Kota Bima,(SM).- Mestinya
para politisi memberikan contoh terbaik bagi masyarakat, termasuk menaati
peraturan yang digariskan negara serta daerah dimana berpijak.
Fakta tak terbantahkan, sejumlah
spot wajah politisi disertai berbagai kalimat yang tertuang baik dalam bentuk Baligo
alias papan reklame, spanduk dan bentuk pencitraan yang serupa yang terpasang
di hampir seluruh ruas jalan di wilayah Kota Bima, ternyata tak kantongi izin
resmi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Kota Perumahan dan Pemakaman.
Kepastian tak berizinnya hampir
seluruh spot yang memuat wajah politisi di ruas jalan wilayah Kota Bima itu,
dibenarkan Kepala Dinas setempat, Drs H Azhari, Kamis (2/08) di kantornya. Kata
dia, merujuk Perda nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Dinas serta perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Kemudian Perda
nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta
mengacu pada Perda nomor 07 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah
(RT-RW) Kota Bima, maka apapun bentuk pemasangan yang menggunakan dan berdiri
di tempat umum mesti menggunakan dan meminta izin serta ada retribusinya.
“Hampir seluruh pemasangan
baligho dan spanduk dimaksud tak kantongi izin resmi dari dinas. Diantara
baligo itu, hanya ada dua yang telah mengantongi izin, yakni baligho Partai
Hanura dan partai Demokrat. Disamping sebelumnya, pemasangan papan berwajah
Politisi Golkar, Subhan HM Nur SH dan H Djunaidi yang juga berlebel partai
Golkar yang hanya mengajukan surat pemberitahuan tanpa menunggu rekomendasi
alias surat keterangan pihak dinas yang menyatakan boleh memasang.
Kata Azhari, pemasangan tak
berizin dari sejumlah politisi tersebut merugikan daerah. Sebab, setiap pemasangan
apapun sesuai amanat Perda, disamping menggangu estetika keindahan Kota, jika
dipasang sembarang dan tak beraturan, juga merugikan daerah tanpa ada retribusi
yang dibayarkan. Jika spanduk dan baligo yang belum mengantongi izin masih
terpampang, kami akan menurunkan dan membongkarnya untuk penertiban dan taat
aturan (Perda),” tegasnya.
Pemasangan dan jual muka dalam
berbagai bentuk itu, disamping tak berizin juga sangat dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, disamping merusak pandangan lalulintas, yang paling menjengkelkan
banyak terpasang dibatang pohon milik warga yang disanyalir pula tanpa meminta
izin si empunya pohon.
Bukan itu saja, keluhan warga,
berbagai spanduk dan baligho yang terpasang bertuliskan bakal calon
Walikota Bima tersebut, membuat bingung warga akibat terlalu banyaknya wajah
politisi yang terpampang dihampir seluruh titik ruas jalan wilayah Kota Bima. (SM.08)