Bima, (SM).– Kepala Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Bima, Faisal SE
menegaskan, pencairan dana PNPM-Pisew tahap II bagi Lembaga Keswadayaan
Masyarakat (LKD) Forum Pemuda Kreatif (FPK) Desa Sanolo Kecamatan Bolo sudah
dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ada.
Pernyataan itu sebagai
klarifikasi polemik pencairan dana yang
menduga Ketua LKD Desa Sanolo, Mhd diduga memalsukan tanda tangan Ilham selaku
bendaharanya sebagimana yang diberitakan harian ini edisi Rabu 15 Agustus 2012.
Faisal yang dikonfirmasi wartawan di ruang
kerjanya mengatakan, prosedur dan mekanisme pencairan dana bagi seluruh nasabah
sesuai Standar Operasional (SOP) yaitu bagi nasabah yang hendak mendapatkan
pencairan di atas Rp 5 juta harus disertakan dengan Foto Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan tanda tangan depan belakang dari nasabah pada slip penarikan.
Sementara pada saat pencairan dana tahap II bagi sejumlah LKD termasuk bagi LKD
FPK Desa Sanolo foto copy KTP Ketua dan Bendahara LKD berikut tanda tangan
keduanya, serta rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Foto copy KTP dan tandatangan ketua dan bendahara
LKD FPK Sanolo ada dalam slip penarikan yang telah disimpan sebagai bukti
penarikan, sehingga penarikan dana tahap II oleh LKD FPK Sanolo sesuai SOP,”
terangnya.
Ia mengaku, memang pada saat pencaiaran dana
tahap II Ketua LKD FPK Sanolo tersebut bersama sejumlah ketua dan bendahara LKD
lainnya langsung menuju Counter Teller (Insyiroh) tanpa menunjukkan nomor
antrian nasabah, tapi setelah disarankan oleh teller baru mereka mengambil
nomor antrian dan diserahkan pada teller. Kemudian tellernya melakukan verifikasi
terkait slip penarikan dan data pendukung.
Lanjutnya, pada slip penarikan itu belum
dibubuhi tanda tangan pada kolom penerimaan uang tunai, sehingga bagian teller
menginformasikan pada Ketua LKD FPK Sanolo harus membubuhi tanda tangan dan
setelah disarankan demikian, akhirnya yang bersangkutan mendekati salah seorang
yang ada di dekat meja securiti untuk menandatangani slip penarikan. Lalu slip
tersebut diserahkanlah kembali pada teller. “Setelah diverifikasi ternyata
tanda tangan yang disetorkan Ketua LKD sama dengan tanda tangan bendaharanya,
sehingga teller merealisasikan uang tahap II pada ketua LKD Rp 12 juta,”
urainya.
Ia menambahkan, setelah menerima uang realisasi nasabah, (Ketua
LKD FPK Sanolo) tersebut langsung meninggalkan BSM bersama pengurus LKD
lainnya. Dengan demikian, proses realisasi dana bagi nasabah telah kita lakukan
sesuai prosedur atau mekanisme (SOP) perbankan berikut slip penarikan oleh
nasabah tersebut disimpan pihaknya. (SM.11)