Kota Bima,(SM).- Pengurusan inpasing dan pencairan dana non sertifikasi di
UPTD Dinas Dikpora Kecamatan Rasanae Barat, dikeluhkan. Pasalnya, pengurusan
keduanya acapkali di pangkas oleh bendahara setempat. Padahal, tak ada aturan
untuk melakukan itu.
Salah seorang guru, dari SDN 17 Kota
Bima membeberkan, bebrapa tahun terakhir, pengurusan inpasing kerap di potong
sebesar Rp20 ribu per orang guru. Demikian pula dengan pencairan dana non
sertifikasi yang diterima per triwulan, dipotong sebanyak Rp10 ribu per guru.
‘Kebijakan pemotongan itu tak ada dalam aturan, tapi dipotong oleh
Bendaharanya. Jumlah kan saja setiap pemotongan dengan ratusan orang jumlah
guru,” ujarnya.
Dia mengaku, untuk dirinya sudah dua
kali dipotong. Baik impasing yang diambil setiap kali mengurus kenaikan gaji,
maupun dana non sertifikasi yang diterima Rp700 ribu per triwulan. Namun yang
membuatnya heran, pada dinas UPTD Kecamatan lain, tidak melakukan hal yang
dilakukan oleh UPTD Kecamatan Rasanae Barat. “Mengenai pemotongan ini, saya
pribadi tidak pernah diberitahu oleh Bendahara nya, di potong begitu saja,”
tambahnya.
Di tempat berbeda, Bendahara UPTD
Dinas Dikpora Kecamatan Rasanae Barat M. Ali yang mengaku jika tak ada aturan yang
mengatur tentang pemotongan itu. Namun dua hal yang dilakukan itu, hanya
kebijakan yang sudah disepakati dengan guru untuk administrasi.
“Untuk impasing, dari Rp20 ribu,
Rp10 ribu untuk kantor UPTD, Rp10 ribunya lagi untuk Dinas Dikpora. Sedangkan
non sertifikasi juga hanya administrasi sebanyak Rp10 ribu,” terangnya saat
ditemui di depan kantornya, Jumat kemarin.
Lanjutnya, biaya administrasi itu
sudah disepakati dengan semua guru. Sehingga pada saat pengurusan, tak ada guru
yang mempermasalahkannya.
Ditanya jumlah guru yang mengurus
itu, M. Ali mengaku, untuk impasing sebanyajk 223 orang, kemudian untuk yang
non sertifikasi sebanyak 151 orang. (SM.07)