Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga yang Menguasai Lahan PT. BA, Minta Pengganti

01 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 01, 2012 WIB Last Updated 2012-08-01T09:02:42Z

Dompu, (SM).- PT. BA sebagai pemegang hak guna usaha di wilayah Doro Peti Kecamatan  Pekat seluas 1.600 hektar yang diterlantarkan sejak tahun 1995, kini mulai mempersoalkan keberadaan puluhan warga yang menempati lahan itu.

Sementara, saat ini PT BA dikabarkan telah menjalin hubungan kemitraan dengan PT Sukses Mandiri Sejahtera (SMS) yang bergerak dibidang penanaman tebu. Lahan HGU PT. BA, rencananyan akan diberikan kepada SMS sebagai kebun tebu. Namun, sampai saat ini masalah PT BA dengan masyarakat yang menguasai lahan setempat belum selesai.
Sekitar puluhan Kepala Keluarga telah menempati lahan setempat sejak beberapa tahun silam. Karena demikian, perusahaan meminta bantuan Pemda Dompu untuk memfasilitasi proses penyelesaian persoalan keberadaan warga di lokasi dimaksud. Demikian dipaparkan dalam rapat klarifikasi masalah tanah HGU PT BA yang melibatkan  dinas/instansi terkait, pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Camat Pekat dan Kepala Desa Doro Peti, ruangan rapat kantor Bupati Dompu, Selasa (31/7). Dalam rapat itu,  pihak PT BA dan PT SMS tidak nampak hadir.
Kepala Desa Doro Peti, Amirullah mengatakan, puluhan warga mulai masuk  menempati dan menggarap lahan HGU PT BA yakni sejak tahun 1995, ketika perusahaan itu menelantarkan lokasi tersebut. Lahan  HGU yang dikuasai warga diperkirakan seluas 450 hektar.
Saking lamanya berada di situ, pohon mente yang ditanam warga setempat sudah dipanen beberapa kali. Belum lagi lahan pertaniannya sudah produktif dibandingkan saat ditinggalkan oleh PT BA.
Kades kembali menjelaskan, sekitar setahun yang lalu, sejumlah masyarakat yang menempati lahan HGU PT BA sempat melakukan pertemuan dengan perusahaan dimaksud di Mataram. Dalam pertemuan itu, PT BA menyampaikan beberapa  janjinya kepada warga diantaranya, perusahaan akan memberikan uang tali asi atas upaya warga dalam menjaga dan merawat lahan selama ditinggalkan perusahaan. ‘’Perusahaan akan memberikan uang tali asi atau balas jaza  sebesar Rp 5 juta  kepada warga yang yang telah mengubah lahan terlantar menjadi lahan produktif,’’katanya.
Lanjutnya mengutip perjanjian, masyarakat yang tinggal di dalam lahan itu tidak diperbolehkan untuk memperluas lahan pemukiman dan pertanian, tidak boleh membangun rumah permanen di atas lahan HGU. Masyarakat di dalamnya secara otomatis dilibatkan dalam kegiatan penanaman debu perusahaan. “Jadi itulah perjanjian yang dibuat antara PT BA dengan masyarakat di Mataram beberapa waktu lalu,” terangnya.
Sementara Camat Pekat Syaiful S,Sos mengatakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tinggal di dalam  lahan HGU PT BA, mereka akan keluar dari lokasi itu, tapi pemerintah harus memberikan solusi  buat mereka, diantaranya  menyediakan lahan baru untuk merelokasi mereka.
Kadishut Dompu Drs. Burhanuddin menuturkan, pemerintah sudah tidak memiliki lahan di sekitar itu untuk merelokasi warga. Lahan yang di HGU-kan kepada PT BA saja, merupakan aeral kawasan hutan. ‘’HGU PT BA itu adalah kawasan hutan,’’terangnya.
Sedangkan PLt Sekda Dompu, H. Agus Buhari SH, M.SI secara tegas mengatakan, masyarakat tidak boleh menduduki atau menguasai lahan HGU perusahaan. Jika dipaksakan maka tindakan tersebut akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Lahan itu merupakan HGU  PT BA, jadi tidak dibenarkan kalau masyarakat ingin menguasai lahan dimaksud. Sebab tindakan itu sudah melawan hukum,’’ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kesimpulannya tim akan turun ke lokasi untuk menijau serta melakukan upaya persuasif dengan masyarakat sekitar walaupun beberapa opsi  dan solusi lain disiapkan. (SM.15)    
×
Berita Terbaru Update