Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKD Rilis 15 PNS Bolos Kerja

27 Agustus 2012 | Senin, Agustus 27, 2012 WIB Last Updated 2012-08-27T05:13:19Z

Bima, (SM).- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima merilis 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah setempat bolos alias tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama menyambut Idul Fitri tahun ini.

Kepala BKD melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Drs Syahrul pada Suara Mandiri Sabtu lalu menjelaskan, dari data yang diterima pihaknya, ada 8 PNS yang bolos kerja di hari pertama dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar Satker lingkup Sekretariatan Daerah (Setda). Delapan PNS tersebut tidak dijelaskan Syahrul secara rinci dari dinas mana saja.
Sebelumnya Kabag Humaspro membeberkan ada 7 PNS lingkup Setda yang bolos kerja di hari petama. Sehingga total PNS lingkup Pemkab Bima yang tidak hadir tanpa keterangan berjumlah 15 orang. Atas ketidakhadiran sejumlah pegawai tersebut, dipastikannya berdasar Surat Edaran (SE) Menpan dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 serta penjabarannya dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan dari PP dimaksud, akan dikenakan sanksi yang beragam sesuai telaahan dan sanksi dalam bentuk pernyataan tidak puas dari Kepala Satuan Kerja(Saker) masing-masing.
Dipastikannya pula, data absensi di hari pertama masuk kerja yang telah terkumpul dan tengah disatukan Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda setempat, akan dikirim pada pihak Pemprof NTB lalu akan dikirim pula di BKN, sebagai data paripurna tingkat kehadiran pegawai. Termasuk diantaranya data absensi diseluruh instansi pun Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkba Bima.”Semua data absensi akan dikirim ke pihak Propinsi dan pusat (BKN), “ujar Aris.
Kata Syahrul, sesuai hasil sidak Tim Terpadu yang terdiri dari pihaknya (BKD), Sat Pol PP dan Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur (OPA) oknum PNS yang bolos dihari pertama masuk kerja tersebut akan dilanjutkan proses rapat untuk selanjutnya diajukan pada rapat bina aparatur, guna menghasilkan sebuah rekomendasi terkait hal itu. “Soal seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan pada mereka yang bolos dan tidak masuk kerja tanpa keterangan, berpulang pada keputusan Bupati, “ujarnya.
Menjelaskan bentuk Sanksi, Syahrul mengaku banyak tingkatannya, mula dari teguran tertulis dan lisan pun dalam bentuk sanksi langsung. Semisal pada tahun sebelumnya ada dalam bentuk pernyataan tidak puas dari Kepala Staker hingga pernah ada sanksi fisik dengan berlari keliling halaman kantor Bupati. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update