Bima, (SM).- Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Sabtu (10/8)
bertempat di Aula kantor Bupati Bima menggelar rapat tindak lanjut
Analisa Jabatan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H.
Masykur HMS didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima Tajudin,
SH, M.Si Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda M.
Antonius, S.STP.
Kabag OPA setda M. Antonius
memaparkan, "Rapat yang menghadirkan seluruh Kasubag Umum
Kepegawaian pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima diagendakan
sebagai tindak lanjut program Badan Kepegawaian Negara dan Menteri
Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan
untuk meminta PNS Lingkup Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik dan
perbaikan dari aspek jumlah serta kualitas.
Oleh sebab itu, lanjut Anton,
"Pemerintah Pusat menerapkan Moratorium dan mengupayakan peningkatan
kesejahteraan pegawai melalui program Remunerasi yang menjadi bagian agenda
Reformasi Birokrasi. Untuk menjemput program itu, Pemerintah Pusat mewajibkan
kepada Pemerintah Daerah untuk menyerahkan dokumen Analisis Jabatan, Analisis
Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan sebagai persyaratan mutlak".
Hal itu mengacu pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011
dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2011 tentang pedoman
pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima
H. Masykur HMS dalam arahannya mengharapkan kesiapan seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Evaluasi
Jabatan guna tindak lanjut dari Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang
telah dikerjakan beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, H. Masykur menekankan
agar disiplin Pegawai lebih ditingkatkan untuk mendukung program yang sedang
dibahas. Berdasarkan Evaluasi Jabatan tersebut, ke depan Pemerintah Pusat bisa
menimbang dan memberi bobot pembagian jabatan dengan menggunakan tolak ukur
dalam menempatkan nilai jabatan. Dimana Evaluasi Jabatan lebih dibobotkan untuk
penerapan Remunerasi pegawai. (SM.04).