Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ajudan Bupati Bima jadi Tersangka

24 Juli 2012 | Selasa, Juli 24, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T02:56:02Z

Bima,(SM).- Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan atas kasus pemukulan mahasiswa di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu, Polisi akhirnya menetapkan Ajudan Bupati Bima, Ruslan sebagai tersangka. Status Ruslan ditetapkan sekitar pekan kemarin.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH saat ditemui sejumlah wartawan di ruang Kerjanya Senin kemarin mengatakan, dari insiden pemukulan di Desa Doro O’o, pihaknya menetapkan tiga kasus. Pertama, penganiayaan yang diduga dilakukan ajudan Bupati Bima, Ruslan. “Untuk Ruslan, sudah kami periksa dan ambil keterangan. Pekan kemarin dia kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya, Senin kemarin.
Penetapan Ruslan sebaga tersangka, karena sudah alat bukti sudah cukup. Dan rencananya, setelah hari ini (kemarin,red) Ruslan diperiksa lagi, Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah Ruslan ditahan atau tidak. “Kita lihat nanti saat gelar perkaranya. Apakah Ruslan ini ditahan atau tidak,” katanya.
Masih pada insiden yang sama, lanjut Kumbul, selain Ruslan pihaknya juga menetapkan anggota Pol-PP Kabupaten Bima yang bertugas di Kecamatan Langgudu berinisial S (35 tahun), sebagai tersangka. Itu diputuskan, karena yang bersangkutan setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, telah melakukan pengerusakan pasca insiden pemukulan tersebut. “S ditetapkan sebagai tersangka pekan kemarin. Rencananya, pekan ini berkas S akan di kirim ke Kejaksaan,” terangnya.
Kumbul menambahkan, menangani kasus pemukulan mahasiswa itu, dirinya akan memproses seuai dengan koridor hukum yang berlaku serta fakta-fakta di lapangan.
Di tempat berbeda, Ajudan Bupati Ruslan tengah diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Bima Kota. Di sekitar kantor gunung dua Polres Bima Kota, nampak beberapa orang Sat Pol-PP dan pegawai yang mendapampingi Ruslan.
Penasehat Hukum Ruslan, Syaiful Islam, SH mengatakan, penetapan Ruslan sebagai tersangka merupakan hak dan kewenangan Polisi. Setahu dia, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidikan. “Klien saya dua kali di periksa, pertama saat penyelidikan dan yang kedua di tingkat penyidikan. Setelah pemeriksaan penyidikan inilah, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update