Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan di Tumpu

01 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 01, 2012 WIB Last Updated 2012-08-01T09:04:14Z

Bima, (SM).- Senin tengah malam kemarin, Desa Tumpu Kecamatan Bolo dihebohkan dengan temuan janin terbungkus plastik. Bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa tersebut ditemukan di belakang rumah salah seorang warga desa setempat sekitar pukul 23.30 Wita.

Diduga, janin yang diperkirakan berusia delapan bulan tersebut hasil aborsi dari hubungan gelap pasangan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Bima. Konon, bayi itu dibuang untuk menutup aib pasangan luar nikah itu. Informasi yang diperoleh wartawan, setelah berhasil membuang janin tersebut, dua sejoli yang telah diketahui identitasnya oleh warga, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.    
Warga yang menemukan janin terbungkus plastik tersebut langsung melaporkan ikhwal temuannya kepada Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo. Sejurus kemudian, bayi tak berdosa itu langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Bolo untuk diotopsi.
Kapolsek Bolo, AKP. Burhanudin yang dikonfirmasi di meja kerjanya menceritakan, Senin sekitar pukul 23.30 wita malam pihaknya menerima laporan penemuan janin terbungkus plastik di belakang rumah salah seorang warga. Janin yang sudah menyerupai bayi laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi.
Menurut Kapolsek, bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga hasil hubungan gelap dan sengaja dibunuh oleh untuk menutupi aib atas hubungan terlarang. Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, identitas pelaku berinisian Nh asal Dusun Sangari Desa Mbawa Kecamatan Donggo serta Rd, lelaki asal Flores NTT. Kata Kapolsek, sepasang kekasih tersebut masih berstatus mahasiswa pada salah satu PTS di Kabupaten Bima.
Identitas pelaku diketahui, jelas Kapolsek, setelah pihaknya meminta keterangan dari Fitri, yang juga teman kuliah pasangan luar nikah itu. Awalnya, cerita Kapolsek, sepasang kekasih sempat mampir ke rumah Fitri dengan beralasan buang air kecil di belakang rumah. Saat itu, pasangan luar nikah tersebut juga sempat meminta tembilang dan tidak diberikan oleh Fitri.  
Kendati dijawab tidak memiliki tembilang, lanjut Kapolsek, dua mahasiswa itu ngotot kebelakang rumah Fitri. Selang 15 menit kemudian, keduanya kembali pada saksi dan menceritakan ikhwal yang dilakukannya di belakang rumah tersebut. “Pasangan luar nikah itu menceritakan kepada Fitri jika mereka telah menguburkan janin hasil aborsi,” urai Kapolsek.
Lantaran dihantui rasa takut, akhirnya Fitri melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Rukun Tetangga (RT). Dalam waktu bersamaan, ketua RT bersama warga secara bersama mendatangi pihaknya untuk melaporkan lebih lanjut temuan dimaksud.”Setelah menerima laporan itu kami langsung langsung turun ke TKP untuk mengeksekusi serta mengotopsi bayi itu di PKM Bolo,” ucapnya.
Saat ini, sepasang mahasiswa yang menjalin hubungan luar nikh serta membuang bayi tersebut telah kabur dan masih dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, kedua mahasiswa dijerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana,” jelas Kapolsek (SM.11)
×
Berita Terbaru Update