Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Laporan Penganiayaan Ajudan Bupati, Dicabut

01 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 01, 2012 WIB Last Updated 2012-08-01T09:20:50Z

Bima (SM).- Salah satu pelapor dugaan penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman yang melibatkan ajudan Bupat Bima, Sudarmasin mencabut laporannya ke Polisi. Ironisnya, pencabutan laporan Selasa kemarin, terkesan ditutupi dari publik. Hal itu terbukti, ketika yang bersangkutan ingin dimintai ketarangan, kabur.

Sudarmasin tiba di ruangan Penyidik Polres Bima Kota bersama beberapa orang temannya sekitar pukul 11.30 wita. Sebelum pencabutan laporan dilakukan, lebih awal Sudarmasin terlihat berbincang dengan Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH, dan sejumlah anggota penyidik lain.
Namun, pencabutan laporan itu menimbulkan tanda tanya. Karena sebelumnya, Sudarmasin yang saat itu paling bersemangat melayangkan laporan pasca insiden tersebut. Bahkan, saat ingin melaporkan kejadian waktu itu, dia tak ingin melapor sebelum pekerja media tiba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS SIK yang dikonfirmasi kebenaran pencabutan laporan itu, membenarkan. Kata dia, Sudarmasin bahkan membawa surat pencabutan laporan Polisi. Pencabutan laporan itu menyangkut tiga laporan sekaligus, yakni dugaan penganiayaan oleh ajudan, pengerusakan oleh anggota Sat Pol PP dan dugaan pengancaman.  Alasan Sudarmasin mencabut laporan, karena sudah berdamai dengan Bupati Bima maupun ajudan dengan cara kekeluargaan.
Meski demikian, mencabut laporan bukan berarti memberhentikan proses hukum atas laporan itu. Karena, selain pengaduan, pihaknya juga bisa menangani karena masuk dalam pidana murni. Apalagi perkara dalam penyidikan dan Ruslan ajudan Bupati sudah ditahan. “Tetap akan dilanjutkan, apalagi pelaku sudah ditahan. Adanya cabut laporan ini kemungkinan hanya meringankan hukuman di pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Bupati Bima, Syaiful Islam SH yang dikonfirmasi menyebutkan akan melihat dulu masalah sesuai dengan aturan main. Pasalnya yang dilaporkan dimaksud yakni Ruslan dan Dino. Perkembangan dimaksud tak akan menghentikan penanganan apabila dicabut. “Kita lihat dulu manfaat dan faedahnya,” ujarnya.
Terlebih, saat itu pelapor merupakan dua orang yakni Sudirmasin dan Samsudin. Sehingga meski satu orang telah mencabut namun satu lainnya masih melanjutkan. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update