Dompu,
(SM).- Aparat
Polres Dompu telah melakukan gelar perkara terhadap kasus laporan Hj. Talha
H.Hasan alias La,ah terkait dugaan penipuan uangnya sebesar Rp350 juta yang
diduga melibatkan 3 orang pelaku yakni yakni mantan bendahara setda Dompu
Muhamad, Kasubag Rumah Tangga Budianto alias Tito dan mantan Asisten III
Drs.H.Saladin Hasan yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Informasi
yang dihimpun, gelar kasus guna mengevaluasi capaian hasil penyelidikan yang
dilakukan petugas penyidik, termasuk untuk menentukan peningkatan status kasus
menuju penyidikan.
Kapolres
Dompu AKBP Benny Basir Warmansyah SIK yang dikonfirmasi membenarkan bahwa
pihaknya telah menggelar kasus secara internal kepolisian. Dari hasil gelar
kasus tersebut tambahnya, polisi menemukan masih ada beberapa unsur perkara
yang harus dipenuhi sebelum kasus ini tingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan atau syarat ditetapkan para terlapor sebagai tersangka.
‘’Masih ada keterangan yang masih perlu kami tambahkan lagi sebelum kasus ini
dinaikan dalam penyidikan,’’ujarnya.
Sebelumnya,
Laah terpaksa menempuh jalur hukum setelah dirinya tak mampu menagih utang
kepada Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin seperti yang dilakukan rekannya Sri
Guna dan beberapa orang pemilik uang lainnya dalam beberap bulan terakhir. Yang
dia laporkan kepolisi adalah pihaknya yang melakukan peminjaman dan
namanya tertuang dalam kwitansi pinjaman sebesar Rp350 juta.
Menurut La’a
uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan Pemda. Rinciannya biaya untuk
vestifal lakey, biaya keperluan Pandopo I (Bupati) dan Pandopo 2 (Wakil
Bupati). Disamping itu, La’ah mengatahui uang itu terbagi sebagiannya ke bendahara
yakni sebesar 50 juta dan 300 juta dibawa oleh Tito.
Kata La’a
persoalannya tidak akan sejauh ini, seandainya para pelaku bersedia
mengembalikan uang dimaksud sesuai dengan jumlahnya. ‘’Saya bersedia mencabut
tuntutan saya, jika mereka mau mengembalikan uang saya,’’kata La’ah kepada
media ini beberapa waktu lalu. (SM.15)