Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kades Bolos, HIPMAH Urung Segel Kantor

29 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 29, 2012 WIB Last Updated 2012-08-29T13:39:17Z


Bima, (SM).- Niat Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMAH) Desa Mpuri Kecamatan Madapangga menyegel kantor Desa setempat ke dua kalinya terpaksa diurungkan lantaran Kepala Desa bolor kantor.
Munculnya rencana penyegelan kantor pelayanan Pemerintahan tersebut dipicu sikap Kepala Desa Dahlan H M Amin yang belum memenuhi beberapa poin tuntutan HIPMAH saat beraksi Juni lalu.
Beberapa poin tuntutan HIPMAH yang dituang dalam bentuk surat pernyataan bersama dengan aparatur Pemerintah Desa setempat, antara lain Kades menyerahkan pembentukan pengurus Karang Taruna dan Remaja Masjid (Remas) pada HIPMAH.

Selanjutnya, setelah ke dua pengurus dimaksud telah terbentuk akan diserahkan sepenuhnya kewenangan pada Kepala Desa Mpuri untuk memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengurus sah.
“Kesepakatan itu sudah kami lakukan. Kami telah bentuk pengurus Karang Taruna dan pengurus Remas, tetapi kenapa Kepala Desa hingga saat ini tidak juga keluarkan SK sebagai legitimasi hukum keberadaan pengurus itu?,” heran Ketua HIPMAH Adiyansah, kemarin.
Jika SK kepengurusan Karang Taruna dan Remas yang baru tidak juga dikeluarkan Kades sampai hari Rabu (hari ini), ancamnya, pihaknya akan melakukan penyegelan kembali Kantor Desa Mpuri hari Kamis (30/8).
Untuk hindari terjadi penyegelan Kantor Desa, harapnya, Kades secepatnya menerbitkan SK terhadap kepengurusan Karang Taruna dan Remas. “Intinya kita tagih SK yang dijanjikan Kepala Desa,” timpalnya.
Kepala Desa Mpuri Dahlan H M Amin yang hendak dikonfirmasi tidak ada di kantor. “Pak Kadesnya sudah keluar dan tidak masuk kantor hari ini,” terang salah seorang staf Desa setempat.
Sekretaris Desa Mpuri Sukri, yang dikonfirmasi terkait beberapa poin isi surat pernyataan bersama yang dibuat antara HIPMAH dengan aparatur Pemerintah Desa Mpuri, menolak untuk memberikan keterangan.
“Karena pak Kades yang membuat surat pernyataan itu, silakan tanyakan langsung pada yang bersangkutan kenapa sampai SK untuk ke dua pengurus organisasi itu tidak diterbitkan,” sarannya. (SM 11)
×
Berita Terbaru Update