Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Miras Beralih Status Kepemilikan?

24 Juli 2012 | Selasa, Juli 24, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T02:55:29Z

Bima, (SM).- Kepemilikan 1524 botol Miras jenis anggur yang semula diakui supir mobil box DR 9733 AF Wahidin adalah milik Jhon Singko, hasil penyidikan Polres Bima justru nama pemilik berpindah status jadi milik Wahidin.   
Hal tersebut diakui Kasat Narkoba Polres Bima AKP Sutriyanto saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. “Administrasi penyidikan sudah dari awal selesai, termasuk permintaan izin di Pengadilan atas nama Wahidin,” ucapnya.

Beberapa jam setelah digerebek, saat ditanya beberapa wartawan cetak dan elektronik Wahidin mengakui 1524 botol Miras tersebut adalah milik Jhon Singko. Pengakuan Wahidin saat itu juga dihadapan Sutriyanto.
Menjawab hal tersebut, Sutriyanto mengatakan nama Wahidin tersebut sebagai pemilik 1524 botol Miras sesuai amanat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jonto pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor 5 tahun 2003 tentang pemberantasan Miras. “Nanti akan dilakukan pengembangan, siapa pemilik sebenarnya. Pengembangan ini kita lakukan sebelum berkas disidangkan di Pengadilan,” janjinya.
Sutriyanto meluruskan pemberitaan di harian Suara Mandiri edisi beberapa waktu lalu terkait soal surat izin permohonan penyitaan BB dari Polres Bima atas nama Jhon Singko yang belum diterima Pengadilan Negeri Raba Bima. “Surat permintaan izin penyitaan BB di Pengadilan bukan atas nama Jhon Singko, tapi atas nama sopir mobil boks Wahidin. Makanya teman-teman wartawan tidak tahu kalau ada surat izin permintaan penyitaan BB yang kita kirim,” akunya.
Kapankan Polisi mengirim surat permohonan izin penyitaan BB? Sutriyanto mengakui surat permintaan izin dimaksud dibuat tertanggal 18 Juli 2012, hari ke-10 setelah dilakukan penggerebekan di bengkel Jhon Singko.
Sutriyanto juga mengakui, hingga hari Senin menjelang siang kemarin, pihaknya belum menerima surat izin penyitaan BB yang dikeluarkan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima. “Sampai sekarang (kemarin) kita belum terima,” akuinya.
Disinggung jumlah BB yang dimintakan surat izin penyitaan, Sutriyanto mengaku sesuai dengan jumlah yang digerebek beberapa waktu lalu. “Sebanyak 127 dus,” ucapnya. Per dus berisikan 12 botol Miras jenis anggur.     
Bagaimana Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)? Hingga sekarang belum dilayangkan SPDP pada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima atas kasus kepemilikan 1524 botol Miras tersebut. “SPDP sampai sekarang belum. Rencananya besok (hari ini) saya ajukan,” janjinya.
“Walau lama, tapi bukan menghambat suatu proses tindak pidana. Tapi tetap kita tindaklanjuti sesuai dengan target waktu kadarluasa 60 hari sejak diungkap,” ujarnya. Tidak ada perlakuan khusus untuk kasus ini,” kelitnya menjawab.
Pernahkan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk memintai surat kuasa sebagai penuntut umum? Sutriyanto mengakuinya belum pernah dilakukan koordinasi soal itu. “Berkas tersangka Wahidin saja belum jadi,” akuinya.
Dia mengaku tidak ada kendala yang dialami pihaknya selama proses penyidikan kepemilikan 1524 botol Miras tersebut. “Kita tetap mengacu pada prosedur hokum yang ada. Kita tidak berkelit dibalik aturan,” katanya.
Dari semua perkara yang kita tangani, bukan hanya perkara tipiring, kita selalu punya target. Kita tidak gegabah dalam melakukan pemberkasan perkara, supaya semuanya sempurna. Karena ini masalah hukum,” tuturnya.  (SM 06)
×
Berita Terbaru Update