirullah mengatakan, puluhan warga mulai masuk menempati dan
menggarap lahan HGU PT BA yakni sejak tahun 1995, ketika perusahaan itu
menelantarkan lokasi tersebut. Lahan HGU yang dikuasai warga diperkirakan
seluas 450 hektar.
Saking
lamanya berada di situ, pohon mente yang ditanam warga setempat sudah dipanen
beberapa kali. Belum lagi lahan pertaniannya sudah produktif dibandingkan saat
ditinggalkan oleh PT BA.
Kades
kembali menjelaskan, sekitar setahun yang lalu, sejumlah masyarakat yang
menempati lahan HGU PT BA sempat melakukan pertemuan dengan perusahaan dimaksud
di Mataram. Dalam pertemuan itu, PT BA menyampaikan beberapa janjinya
kepada warga diantaranya, perusahaan akan memberikan uang tali asi atas upaya
warga dalam menjaga dan merawat lahan selama ditinggalkan perusahaan.
‘’Perusahaan akan memberikan uang tali asi atau balas jaza sebesar Rp 5
juta kepada warga yang yang telah mengubah lahan terlantar menjadi lahan
produktif,’’katanya.
Lanjutnya
mengutip perjanjian, masyarakat yang tinggal di dalam lahan itu tidak
diperbolehkan untuk memperluas lahan pemukiman dan pertanian, tidak boleh
membangun rumah permanen di atas lahan HGU. Masyarakat di dalamnya secara
otomatis dilibatkan dalam kegiatan penanaman debu perusahaan. “Jadi itulah
perjanjian yang dibuat antara PT BA dengan masyarakat di Mataram beberapa waktu
lalu,” terangnya.
Sementara
Camat Pekat Syaiful S,Sos mengatakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang
tinggal di dalam lahan HGU PT BA, mereka akan keluar dari lokasi itu,
tapi pemerintah harus memberikan solusi buat mereka, diantaranya
menyediakan lahan baru untuk merelokasi mereka.
Kadishut
Dompu Drs. Burhanuddin menuturkan, pemerintah sudah tidak memiliki lahan di
sekitar itu untuk merelokasi warga. Lahan yang di HGU-kan kepada PT BA saja,
merupakan aeral kawasan hutan. ‘’HGU PT BA itu adalah kawasan
hutan,’’terangnya.
Sedangkan
PLt Sekda Dompu, H. Agus Buhari SH, M.SI secara tegas mengatakan, masyarakat
tidak boleh menduduki atau menguasai lahan HGU perusahaan. Jika dipaksakan maka
tindakan tersebut akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Lahan
itu merupakan HGU PT BA, jadi tidak dibenarkan kalau masyarakat ingin
menguasai lahan dimaksud. Sebab tindakan itu sudah melawan hukum,’’ujarnya.
Dalam rapat
tersebut, kesimpulannya tim akan turun ke lokasi untuk menijau serta melakukan
upaya persuasif dengan masyarakat sekitar walaupun beberapa opsi dan
solusi lain disiapkan. (SM.15)