Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pencairan Dana LKD FPK Sanolo Sesuai Mekanisme

16 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 16, 2012 WIB Last Updated 2012-08-15T23:00:02Z


Bima, (SM).– Kepala Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Bima, Faisal SE menegaskan, pencairan dana PNPM-Pisew tahap II bagi Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKD) Forum Pemuda Kreatif (FPK) Desa Sanolo Kecamatan Bolo sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ada.
Pernyataan itu sebagai klarifikasi polemik pencairan dana yang menduga Ketua LKD Desa Sanolo, Mhd diduga memalsukan tanda tangan Ilham selaku bendaharanya sebagimana yang diberitakan harian ini edisi Rabu 15 Agustus 2012.

Faisal yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, prosedur dan mekanisme pencairan dana bagi seluruh nasabah sesuai Standar Operasional (SOP) yaitu bagi nasabah yang hendak mendapatkan pencairan di atas Rp 5 juta harus disertakan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tanda tangan depan belakang dari nasabah pada slip penarikan. Sementara pada saat pencairan dana tahap II bagi sejumlah LKD termasuk bagi LKD FPK Desa Sanolo foto copy KTP Ketua dan Bendahara LKD berikut tanda tangan keduanya, serta rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Foto copy KTP dan tandatangan ketua dan bendahara LKD FPK Sanolo ada dalam slip penarikan yang telah disimpan sebagai bukti penarikan, sehingga penarikan dana tahap II oleh LKD FPK Sanolo sesuai SOP,” terangnya.
Ia mengaku, memang pada saat pencaiaran dana tahap II Ketua LKD FPK Sanolo tersebut bersama sejumlah ketua dan bendahara LKD lainnya langsung menuju Counter Teller (Insyiroh) tanpa menunjukkan nomor antrian nasabah, tapi setelah disarankan oleh teller baru mereka mengambil nomor antrian dan diserahkan pada teller. Kemudian tellernya melakukan verifikasi terkait slip penarikan dan data pendukung.
Lanjutnya, pada slip penarikan itu belum dibubuhi tanda tangan pada kolom penerimaan uang tunai, sehingga bagian teller menginformasikan pada Ketua LKD FPK Sanolo harus membubuhi tanda tangan dan setelah disarankan demikian, akhirnya yang bersangkutan mendekati salah seorang yang ada di dekat meja securiti untuk menandatangani slip penarikan. Lalu slip tersebut diserahkanlah kembali pada teller. “Setelah diverifikasi ternyata tanda tangan yang disetorkan Ketua LKD sama dengan tanda tangan bendaharanya, sehingga teller merealisasikan uang tahap II pada ketua LKD Rp 12 juta,” urainya.
Ia menambahkan, setelah menerima uang realisasi nasabah, (Ketua LKD FPK Sanolo) tersebut langsung meninggalkan BSM bersama pengurus LKD lainnya. Dengan demikian, proses realisasi dana bagi nasabah telah kita lakukan sesuai prosedur atau mekanisme (SOP) perbankan berikut slip penarikan oleh nasabah tersebut disimpan pihaknya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update