Bima, (SM).- Oknum guru SDN Inpres Talabiu Kecamatan Woha berinisial MT
yang didakwa kasus cabul pada siswi sekolah setempat dituntut bersalah oleh penuntut
umum Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan pidana penjara 3 tahun.
Selain tuntutan berupa hukuman
badan, terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatan selama dalam proses
persidangan tersebut juga dituntut membayar uang denda senilai Rp60 juta
subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terdakwa dibacakan penuntut
umum Indrawan P dalam persidangan lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Raba
Bima, Kamis. Terdakwa didampingi pengacaranya M.Sidik dalam sidang diketuai
majelis hakim Muhklasanuddin.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi
serta alat bukti pendukung lain yang terungkap selama dalam persidangan, atas
perbuatannya terdakwa kami tuntut bersalah dengan pidana penjara selama 3
tahun,” ungkap Indrawan P membacakan tuntutan.
Penuntut umum juga menyampaikan
ancaman pidana denda berupa uang denda senilai Rp60 juta atas perbuatannya
tersebut. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman
kurungan selama 3 bulan.
Menurut penuntut umum, perbuatan
terdakwa dengan mencabuli siswi SD yang masih dibawah umur telah melanggar
pasal 82 UU nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum
terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan penuntut umum
tersebut, dihadapan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya
dibebaskan dari segala tuntutan.
Menurut kuasa hukum terdakwa,
kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh
penuntut umum dihadapan persidangan tersebut. Kliennya merupakan seorang guru
yang terhormat.
Sidang tersebut ditunda majelis
hakim hingga pada pekan depan dengan acara tanggapan penuntut umum terhadap
pembelaan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan penuntut umum. (SM 06)