Dompu,
(SM).- Laporan
resmi Ketua Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) Arifin Abubakar terkait
dugaan penyimpangan bantuan beras rakyat miskin (Raskin) tahun 2011 sebanyak
puluhan ton di Desa Sorinomo ternyata belum tersentuh tangan lembaga Kejaksaan
Dompu.
Kasi Intel
Kejaksaan Dompu, Junaidin SH, Selasa (31/7) kepada sejumlah wartawan mengakui
bahwa untuk pool paket data saja, belum mereka lakukan terhadap kasus
ini. ‘’Kasus ini belum kita tangani,’’katanya.
Alasannya,
kejaksaan pasti akan mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini, terutama
dalam menghadirkan para saksi warga penerima Raskin yang umumnya bersetatus
ekonomi dibawa garis kemiskinan. Sementara desa itu berada di Kecamatan Pekat
atau letaknya sangat jauh dari Kota Dompu.
Disisi lain
Kejaksaan tidak memiliki anggaran untuk biaya transportasi selama berlangsung
kegiatan pool data terutama terhadap para saksi yang akan dihadirkan. ‘’Mau
kita jemput menggunakan mobil, dalam pool paket data seperti ini di lembaga
kita tidak punya biaya transportasi,’’katanya.
Untuk itu,
dirinya menyarankan kepada LMAK maupun masyarakat yang dirugikan agar
melaporkan kasus itu di Polsek terdekat. Kalau kasus ini sudah rampung, sudah
pasti akan dilimpahkan ke kejaksaan. ‘’Kalau dipolsek kan lebih gampang
mendatangkan saksi dan pihak yang tuding terlibat dalam kasus ini. Kalau sudah
memenuhi unsur pidana, kasus ini sudah pasti akan dilimpahkan ke
Kejaksaan,’’terangnya. (SM.15)