Meski Dicabut, Proses Hukum dapat
Dilanjutkan
Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba
Bima menerima penyerahan tahap pertama berkas penganiayaan yang melibatkan
ajudan Bupati Bima, Ruslan sebagai tersangka. Berkas tersebut diterima per
tanggal 26 Juli 2012.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan
tahap pertama berkas penganiayaan dengan tersangka ajudan Bupati Bima, Ruslan.
“Berkasnya sudah kami terima dan saat ini tengah kami pelajari,” ucapnya
sembari mengatakan, Jaksa Peneliti membutuhkan waktu sekitar 14 hari semenjak
berkas diterima untuk melakukan penelitian kelengkapan unsur formil maupun
materil.
Pihaknya baru bisa menyatakan kesimpulan
apakah langsung dinyatakan lengkap atau justru akan dikembalikan lagi pada
penyidik Polisi setelah dilakukan penelitian. “Kesimpulan akhir nanti setelah
14 hari,” jelasnya.
Disinggung telah dilakukan pencabutan
laporan oleh pelapor yang juga korban penganiayaan, Rahmad mengaku hingga saat
dikonfirmasi wartawan belum mengetahuinya secara resmi. Meski laporan sudah
dicabut, tegas Rahmat, perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan proses hukumnya
karena perkara tersebut delik murni. “Walau dicabut, bukan berarti perkaranya
dapat dihentikan,” tegasnya.
Proses hukum terhadap perkara dimaksud
tetap akan dilanjutkan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Sedangkan surat
pencabutan laporan tersebut akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam tuntutan
maupun putusan.
Menyinggung soal Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengancaman yang diduga dengan menodongkan
pistol pada korban Sudarmasin dan Syamsuddin oleh terlapor Bupati Bima, Rahmad
memastikan hingga kemarin pihaknya belum menerima pengiriman SPDP dari penyidik
Polres Bima Kota. “SPDPnya belum kami terima, begitu pun dengan koordinasi secara
lisan, juga belum ada,” tandasnya. (SM 06)