Bima, (SM).- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima
merilis 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah setempat bolos alias
tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama
menyambut Idul Fitri tahun ini.
Kepala BKD melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Drs Syahrul
pada Suara Mandiri Sabtu lalu menjelaskan, dari data yang diterima pihaknya, ada 8 PNS yang bolos kerja
di hari pertama dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar
Satker lingkup Sekretariatan Daerah (Setda). Delapan PNS tersebut tidak
dijelaskan Syahrul secara rinci dari dinas mana saja.
Sebelumnya Kabag Humaspro
membeberkan ada 7 PNS lingkup Setda yang bolos kerja di hari petama. Sehingga
total PNS lingkup Pemkab Bima yang tidak hadir tanpa keterangan berjumlah 15
orang. Atas ketidakhadiran sejumlah pegawai tersebut, dipastikannya berdasar
Surat Edaran (SE) Menpan dan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 serta
penjabarannya dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 21 Tahun
2010 tentang ketentuan pelaksanaan dari PP dimaksud, akan dikenakan sanksi yang
beragam sesuai telaahan dan sanksi dalam bentuk pernyataan tidak puas dari
Kepala Satuan Kerja(Saker) masing-masing.
Dipastikannya pula, data absensi
di hari pertama masuk kerja yang telah terkumpul dan tengah disatukan Bagian
Organisasi Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda setempat, akan dikirim pada pihak
Pemprof NTB lalu akan dikirim pula di BKN, sebagai data paripurna tingkat
kehadiran pegawai. Termasuk diantaranya data absensi diseluruh instansi pun
Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkba Bima.”Semua data absensi
akan dikirim ke pihak Propinsi dan pusat (BKN), “ujar Aris.
Kata Syahrul, sesuai hasil sidak Tim Terpadu yang terdiri dari pihaknya
(BKD), Sat Pol PP dan Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur (OPA) oknum PNS
yang bolos dihari pertama masuk kerja tersebut akan dilanjutkan proses rapat
untuk selanjutnya diajukan pada rapat bina aparatur, guna menghasilkan sebuah
rekomendasi terkait hal itu. “Soal seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan pada
mereka yang bolos dan tidak masuk kerja tanpa keterangan, berpulang pada
keputusan Bupati, “ujarnya.
Menjelaskan bentuk Sanksi,
Syahrul mengaku banyak tingkatannya, mula dari teguran tertulis dan lisan pun
dalam bentuk sanksi langsung. Semisal pada tahun sebelumnya ada dalam bentuk
pernyataan tidak puas dari Kepala Staker hingga pernah ada sanksi fisik dengan
berlari keliling halaman kantor Bupati. (SM.08)