Dompu, (SM).- Aparat Polres Dompu cukup gencar memburu serta menangkap
pengendar judi Toto Gelap (Togel) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu.
Kamis (10/5) malam kemarin polisi setempat kembali membekuk satu orang
wanita yang diduga sebagai agen judi togel yakni RA (39) warga Lingkungan Kota
Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Kapolres Dompu AKPB Benny Basir
Warman SIK yang dikonfirmasi Jum’at (11/5) menegaskan, RA tertangkap basah
petugas saat tengah melayani para pemain judi togel. Dari tangan
tersangka polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya
uang sebesar Rp190 ribu, rekapan nomor dan beberapa lembar kertas
kupon putih.
Tersangka langsung digelandang
ke ruang tahanan Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Dompu
menjelaskan, RA merupakan salah satu dari 13 orang agen judi
togel yang berhasil ditangkap pihaknya dalam sepekan terakhir.
Mereka dari berbagai Kecamatan. Meski operasi penertiban menunjukan
hasil, namun ia keberatan jika dikatakan marak aksi judi togel di Dompu.
“Jangan sebut Dompu marak judi togel. Karena dimana – mana aksi seperti ini
tetap ada. Tapi inilah hasil upaya keras kami dalam memberantas penyakit sosial
judi togel,” tandasnya.
Menurutnya, pemberantasan terhadap
judi togel merupakan salah satu program kepolisian RI. Jadi, tambah dia,
keseriusannya dalam memberantas togel bukan karena desakan pedemonstran.
Akan tetapi itu merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam memberikan
kenyamanan dan menjaga ketertiban umum.
“Pada prinsipnya saya cukup senang
dengan adanya dukungan dan desakan dari para pedemonstran terhadap
pemberantasan togel di wilayah ini. Namun tanpa melakukan hal seperti itu, judi
togel tetap kami berantas. Karena keberadaanya melanggar undang - undang,”
tandasnya. (SM.15)