Bima, (SM).- Komisi III DPRD Kabupaten Bima berencana bidik Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram untuk menindaklanjuti temuan
peredaran air mineral produksi CV. Lam-Lam tanpa ekspayer (kadarluasa).
Wakil
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Ahmad, usai rapat klarifikasi dengan
Direktur CV. Lam-Lam, kemarin mengatakan, pihaknya berkeinginan adanya
kejelasan dan kepastian mengenai temuan peredaran air mineral produksi CV.
Lam-Lam tanpa ekspayer (kadarluasa).
Sehingga direncanakan akan menggandeng Balai POM.
Menurut
Ahmad, Komisi III mengundang Direktur CV Lam-Lam Muhamad Alwini dan Dinas
Kesehatan Kabupaten Bima itu untuk dilakukan klarifikasi atas temuan peredaran
air mineral produksi CV. Lam-Lam tanpa label ekspayer. “Komisi III berinisiatif karena dianggap berbahaya”,
ujarnya.
Selain
berbahaya, Komisi III menilai peredaran kemasan botol tanggung tanpa ekspayer itu melanggar Undang-undang
(UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kita ingin liat sengaja
atau ada kelalaian,” sorotnya.
Selain
ekspayer soal tanggal kadarluarsa,
anggota Komisi III juga persoalkan tidak tercantumnya label halal pada setiap
jenis kemasan produksi Lam-Lam. “Label halal wajib ada. Karena aturannya tidak
ada pemilihan,” tegasnya.
Rapat
klarifikasi yang diagendakan Rabu kemarin itu terpaksa diskor Komisi III DPRD
setempat lantaran CV. Lam-Lam belum mampu menunjukan sejumlah dokumen yang
diminta. Dokumen yang diminta antara lain, kaitan ijin operasional.
Awalnya
Direktur Cv. Lam-Lam Muhamad Alwini menyanggupi bisa menyerahkan sejumlah
dokumen yang diminta pada hari itu juga. Namun karena alasan tehnis, sehingga
minta waktu untuk serahkan esokan harinya.
Selama
rapat berlangsung, Komisi III mengerucut pada unsur kelalaian yang diduga
sebagai factor utama sehingga beredarnya kemasan tanpa ekspayer ditengah masyarakat. Selain itu, soal ijin operasional
hingga pengawasan.
Sebelum
rapat klarifikasi dengan CV. Lam-Lam, Komisi terkait lebih awal rapat
klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang langsung dipimpin Kepala
Dinasnya, Hj. Siti Hadjar Yoehanes.
Direktur
CV. Lam-Lam Muhamad Alwini yang dimintai tanggapan atas undangan Komisi III
DPRD Kabupaten Bima kaitan peredaran kemasan tanpa ekspayer, menilai biasa-biasa saja dan wajar untuk dilakukan.
Ia
mengaku, peredaran kemasan tanpa ekspayer
tersebut bukan atas kesengajaan pihaknya. Namun lantaran mesin sensor yang
terkadang eror dan terkadang baik. “Baru kita tahu setelah ada komplain dari
masyarakat,” akunya.
Sikap
CV. Lam-Lam atas temuan tersebut, Ia mengaku, pihaknya tengah melakukan
penarikan dari peredaran kemasan tanpa ekspayer dimaksud. Namun Ia belum bisa memberikan
jaminan apakah sudah semua ditarik atau masih ada beredar.
Disinggung
alasan tidak mencantumkan label halal pada setiap jenis kemasan produksi, Ia
beralibi, setiap produksi air tidak perlu mencantumkan label halal. Karena air
sudah dipastikan halal. “Kalau ada pewarna, harus ada label halalnya,”
kilahnya.
Ia
pertanyakan banyaknya sorotan atas temuan sejumlah kemasan botol tanggung
produksi CV Lam-Lam tanpa ekspayer. Padahal, ungkap dia, air mineral produksi
perusahaan lain banyak yang beredar tanpa ekspayer.
(SM.06)