Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Penipuan, Polisi Masih Gali Keterangan Tambahan

01 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 01, 2012 WIB Last Updated 2012-08-01T08:54:22Z

Dompu, (SM).- Aparat Polres Dompu telah melakukan gelar perkara terhadap kasus laporan Hj. Talha H.Hasan alias La,ah terkait dugaan penipuan uangnya sebesar Rp350 juta yang diduga melibatkan 3 orang pelaku yakni yakni mantan bendahara setda Dompu Muhamad, Kasubag Rumah Tangga Budianto alias Tito dan mantan Asisten III Drs.H.Saladin Hasan yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Informasi yang dihimpun, gelar kasus guna mengevaluasi capaian hasil penyelidikan yang dilakukan petugas penyidik, termasuk untuk menentukan peningkatan status kasus menuju penyidikan.
Kapolres Dompu AKBP Benny Basir Warmansyah SIK yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar kasus secara internal kepolisian. Dari hasil gelar kasus tersebut tambahnya, polisi menemukan masih ada beberapa unsur perkara yang harus dipenuhi sebelum kasus ini tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau  syarat ditetapkan para terlapor sebagai tersangka. ‘’Masih ada keterangan yang masih perlu kami tambahkan lagi sebelum kasus ini dinaikan dalam penyidikan,’’ujarnya.
Sebelumnya, Laah terpaksa menempuh jalur hukum setelah dirinya tak mampu menagih utang kepada Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin seperti yang dilakukan rekannya Sri Guna dan beberapa orang pemilik uang lainnya dalam beberap bulan terakhir. Yang dia laporkan kepolisi adalah  pihaknya yang melakukan peminjaman dan namanya tertuang dalam  kwitansi pinjaman sebesar Rp350 juta.
Menurut La’a uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan Pemda. Rinciannya biaya untuk vestifal lakey, biaya keperluan Pandopo I (Bupati) dan Pandopo 2 (Wakil Bupati). Disamping itu, La’ah mengatahui uang itu terbagi sebagiannya ke bendahara yakni sebesar 50 juta dan 300 juta dibawa oleh Tito.
Kata La’a persoalannya tidak akan sejauh ini, seandainya para pelaku bersedia mengembalikan uang dimaksud sesuai dengan jumlahnya. ‘’Saya bersedia mencabut tuntutan saya, jika mereka mau mengembalikan uang saya,’’kata La’ah kepada media ini beberapa waktu lalu. (SM.15)    
×
Berita Terbaru Update