Bima, (SM).- Tuntut pengembalian aset desa, warga Desa Belo Kecamatan Palibelo
melakukan penyegelan balai desa setempat, Rabu (15/8) sejak pukul 07.30 Wita.
Aset yang harus dikembalikan itu berupa tanah seluas 2,7 are yang berupa tanah
kuburan dan merupakan tanah hibah.
Salah seorang warga Desa Belo, Nurhidayah
mengatakan, perbuatan Kades Belo M.Jabar Muhammad yang telah menjual asset desa
berupa tanah wakaf seluas 2,7 are merupakan tindakan melawan hukum. Tanah itu,
dijual dengan harga Rp 7 juta kepada Manek, pemilik Rumah Makan Sabar Subur.
Penjualan itu diketahui pula oleh Kepala Dusun (Kadus) I Iskandar Ahmad, Ketua
RT 1 Miskan H.Ibrahim dan Iskandar Muhammad. “Mereka telah sekongkol jual asset
desa. Karena itu warga sudah minta mereka agar segera mengembalikannya, tapi
Kades tak menggubrisnya”, urai Nurhidayah.
Kepala Desa tidak mau menghndahkan permintaan
masyarakat, sehingga pada Rabu kemarin, warga menumpahkan rasa kekesalannya
dengan melakukan penyegelan balai desa. Hal itu dilakukan, agar Pemerintah
Kecamatan dan Kabupaten mau ambil bagian guna menengahi persoalan tanah asset
desa yang sudah dijual oknum Kepala Desa bersama anggotanya.
Balai desa ini, terangnya, tidak akan dilepas
segelnya kalau asset itu belum dikembalikan. “Kami akan tetap jaga segel balai
desa ini, tidak akan dilepas sebelum tanah itu dikembalikan”, tegasnya. (SM.12)