Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Air Mineral, Komisi III Masih Butuh Kejelasan

30 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 30, 2012 WIB Last Updated 2012-08-29T23:00:04Z


Bima, (SM).- Komisi III DPRD Kabupaten Bima berencana bidik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram untuk menindaklanjuti temuan peredaran air mineral produksi CV. Lam-Lam tanpa ekspayer (kadarluasa).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Ahmad, usai rapat klarifikasi dengan Direktur CV. Lam-Lam, kemarin mengatakan, pihaknya berkeinginan adanya kejelasan dan kepastian mengenai temuan peredaran air mineral produksi CV. Lam-Lam tanpa ekspayer (kadarluasa). Sehingga direncanakan akan menggandeng Balai POM.
Menurut Ahmad, Komisi III mengundang Direktur CV Lam-Lam Muhamad Alwini dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima itu untuk dilakukan klarifikasi atas temuan peredaran air mineral produksi CV. Lam-Lam tanpa label ekspayer. “Komisi III berinisiatif karena dianggap berbahaya”, ujarnya.
Selain berbahaya, Komisi III menilai peredaran kemasan botol tanggung tanpa ekspayer itu melanggar Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kita ingin liat sengaja atau ada kelalaian,” sorotnya.
Selain ekspayer soal tanggal kadarluarsa, anggota Komisi III juga persoalkan tidak tercantumnya label halal pada setiap jenis kemasan produksi Lam-Lam. “Label halal wajib ada. Karena aturannya tidak ada pemilihan,” tegasnya.
Rapat klarifikasi yang diagendakan Rabu kemarin itu terpaksa diskor Komisi III DPRD setempat lantaran CV. Lam-Lam belum mampu menunjukan sejumlah dokumen yang diminta. Dokumen yang diminta antara lain, kaitan ijin operasional.
Awalnya Direktur Cv. Lam-Lam Muhamad Alwini menyanggupi bisa menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta pada hari itu juga. Namun karena alasan tehnis, sehingga minta waktu untuk serahkan esokan harinya.
Selama rapat berlangsung, Komisi III mengerucut pada unsur kelalaian yang diduga sebagai factor utama sehingga beredarnya kemasan tanpa ekspayer ditengah masyarakat. Selain itu, soal ijin operasional hingga pengawasan.
Sebelum rapat klarifikasi dengan CV. Lam-Lam, Komisi terkait lebih awal rapat klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang langsung dipimpin Kepala Dinasnya, Hj. Siti Hadjar Yoehanes. 
Direktur CV. Lam-Lam Muhamad Alwini yang dimintai tanggapan atas undangan Komisi III DPRD Kabupaten Bima kaitan peredaran kemasan tanpa ekspayer, menilai biasa-biasa saja dan wajar untuk dilakukan.
Ia mengaku, peredaran kemasan tanpa ekspayer tersebut bukan atas kesengajaan pihaknya. Namun lantaran mesin sensor yang terkadang eror dan terkadang baik. “Baru kita tahu setelah ada komplain dari masyarakat,” akunya.
Sikap CV. Lam-Lam atas temuan tersebut, Ia mengaku, pihaknya tengah melakukan penarikan dari peredaran kemasan tanpa ekspayer dimaksud. Namun Ia belum bisa memberikan jaminan apakah sudah semua ditarik atau masih ada beredar.
Disinggung alasan tidak mencantumkan label halal pada setiap jenis kemasan produksi, Ia beralibi, setiap produksi air tidak perlu mencantumkan label halal. Karena air sudah dipastikan halal. “Kalau ada pewarna, harus ada label halalnya,” kilahnya. 
Ia pertanyakan banyaknya sorotan atas temuan sejumlah kemasan botol tanggung produksi CV Lam-Lam tanpa ekspayer. Padahal, ungkap dia, air mineral produksi perusahaan lain banyak yang beredar tanpa ekspayer. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update