Bima, (SM).- Niat Himpunan Pemuda dan
Mahasiswa (HIPMAH) Desa Mpuri Kecamatan Madapangga menyegel kantor Desa
setempat ke dua kalinya terpaksa diurungkan lantaran Kepala Desa bolor kantor.
Munculnya rencana penyegelan kantor pelayanan Pemerintahan
tersebut dipicu sikap Kepala Desa Dahlan H M Amin yang belum memenuhi beberapa
poin tuntutan HIPMAH saat beraksi Juni lalu.
Beberapa poin tuntutan HIPMAH yang dituang dalam bentuk surat
pernyataan bersama dengan aparatur Pemerintah Desa setempat, antara lain Kades
menyerahkan pembentukan pengurus Karang Taruna dan Remaja Masjid (Remas) pada
HIPMAH.
Selanjutnya, setelah ke dua pengurus dimaksud telah terbentuk akan
diserahkan sepenuhnya kewenangan pada Kepala Desa Mpuri untuk memberikan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengurus sah.
“Kesepakatan itu sudah kami lakukan. Kami telah bentuk pengurus
Karang Taruna dan pengurus Remas, tetapi kenapa Kepala Desa hingga saat ini
tidak juga keluarkan SK sebagai legitimasi hukum keberadaan pengurus itu?,”
heran Ketua HIPMAH Adiyansah, kemarin.
Jika SK kepengurusan Karang Taruna dan Remas yang baru tidak juga
dikeluarkan Kades sampai hari Rabu (hari ini), ancamnya, pihaknya akan
melakukan penyegelan kembali Kantor Desa Mpuri hari Kamis (30/8).
Untuk hindari terjadi penyegelan Kantor Desa, harapnya, Kades
secepatnya menerbitkan SK terhadap kepengurusan Karang Taruna dan Remas.
“Intinya kita tagih SK yang dijanjikan Kepala Desa,” timpalnya.
Kepala Desa Mpuri Dahlan H M Amin yang hendak dikonfirmasi tidak
ada di kantor. “Pak Kadesnya sudah keluar dan tidak masuk kantor hari ini,”
terang salah seorang staf Desa setempat.
Sekretaris Desa Mpuri Sukri, yang dikonfirmasi terkait beberapa
poin isi surat pernyataan bersama yang dibuat antara HIPMAH dengan aparatur
Pemerintah Desa Mpuri, menolak untuk memberikan keterangan.
“Karena pak Kades yang membuat surat pernyataan itu, silakan
tanyakan langsung pada yang bersangkutan kenapa sampai SK untuk ke dua pengurus
organisasi itu tidak diterbitkan,” sarannya. (SM 11)