Bima, (SM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bima, Kamis (2/8) menggelar rapat paripurna tentang Laporan
Banggar yang membahas KUA PPAS DPRD Tahun 2013. Rapat dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Bima Drs. H. Muchdar Arsyad didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Bima Drs. H. M. Najib H. M. Ali MM digelar bersama Eksekutif.
Pada
kesempatan yang sama disepakati penandatangan Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Bima dengan DPRD Kabupaten Bima tentang kebijakan umum
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2013. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini disusun
berdasarkan kebijakan umum APBD (KUA) yang disepakati bersama antara Pemerintah
Kabupaten Bima dengan DPRD Kabupaten Bima.
Kabag Humas
dan Protokel Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, penyusunan
dokumen tersebut ditujukan untuk mensinkronisasikan antara rencana Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat skala prioritas pembangunan daerah
dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Dokumen yang
dibacakan Sumardin, SH tersebut memaparkan, Rencana Anggaran berdasarkan Urusan
Pemerintahan Tahun Anggaran 2013 yang telah disepakati dalam Nota Kesepakatan
dibagi menjadi 18 urusan wajib sebesar Rp. 928, 77 milyar dan 6 urusan
pilihan senilai Rp. 59,58 milyar.
Dengan
demikian, rncian proyeksi belanja Daerah Kabupaten Bima tahun 2013
diproyeksikan sebesar Rp 988,35 milyar atau meningkat sebesar Rp. 118,24
milyar atau 13,59 % dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 870,10
milyar. Sumardin yang mewakili Tim Banggar menyampaikan beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian jajaran Eksekutif. Antara lain "peningkatan
alokasi anggaran pada pos belanja modal yang telah disepakati dalam pembahasan
diharapkan dapat dioptimalkan alokasinya untuk mengakomodasi hasil reses DPRD
dan berbagai saluran aspirasi rakyat lainnya, terutama untuk peningkatan
infrastruktur jalan dan jembatan, embun dan saluran irigasi, serta berbagai
kebutuhan pembangunan masyarakat lainnya.
Selanjutnya
Dewan berharap Eksekutif agar penyusunan anggaran tidak melebihi pagu
pada PPAS yang sudah disepakati atau yang memiliki kekuatan hukum. DPRD juga
merekomendasikan agar eksekutif agar sebelum rancangan KUA dan PPAS diajukan,
terlebih dahulu dilakukan pemuktahiran data, agar tidak terjadi kesalahan data
pada saat pembahasan.
Eksekutif
juga direkomendasikan agar memprogramkan lebih banyak kegiatan yang menyentuh
langsung kebutuhan peningkatan pendapatan masyarakat. Disampoing itu,
diharapkan agar dalam kesempatan pertama Bupati Bima segera mengeluarkan surat
edaran kepada SKPD untuk menyusun RKA yang akan disampaikan dan dibahas pada
komisi-komisi terkait.(SM.04)