Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

# Suara DPRD Dompu

30 Juli 2012 | Senin, Juli 30, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:47:49Z

DPRD Pelajari Berkas Usulan PAW PPRN
Dompu, (SM).- Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu sampai saat ini masih mempelajari berkas usulan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Dompu utusan PPRN Kurnia Ramadhan. ‘’Berkasnya sudah kami terima dan sedang kita pelajari,’’ujar Ketua DPRD Dompu Rafiuddin H,Anas SE, Minggu (29/7).

Yang sedang dipelajari oleh pimpinan DPRD Dompu  yakni terkait soal legalitas formal dari berkas  usulan PAW PPRN diketuai H.Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus.
Legislator duta PKNU ini menambahkan, pimpinan DPRD Dompu memerlukan kehati – hatian dalam mengambil sebuah keputusan merekomendasikan usulan PAW anggota dewan Dapil satu itu ke KPUD.Pasalnya, persoalan ini harus dikaji berdasarkan aspek hukum dan moralitas, sebab hal seperti ini yang menjadi salah satu alat ukur provesionalitas kinerja lembaga dewan. ‘’Kami tidak ingin terjebak oleh pertautan kepentingan. Apalagi kalau seandainya kepentingan itu bertentangan dengan prosedur. Maka dari itu, prinsip kehati – hatian  akan  kami junjung tinggi. Karena kami tidak ingin membuat membuat keputusan yang salah,’’tandasnya.
Apalagi jelasnya, berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa PPRN di pusat mengalami dualisme kepengurusan yakni versi Ketua DPP H.Rouchin dan versi Ketua PPRN  Amelya A.Yani. Terlebih lagi katanya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan secara formal dari pemerintah pusat mengenai kepengurusan PPRN yang sah. ‘’Kami akan kembali meminta Kabag Hukum dan Perundang – Undangan DPRD untuk melakukan konfirmasi dengan pemerintah pusat terkait kepengurusan PPRN yang sah saat ini,’’pungkas Ketua PKNU Dompu.
Pemberitaan sebelumnya, beberapa waktu lalu Ketua DPD II PPRN Kabupaten Dompu versi Ketua H. Rouchin menyampaikan surat pecatan dari anggota partai PPRN serta rekomendasi PAW anggota DPRD dari PPRN Kurnia Ramadhan yang dikeluarkan oleh DPP PPRN, diperuntukan kepada pimpinan DPRD Dompu.
Adanya PAW terhadap Kurnia Ramadhan dilatarbelakangi oleh konflik PPRN pusat yang mengalami dualisme kepengurusan yakni  PPRN versi Ketua H.Rouchin  dan PPRN versi Amelia A.Yani.
Juliansyah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Partai PPD, sejak tahun 2011 lalu diangkat sebagai Ketua DPP PPRN, pasca mencuatnya kabar yang menyebutkan bahwa perkara perebutan PPRN dimenangkan oleh H.Rouchin berdasarkan putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011.
Kabarnya putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011. Terakhir Amelia mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak.
Tambah Juliansyah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin
Sedangkan  Kurnia Ramadhan juga masih  menganggap dirinya sebagai Ketua DPD PPRN yang sah versi Amelia A.Yani. soal SK pemecatan dan rekomendasi PAW yang dipegang Julyansah, menurutnya itu illegal yang sengaja dikeluarkan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus PPRN. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update