Bima (SM).- Salah satu pelapor dugaan
penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman yang melibatkan ajudan Bupat Bima,
Sudarmasin mencabut laporannya ke Polisi. Ironisnya, pencabutan laporan Selasa
kemarin, terkesan ditutupi dari publik. Hal itu terbukti, ketika yang
bersangkutan ingin dimintai ketarangan, kabur.
Sudarmasin
tiba di ruangan Penyidik Polres Bima Kota bersama beberapa orang temannya
sekitar pukul 11.30 wita. Sebelum pencabutan laporan dilakukan, lebih awal
Sudarmasin terlihat berbincang dengan Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul, KS, SIK,
SH, dan sejumlah anggota penyidik lain.
Namun,
pencabutan laporan itu menimbulkan tanda tanya. Karena sebelumnya, Sudarmasin
yang saat itu paling bersemangat melayangkan laporan pasca insiden tersebut.
Bahkan, saat ingin melaporkan kejadian waktu itu, dia tak ingin melapor sebelum
pekerja media tiba Polres Bima Kota.
Kapolres
Bima Kota AKBP Kumbul KS SIK yang dikonfirmasi kebenaran pencabutan laporan
itu, membenarkan. Kata dia, Sudarmasin bahkan membawa surat pencabutan laporan
Polisi. Pencabutan laporan itu menyangkut tiga laporan sekaligus, yakni dugaan
penganiayaan oleh ajudan, pengerusakan oleh anggota Sat Pol PP dan dugaan
pengancaman. Alasan Sudarmasin mencabut laporan, karena sudah berdamai
dengan Bupati Bima maupun ajudan dengan cara kekeluargaan.
Meski
demikian, mencabut laporan bukan berarti memberhentikan proses hukum atas
laporan itu. Karena, selain pengaduan, pihaknya juga bisa menangani karena
masuk dalam pidana murni. Apalagi perkara dalam penyidikan dan Ruslan ajudan
Bupati sudah ditahan. “Tetap akan dilanjutkan, apalagi pelaku sudah ditahan.
Adanya cabut laporan ini kemungkinan hanya meringankan hukuman di pengadilan,”
katanya.
Sementara
itu, Penasehat Hukum (PH) Bupati Bima, Syaiful Islam SH yang dikonfirmasi
menyebutkan akan melihat dulu masalah sesuai dengan aturan main. Pasalnya yang
dilaporkan dimaksud yakni Ruslan dan Dino. Perkembangan dimaksud tak akan
menghentikan penanganan apabila dicabut. “Kita lihat dulu manfaat dan
faedahnya,” ujarnya.
Terlebih,
saat itu pelapor merupakan dua orang yakni Sudirmasin dan Samsudin. Sehingga
meski satu orang telah mencabut namun satu lainnya masih melanjutkan. (SM.07)