Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wabup Sidak ke Sejumlah SKPD

27 Agustus 2012 | Senin, Agustus 27, 2012 WIB Last Updated 2012-08-27T05:09:32Z

Dompu, (SM).- Giliran Wakil Bupati Dompu Ir.H.Syamsuddin H.Yasin MM, Sabtu (25/8) yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SKPD, setelah pada hari pertama masuk kerja yakni Kamis (24/8) kegiatan control terhadap  eksistensi PNS  dilakukan Bupati.

Sidak pasca liburan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, berlangsung di beberapa  SKPD, baik di kantor Dinas Peternakan (Disnak), Bappeda, dan Kantor Dinas PU. Kahadiran orang nomor dua di Kabupaten Dompu itu juga diikuti sejumlah rombongan pejabat seperti Plt Sekda Dompu H.Agus Buhari SH, M.Si, Asisten II Ir.H.Husni Thamrin M.Si, Asisten III Adil Paradi S.IP dan Kepala BKD Dompu Moh Syai’un SH.
Wabup dalam sambutannya mengatakan, dari hasil evaluasi sementara yang dilakukan pihaknya melalui momentum Sidak pasca liburan Idul Fitri tahun ini terhadap jumlah kehadiran para pegawai PNS dan honorer cukup baik dengan tingkat kehadiran di masing – masing dinas/instansi rata – rata mencapai 98 persen. “Kondisi seperti ini harus terus dipertahankan agar peningkatan pelayanan masyarakat dan target capaian kerja bisa terpenuhi”, pintanya.
Sesuai komitmen  Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang ingin menata dan memperbaiki kualitas kerja PNS, maka seiring dengan itu pihaknya memberikan apresiasi yang positif terhadap pegawai yang rajin datang kerja tepat waktu. Sedangkan bagi PNS yang tidak disiplin dalam bekerja, pihaknya tidak segan – segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang – undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Plt Sekda Dompu menambahkan,  seorang PNS harus konsen terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Untuk itu, mereka harus menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, sebab PNS merupakan panutan masyarakat.
“Jika mereka melakukan pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan pegawai, oknum pegawai dimaksud akan mendapatkan sanksi,” katanya.
Beberapa waktu lalu ada empat orang yang dibebaskan dari pekerjaan sebagai PNS karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Saya tidak menginginkan kejadian itu kembali menimpa PNS yang ada saat ini”, ujarnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update