Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Guru Cabul Dituntut 3 Tahun Bui

28 Juli 2012 | Sabtu, Juli 28, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:45:57Z

Bima, (SM).- Oknum guru SDN Inpres Talabiu Kecamatan Woha berinisial MT yang didakwa kasus cabul pada siswi sekolah setempat dituntut bersalah oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan pidana penjara 3 tahun.

Selain tuntutan berupa hukuman badan, terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatan selama dalam proses persidangan tersebut juga dituntut membayar uang denda senilai Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terdakwa dibacakan penuntut umum Indrawan P dalam persidangan lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis. Terdakwa didampingi pengacaranya M.Sidik dalam sidang diketuai majelis hakim Muhklasanuddin.   
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti pendukung lain yang terungkap selama dalam persidangan, atas perbuatannya terdakwa kami tuntut bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Indrawan P membacakan tuntutan.
Penuntut umum juga menyampaikan ancaman pidana denda berupa uang denda senilai Rp60 juta atas perbuatannya tersebut. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa dengan mencabuli siswi SD yang masih dibawah umur telah melanggar pasal 82 UU nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak.    
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan penuntut umum tersebut, dihadapan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dihadapan persidangan tersebut. Kliennya merupakan seorang guru yang terhormat.
Sidang tersebut ditunda majelis hakim hingga pada pekan depan dengan acara tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa atas tuntutan penuntut umum. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update