Bima, (SM).- Sidang kasus dugaan cabul oknum guru SDN Inpres Talabiu
Kecamatan Woha inisial MT kembali ditunda, kali ini lantaran tuntutan Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima belum siap.
“Sidangnya ditunda dulu, karena kami
belum siap dengan tuntutan,” ucap Indrawan P penuntut umum pada Kejaksaan
Negeri Raba Bima saat dihubungi berada di Mataram, kemarin.
Sebenarnya sidang dugaan cabul
terhadap beberapa orang korban siswi SDN setempat tersebut digelar pecan
kemarin, namun ditunda majelis hakim lantaran penuntut umum menyatakan belum
siap dengan tuntutannya.
Menurut Indra, pihaknya telah
menyiapkan materi tuntutan. Ia meyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban
dibawah umur. (SM 06)