Bima, (SM).- Peran Badan
Kehormatan (BK) justru berbalik haluan dari tupoksi pokok sebagaimana yang
diamanatkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima dalam hal
penyelesaian sengketa anggota DPRD. Dalam Tatib DPRD Kabupaten Bima tidak ada
satu pasal pun yang memberikan amanat pada BK bisa menjadi mediator
penyelesaian konflik yang berujung saling lapor antara M. Aminurllah dan Nurdin
Amin.
Sebelumnya BK bersemangat menuntaskan penganiayaan yang berakhir di
Kepolisian tersebut. Di tengah jalan, BK menjadi lembek menuntaskan kasus yang
melibatkan politisi PAN dan PDIP itu, bahkan BK rela jadi mediator.
Tiga anggota BK berencana ke Mataram dalam rangka menjadi mediator islah
antara PAN dengan PDIP. PAN diwakili Ketua DPD PAN Kabupaten Bima Ady Mahyudi
sekaligus wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima. Sementara PDIP kabarnya diwakili
Ketua DPD PDIP Provinsi NTB H Rahmad Hidayat.
Pertemuan tersebut akan berlangsung di kediaman H. Rahmad Hidayat yang
dijadwalkan berlangsung Sabtu malam, tapi gagal, karena yang bersangkutan tidak
ada di tempat.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar yang dikonfirmasi mengakui BK
akan memediasi upaya islah antara M.Aminurllah dengan Nurdin Amin. “Kita akan
upayakan permasalahan ini islah secara internal,” akunya.
Keinginan upaya jalan damai secara internal di lembaga DPRD Kabupaten Bima,
tegas dia, bukan keinginan person per person anggota BK, tapi keinginan BK
secara kelembagaan yang sudah dirapatkan.
Kepastian munculnya keinginan BK agar menyelesaikan secara damai dan
musyawarah tersebut, sudah tertuang dalam notulen rapat internal BK. “BK akan
berusaha sebaik mungkin dalam menyelesaikan masalah”, janjinya.
Apakah dalam Tatib DPRD Kabupaten Bima juga ada tugas BK untuk jadi
mediator? Ia tidak memberikan kepastian. “Tidak semua persoalan bisa dimediasi
oleh BK. Kita akan lihat konteks persoalannya seperti apa,” kilahnya.
Karena ini terjadi dalam halaman dewan dan kejadiannya masih pada jam
kerja, makanya BK punya keinginan untuk selesaikan secara internal dengan
berdamai. Bersar keinginan BK persoalan ini islah secara internal,” sambungnya.
Akan dibawa kemanakah hasil islah ke dua pihak tersebut? Duta Partai Hanura
itu mengaku akan merumuskan hasil islah itu kemudian BK mengeluarkan semacam surat yang ditujukan pada
pimpinan dewan, fraksi-fraksi dan komisi.
Selain itu, kata dia, hasil islah tersebut juga akan ditujukan pada pihak
Kepolisian. “Soalnya kemarin, Kapolres hadir dalam rangka rapat koordinasi
kaitan dengan kelanjutan penyelesaian persoalan tersebut,” ungkapnya.
Apakah BK ingin intervensi proses hukum dengan dilakukan upaya islah? Ia
menjamin BK tidak ingin mencampuri urusan penegakkan hukum. “Proses hukum
silakan saja. Tapi kami ingin sampaikan hasil islah itu pada polisi,” katanya.
Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS yang dimintai klarifikasi atas
disebut-sebut ikut andil dalam upaya islah kedua pihak yang bertikai, membantah
pernyataan Ketua BK DPRD Kabupaten Bima tersebut.
“Jangan buat isu. Ini bulan puasa. Polres Bima Kota tetap pada tugas
pokoknya dan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (SM.06)