DPRD Pelajari Berkas Usulan PAW PPRN
Dompu, (SM).- Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu sampai saat ini masih
mempelajari berkas usulan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD Dompu
utusan PPRN Kurnia Ramadhan. ‘’Berkasnya sudah kami terima dan sedang kita
pelajari,’’ujar Ketua DPRD Dompu Rafiuddin H,Anas SE, Minggu (29/7).
Yang sedang dipelajari oleh pimpinan
DPRD Dompu yakni terkait soal legalitas formal dari berkas usulan
PAW PPRN diketuai H.Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus.
Legislator duta PKNU ini
menambahkan, pimpinan DPRD Dompu memerlukan kehati – hatian dalam mengambil
sebuah keputusan merekomendasikan usulan PAW anggota dewan Dapil satu itu ke
KPUD.Pasalnya, persoalan ini harus dikaji berdasarkan aspek hukum dan
moralitas, sebab hal seperti ini yang menjadi salah satu alat ukur
provesionalitas kinerja lembaga dewan. ‘’Kami tidak ingin terjebak oleh
pertautan kepentingan. Apalagi kalau seandainya kepentingan itu bertentangan
dengan prosedur. Maka dari itu, prinsip kehati – hatian akan kami
junjung tinggi. Karena kami tidak ingin membuat membuat keputusan yang salah,’’tandasnya.
Apalagi jelasnya, berdasarkan
informasi yang dia dapatkan bahwa PPRN di pusat mengalami dualisme kepengurusan
yakni versi Ketua DPP H.Rouchin dan versi Ketua PPRN Amelya A.Yani.
Terlebih lagi katanya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan secara
formal dari pemerintah pusat mengenai kepengurusan PPRN yang sah. ‘’Kami akan
kembali meminta Kabag Hukum dan Perundang – Undangan DPRD untuk melakukan
konfirmasi dengan pemerintah pusat terkait kepengurusan PPRN yang sah saat
ini,’’pungkas Ketua PKNU Dompu.
Pemberitaan sebelumnya, beberapa
waktu lalu Ketua DPD II PPRN Kabupaten Dompu versi Ketua H. Rouchin
menyampaikan surat pecatan dari anggota partai PPRN serta rekomendasi PAW
anggota DPRD dari PPRN Kurnia Ramadhan yang dikeluarkan oleh DPP PPRN, diperuntukan
kepada pimpinan DPRD Dompu.
Adanya PAW terhadap Kurnia Ramadhan
dilatarbelakangi oleh konflik PPRN pusat yang mengalami dualisme kepengurusan
yakni PPRN versi Ketua H.Rouchin dan PPRN versi Amelia A.Yani.
Juliansyah yang sebelumnya menjabat
Sekretaris Partai PPD, sejak tahun 2011 lalu diangkat sebagai Ketua DPP PPRN,
pasca mencuatnya kabar yang menyebutkan bahwa perkara perebutan PPRN
dimenangkan oleh H.Rouchin berdasarkan putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011
tertanggal 4 Juli 2011.
Kabarnya putusan kasasi ini pun
telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011. Terakhir Amelia
mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak.
Tambah Juliansyah, Menteri Hukum dan
HAM (Menkumham) juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun
2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang
mengesahkan hasil Munas I PPRN di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H
Rouchin
Sedangkan Kurnia Ramadhan juga
masih menganggap dirinya sebagai Ketua DPD PPRN yang sah versi Amelia
A.Yani. soal SK pemecatan dan rekomendasi PAW yang dipegang Julyansah,
menurutnya itu illegal yang sengaja dikeluarkan oleh oknum yang mengaku sebagai
pengurus PPRN. (SM.15)