Bima, (SM).– Panitia pelaksana
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Darussalam, Kecamatan Bolo dinilai tidak
memahami aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang mekanimse
pelaksanaan Pilkades.
Cakades Darussalam yang kalah Abdurrahman
melalui Kuasa Hukumnya, Muhtar, Rabu (2/8) mengatakan, panitia Pilkades
Darussalam sangat tidak memahami aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 6 tahun 2006 yang mengatur tentang mekanisme atau tata cara pelaksanaan
Pilkades berikut dengan mekanisme penetapan bakal calon untuk ditetapkan
sebagai calon.
Sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 6
tahun 2006 tentang pelaksanaan Pilkades, khusus penetapan bakal calon menjadi
calon, dikatakan, bilamana salah seorang bakal calon yang dinyatakan tidak
sehat jasmani alias sakit secara medis, panitia tidak bisa menetapkan yang
bersangkutan menjadi calon. Perda Pilkades sudah jelas mengatur tentang semua
itu, tetapi kenapa panitia tetap meloloskan salah satu bakal calon yang diduga
sakit sebagai calon. “Sudah jelas yang bersangkutan dalam keadaan sakit berikut
dengan keterangan sakit dari dokter, ko panitia tetap meloloskannya sebagai
calon pada bursa Pilkades Darussalam beberapa waktu lalu”, sesalnya.
Dengan diloloskannya cakades yang diduga
sakit, sekali lagi pihaknya menilai panitia Pilkades Darussalam sama sekali
tidak memahami aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades. Seharusnya, jika
tidak memahami aturan, sebaiknya menanyakan dulu pada orang yang berkompoten
sebelum mengambil kebijkan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari
seperti saat ini.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah
daerah, khususnya BPMdes Kabupaten Bima selaku leading sector agar bisa
mengambil tindakan dan melakukan berbagai upaya guna mencarikan solusi terbaik
atas adanya kebijkan panitia Pilkades Darussalam yang melanggar aturan,
sehingga persoalan ini tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan. “Pihak
BPMDes harus menyikapi persoalan ini. Jangan hanya membisu serta pura-pura tidak
dengar persoalan Pilkades Darussalam”, pintanya. (SM.11)