Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Timbun Mitan, Perempuan Paruh Baya Diamankan

03 Agustus 2012 | Jumat, Agustus 03, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T02:05:54Z
Kota Bima, (SM).- Na’as nasib dialami dua wanita paruh baya. FA (51) asal Kelurahan Penaraga  dan FT (47) asal Kelurahan Tanjung diduga menimbun BBM jenis minyak tanah. Keduanya ditangkap di tempat penggilingan padi di Kelurahan Penaraga, Senin (1/8) lalu. Kabarnya, Minyak tanah tersebut akan dijual di Mataram.
Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan. Modus tindak pidana yang mereka lakukan dengan membeli Mitan seharga empat ribu rupiah dan menjualnya dengan harga lima ribu rupiah di Mataram. Rencananya mereka hendak mengantar Mitan dengan menggunkan truk.
Dari hasil pengumpulan yang mereka lakukan, kini petugas menyita mitan yang tak memiliki document itu sebanyak 89 jerigen dengan kapasitas perjerigen sebanyak 20 liter. Tak hanya mitan, truk yang digunkan untuk mengantarkan mitan ke Mataram itu juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik, SH, kepada pekerja media (2/8) mengungkapkan, bahwa mereka diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengeluh atas krisis mitan di Penaraga maupun di Tanjung. Setelah ditelusuri, ternyata ada pengumpul tanpa dokumen yang menimbun Mitan sebanyak 89 jerigen. Polisi segera bertindak dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Mereka kini diancam UU No. 22 tahun 2001 tentang Mimyak dan Gas pasal 543 dengan ancaman 2 tahun kurungan,” ujar Kumbul. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update