Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Evaluasi Jabatan, Acuan Penerapan Remunerasi

15 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 15, 2012 WIB Last Updated 2012-08-15T14:41:15Z
Bima, (SM).- Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Sabtu (10/8) bertempat di Aula kantor Bupati  Bima menggelar rapat tindak lanjut Analisa Jabatan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Masykur HMS didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima Tajudin, SH, M.Si Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda M. Antonius, S.STP.
Kabag OPA setda M. Antonius memaparkan,  "Rapat yang menghadirkan seluruh  Kasubag Umum Kepegawaian pada SKPD Lingkup Pemerintah  Kabupaten Bima diagendakan sebagai  tindak lanjut program Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan untuk meminta PNS Lingkup Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik dan perbaikan dari aspek jumlah serta kualitas.
Oleh sebab itu, lanjut Anton, "Pemerintah Pusat menerapkan Moratorium dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan pegawai melalui program Remunerasi yang menjadi bagian agenda Reformasi Birokrasi. Untuk menjemput program itu, Pemerintah Pusat mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyerahkan dokumen Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan sebagai persyaratan mutlak".
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H. Masykur HMS dalam arahannya mengharapkan kesiapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Evaluasi Jabatan guna tindak lanjut dari Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang telah dikerjakan beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, H. Masykur menekankan agar disiplin Pegawai lebih ditingkatkan untuk mendukung program yang sedang dibahas. Berdasarkan Evaluasi Jabatan tersebut, ke depan Pemerintah Pusat bisa menimbang dan memberi bobot pembagian jabatan dengan menggunakan tolak ukur dalam menempatkan nilai jabatan. Dimana Evaluasi Jabatan lebih dibobotkan untuk penerapan Remunerasi pegawai. (SM.04).
×
Berita Terbaru Update