Kota Bima, (SM).- Na’as
nasib dialami dua wanita paruh baya. FA (51) asal Kelurahan Penaraga dan
FT (47) asal Kelurahan Tanjung diduga menimbun BBM jenis minyak tanah. Keduanya
ditangkap di tempat penggilingan padi di Kelurahan Penaraga, Senin (1/8) lalu.
Kabarnya, Minyak tanah tersebut akan dijual di Mataram.
Saat ini, mereka telah diamankan
di Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan. Modus tindak pidana yang
mereka lakukan dengan membeli Mitan seharga empat ribu rupiah dan menjualnya
dengan harga lima
ribu rupiah di Mataram. Rencananya mereka hendak mengantar Mitan dengan menggunkan
truk.
Dari hasil pengumpulan yang
mereka lakukan, kini petugas menyita mitan yang tak memiliki document itu
sebanyak 89 jerigen dengan kapasitas perjerigen sebanyak 20 liter. Tak hanya
mitan, truk yang digunkan untuk mengantarkan mitan ke Mataram itu juga
diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS,
S.Ik, SH, kepada pekerja media (2/8) mengungkapkan, bahwa mereka diamankan
karena adanya laporan dari masyarakat yang mengeluh atas krisis mitan di
Penaraga maupun di Tanjung. Setelah ditelusuri, ternyata ada pengumpul tanpa
dokumen yang menimbun Mitan sebanyak 89 jerigen. Polisi segera bertindak dan
mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Mereka kini diancam UU No. 22
tahun 2001 tentang Mimyak dan Gas pasal 543 dengan ancaman 2 tahun kurungan,”
ujar Kumbul. (SM.07)