Kota Bima, (SM).- Senin
pekan depan, Kejaksaan Negeri Raba Bima memastikan akan klarifikasi bagian
keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) atas kasus bolosnya 8 orang wakil rakyat
dalam kegiatan studi banding.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba
Bima Edi Tanto Putra yang dikonfirmasi, mengatakan, surat undangan sudah dibuat dan sudah
dilayangkan ke Setwan. Pemanggilan terhadap pejabat Setwan dan Kabag Keuangan
tersebut dalam rangka klarifikasi biasa kaitan bolos studi banding. “Setelahnya
kami akan mengundang anggota DPRD,” akunya.
Disinggung pemanggilan anggota
DPRD memelurkan persetujuan Gubernur, menurut dia, kalau memang hal dimaksud
dibutuhkan sesuai dengan amanat Undang-undang pihaknya akan memenuhinya. Ia
berjanji akan menuntaskan kasus 8 anggota Dewan yang bolos studi banding
tersebut secara procedural sama seperti kasus-kasus lainnya. “Nanti akan kita
ekspose di Kejati juta,” katanya berwacana.
Andaipun pihak Kejati NTB
menyarankan pihaknya untuk melanjutkan ke tahap penanganan selanjutnya,
lanjutnya, pihaknya akan melanjutkan. Sebaliknya, kalau disarankan untuk
dihentikan, pihaknya akan hentikan.
Rumor yang berkembang diantara 8
orang anggota DPRD Kota Bima yang bolos studi banding ke Batam tersebut ada
yang sempat bertemu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima di loby Bandara
Internasional Lombok (BIL). Konon, pertemuan yang tak disengaja tersebut
berlangsung cukup lama. Bahkan sempat ada makan-makan bersama di salah satu
restoran dalam BIL. Bahkan Edy mengakui sempat bertemua dengan Subhan dan
Jaidin, di BIL.
Sebagaimana diberitakan, Subhan
dan Jaidin adalah dua dari 8 orang anggota DPRD Kota Bima yang diduga kuat
bolos kegiatan studi banding di Batam. “Memang saya sempat bertemu Subhan dan
Jaidin di BIL. Kebetulan saja,” akunya.
Saat itu, lanjutnya, salah satu
diantara ke dua orang anggota Dewan tersebut sempat ditanyakan tujuan sehingga
berada di BIL. “Mereka kasi tahu kalau mereka ketinggalan pesawat menuju
Batam,” tuturnya mengkisahkan. (SM 06)