Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemasangan Baligo Politisi tak Berizin

03 Agustus 2012 | Jumat, Agustus 03, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T02:09:13Z
Kota Bima,(SM).- Mestinya para politisi memberikan contoh terbaik bagi masyarakat, termasuk menaati peraturan yang digariskan negara serta daerah dimana berpijak.
Fakta tak terbantahkan, sejumlah spot wajah politisi disertai berbagai kalimat yang tertuang baik dalam bentuk Baligo alias papan reklame, spanduk dan bentuk pencitraan yang serupa yang terpasang di hampir seluruh ruas jalan di wilayah Kota Bima, ternyata tak kantongi izin resmi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Kota Perumahan dan Pemakaman.
Kepastian tak berizinnya hampir seluruh spot yang memuat wajah politisi di ruas jalan wilayah Kota Bima itu, dibenarkan Kepala Dinas setempat, Drs H Azhari, Kamis (2/08) di kantornya. Kata dia, merujuk Perda nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas serta perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Kemudian Perda nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengacu pada Perda nomor 07 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT-RW) Kota Bima, maka apapun bentuk pemasangan yang menggunakan dan berdiri di tempat umum mesti menggunakan dan meminta izin serta ada retribusinya.
“Hampir seluruh pemasangan baligho dan spanduk dimaksud tak kantongi izin resmi dari dinas. Diantara baligo itu, hanya ada dua yang telah mengantongi izin, yakni baligho Partai Hanura dan partai Demokrat. Disamping sebelumnya, pemasangan papan berwajah Politisi Golkar, Subhan HM Nur SH dan H Djunaidi yang juga berlebel partai Golkar yang hanya mengajukan surat pemberitahuan tanpa menunggu rekomendasi alias surat keterangan pihak dinas yang menyatakan boleh memasang.
Kata Azhari, pemasangan tak berizin dari sejumlah politisi tersebut merugikan daerah. Sebab, setiap pemasangan apapun sesuai amanat Perda, disamping menggangu estetika keindahan Kota, jika dipasang sembarang dan tak beraturan, juga merugikan daerah tanpa ada retribusi yang dibayarkan. Jika spanduk dan baligo yang belum mengantongi izin masih terpampang, kami akan menurunkan dan membongkarnya untuk penertiban dan taat aturan (Perda),” tegasnya.
Pemasangan dan jual muka dalam berbagai bentuk itu, disamping tak berizin juga sangat dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, disamping merusak pandangan lalulintas, yang paling menjengkelkan banyak terpasang dibatang pohon milik warga yang disanyalir pula tanpa meminta izin si empunya pohon.
Bukan itu saja, keluhan warga, berbagai spanduk dan baligho yang terpasang  bertuliskan bakal calon Walikota Bima tersebut, membuat bingung warga akibat terlalu banyaknya wajah politisi yang terpampang dihampir seluruh titik ruas jalan wilayah Kota Bima. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update