Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Patok Illegal di Pinggir Pantai, Dicabut

06 Agustus 2012 | Senin, Agustus 06, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T02:27:44Z
Kota Bima, (SM).- Ratusan patok kayu diamankan Pol PP dan Kesbang Linmaspol Kota Bima di kawasan Pantai Amahami dan sekitarnya, Sabtu (4/8). Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya menghentikan tidakan pengklaiman sepihak tanah negara oleh masyarakat dari dua kelurahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. H. Mahfud, M.Pd mengatakan, pengamanan patok-patok kayu itu dilakukan setelah jajarannya mengantongi surat tugas dari Sekretaris Daerah pada tanggal 3 dan 4 Agustus lalu yang memerintahkan Pol-PP dan Kesbang Linmas Pol untuk mencabut patok-patok yang ada di Amahami dan sekitarnya.
Dengan menggunakan perahu, Pol PP dan Kesbanglinmas mencabut satu demi satu patok-patok kayu tersebut. Dari operasi tersebut, angggotanya berhasil mengamankan sekurang-kurangnya 300 patok bambu yang digunakan untuk menandai lokasi.
Kata Mahfud, pada saat razia beberapa masyarakat yang mengaku menguasai lahan tersebut berada di lokasi, tapi hanya ada satu orang yang protes. Masyarakat tersebut hanya terdiam pasrah setelah petugas menanyakan surat-surat terkait kepemilikan lahan. Mereka hanya mengaku setiap tahun menyetor SPT.
Lanjut Mahfud, diduga pengklaiman wilayah pantai tersebut dilakukan sejumlah masyarakat dari dua kelurahan, yaitu Kelurahan Tanjung dan Dara. Seingatnya, keberadaan patok-patok itu sudah cukup lama dan tidak pernah disentuh oleh Pemerintah Kota. Karena adanya sejumlah laporan, maka pemerintah melalui Sekda akhirnya bertindak.
Menurut pemerintah, pematokan lahan pantai yang masih tergenang air laut itu merupakan tindakan illegal yang dilakukan masyarakat. “Selain untuk dibuat tambak, bidang-bidang tanah itu kemungkinan akan diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan ekonomi”, jelas Mahfud.
Pasca razia tersebut, pemerintah akan terus mengawal kondisi pesisir Kota Bima dan memastikan tak ada lagi penguasaan pantai oleh sebagian masyarakat demi kepentingan apapun. “Harapan kita, tanah itu adalah tanah negara, bukan milik segelintir masyarakat. Jadi kami minta kepada masyarakat untuk tidak mengulangi lagi tindakan serupa”, harapnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update