Kota Bima, (SM).- Kasus pengancaman yang
diduga penodongan dengan Senjata Api (Senpi) jenis pistol oleh terlapor Bupati
Bima H. Ferry Zulkarnain yang dilaporkan pelapor dua mahasiswa hingga kini
masih tahap penyelidikan. Begitupun dengan kasus dugaan penganiayaan yang
dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima M. Aminurllah terhadap korban
Nurdin Amin dan sebaliknya dugaan penganiayaan oleh Nurdin Amin terhadap korban
M. Aminurllah, masih dalam penyelidikan.
“Kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujar
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS yang dicegat wartawan di kantor Kejaksaan
Negeri Raba Bima, menjawab pertanyaan wartawan tentang perkembangan penanganan
kasus dugaan pengancaman.
Dijelaskannya, sesuai amanat UU 32 tahun
2004 tentang otonomi daerah, pemanggilan terhadap pejabat negara harus seizin
Presiden. “Surat permintaan izin pada Presiden sudah kami kirim,” terangnya.
Disinggung status hukum Bupati Bima H.
Ferry Zulkarnain dalam kasus dugaan pengancaman yang diduga dengan Senpi jenis
pistol, Kumbul terkesan enggan menjawab pasti pertanyaan dimaksud. “Ada yang
melapor dan dilapor,” elaknya.
Apakah sudah ada SPDP? Kata Kumbul, karena
penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum
mengirimkan SPDP pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Belum ada SPDP, karena masih
penyelidikan,” tegasnya.
Sedangkan kelanjutan penanganan kasus
dugaan penganiayaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bima yang saling lapor
Polisi, Kumbul mengaku juga masih dalam tahap penyelidikan. “Sudah ada 5 orang
yang kita periksa,” akunya.
Kumbul memastikan bahwa untuk kasus dugaan
penganiayaan terhadap kedua wakil rakyat tersebut, juga belum dikirimkan SPDP
kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. “SPDPnya juga belum ada, karena masih
penyelidikan,” jelasnya. (SM.06)