Bima, (SM).- Kepemilikan 1524 botol Miras jenis anggur yang semula diakui
supir mobil box DR 9733 AF Wahidin adalah milik Jhon Singko, hasil penyidikan
Polres Bima justru nama pemilik berpindah status jadi milik
Wahidin.
Hal tersebut diakui Kasat Narkoba Polres
Bima AKP Sutriyanto saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. “Administrasi
penyidikan sudah dari awal selesai, termasuk permintaan izin di Pengadilan atas
nama Wahidin,” ucapnya.
Beberapa jam setelah digerebek, saat
ditanya beberapa wartawan cetak dan elektronik Wahidin mengakui 1524 botol
Miras tersebut adalah milik Jhon Singko. Pengakuan Wahidin saat itu juga
dihadapan Sutriyanto.
Menjawab hal tersebut, Sutriyanto
mengatakan nama Wahidin tersebut sebagai pemilik 1524 botol Miras sesuai amanat
pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jonto pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor
5 tahun 2003 tentang pemberantasan Miras. “Nanti akan dilakukan pengembangan,
siapa pemilik sebenarnya. Pengembangan ini kita lakukan sebelum berkas
disidangkan di Pengadilan,” janjinya.
Sutriyanto meluruskan pemberitaan di
harian Suara Mandiri edisi beberapa waktu lalu terkait soal surat izin
permohonan penyitaan BB dari Polres Bima atas nama Jhon Singko yang belum
diterima Pengadilan Negeri Raba Bima. “Surat permintaan izin penyitaan BB di
Pengadilan bukan atas nama Jhon Singko, tapi atas nama sopir mobil boks
Wahidin. Makanya teman-teman wartawan tidak tahu kalau ada surat izin
permintaan penyitaan BB yang kita kirim,” akunya.
Kapankan Polisi mengirim surat
permohonan izin penyitaan BB? Sutriyanto mengakui surat permintaan izin
dimaksud dibuat tertanggal 18 Juli 2012, hari ke-10 setelah dilakukan
penggerebekan di bengkel Jhon Singko.
Sutriyanto juga mengakui, hingga
hari Senin menjelang siang kemarin, pihaknya belum menerima surat izin
penyitaan BB yang dikeluarkan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima. “Sampai
sekarang (kemarin) kita belum terima,” akuinya.
Disinggung jumlah BB yang dimintakan
surat izin penyitaan, Sutriyanto mengaku sesuai dengan jumlah yang digerebek
beberapa waktu lalu. “Sebanyak 127 dus,” ucapnya. Per dus berisikan 12 botol
Miras jenis anggur.
Bagaimana Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP)? Hingga sekarang belum dilayangkan SPDP pada pihak Kejaksaan
Negeri Raba Bima atas kasus kepemilikan 1524 botol Miras tersebut. “SPDP sampai
sekarang belum. Rencananya besok (hari ini) saya ajukan,” janjinya.
“Walau lama, tapi bukan menghambat
suatu proses tindak pidana. Tapi tetap kita tindaklanjuti sesuai dengan target
waktu kadarluasa 60 hari sejak diungkap,” ujarnya. Tidak ada perlakuan khusus
untuk kasus ini,” kelitnya menjawab.
Pernahkan dilakukan koordinasi
dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk memintai surat kuasa sebagai penuntut
umum? Sutriyanto mengakuinya belum pernah dilakukan koordinasi soal itu. “Berkas
tersangka Wahidin saja belum jadi,” akuinya.
Dia mengaku tidak ada kendala yang
dialami pihaknya selama proses penyidikan kepemilikan 1524 botol Miras
tersebut. “Kita tetap mengacu pada prosedur hokum yang ada. Kita tidak berkelit
dibalik aturan,” katanya.
Dari semua perkara yang kita
tangani, bukan hanya perkara tipiring, kita selalu punya target. Kita tidak
gegabah dalam melakukan pemberkasan perkara, supaya semuanya sempurna. Karena
ini masalah hukum,” tuturnya. (SM 06)