Bima, (SM).- Senin tengah malam kemarin, Desa
Tumpu Kecamatan Bolo dihebohkan dengan temuan janin terbungkus plastik. Bayi
laki-laki yang sudah tak bernyawa tersebut ditemukan di belakang rumah salah
seorang warga desa setempat sekitar pukul 23.30 Wita.
Diduga,
janin yang diperkirakan berusia delapan bulan tersebut hasil aborsi dari
hubungan gelap pasangan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di
Kabupaten Bima. Konon, bayi itu dibuang untuk menutup aib pasangan luar nikah
itu. Informasi yang diperoleh wartawan, setelah berhasil membuang janin
tersebut, dua sejoli yang telah diketahui identitasnya oleh warga, langsung
melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Warga yang
menemukan janin terbungkus plastik tersebut langsung melaporkan ikhwal
temuannya kepada Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo. Sejurus kemudian,
bayi tak berdosa itu langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Bolo
untuk diotopsi.
Kapolsek
Bolo, AKP. Burhanudin yang dikonfirmasi di meja kerjanya menceritakan, Senin
sekitar pukul 23.30 wita malam pihaknya menerima laporan penemuan janin
terbungkus plastik di belakang rumah salah seorang warga. Janin yang sudah
menyerupai bayi laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi.
Menurut
Kapolsek, bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga hasil hubungan gelap dan
sengaja dibunuh oleh untuk menutupi aib atas hubungan terlarang. Berdasarkan
hasil penyelidikan pihaknya, identitas pelaku berinisian Nh asal Dusun Sangari
Desa Mbawa Kecamatan Donggo serta Rd, lelaki asal Flores NTT. Kata Kapolsek,
sepasang kekasih tersebut masih berstatus mahasiswa pada salah satu PTS di
Kabupaten Bima.
Identitas
pelaku diketahui, jelas Kapolsek, setelah pihaknya meminta keterangan dari
Fitri, yang juga teman kuliah pasangan luar nikah itu. Awalnya, cerita
Kapolsek, sepasang kekasih sempat mampir ke rumah Fitri dengan beralasan buang
air kecil di belakang rumah. Saat itu, pasangan luar nikah tersebut juga sempat
meminta tembilang dan tidak diberikan oleh Fitri.
Kendati
dijawab tidak memiliki tembilang, lanjut Kapolsek, dua mahasiswa itu ngotot
kebelakang rumah Fitri. Selang 15 menit kemudian, keduanya kembali pada saksi
dan menceritakan ikhwal yang dilakukannya di belakang rumah tersebut. “Pasangan
luar nikah itu menceritakan kepada Fitri jika mereka telah menguburkan janin
hasil aborsi,” urai Kapolsek.
Lantaran
dihantui rasa takut, akhirnya Fitri melaporkan kejadian tersebut kepada ketua
Rukun Tetangga (RT). Dalam waktu bersamaan, ketua RT bersama warga secara
bersama mendatangi pihaknya untuk melaporkan lebih lanjut temuan
dimaksud.”Setelah menerima laporan itu kami langsung langsung turun ke TKP
untuk mengeksekusi serta mengotopsi bayi itu di PKM Bolo,” ucapnya.
Saat ini,
sepasang mahasiswa yang menjalin hubungan luar nikh serta membuang bayi
tersebut telah kabur dan masih dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, kedua
mahasiswa dijerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan
berencana,” jelas Kapolsek (SM.11)