Bima,(SM).- Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan atas kasus
pemukulan mahasiswa di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu, Polisi akhirnya
menetapkan Ajudan Bupati Bima, Ruslan sebagai tersangka. Status Ruslan
ditetapkan sekitar pekan kemarin.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul,
KS, SIK, SH saat ditemui sejumlah wartawan di ruang Kerjanya Senin kemarin
mengatakan, dari insiden pemukulan di Desa Doro O’o, pihaknya menetapkan tiga
kasus. Pertama, penganiayaan yang diduga dilakukan ajudan Bupati Bima, Ruslan.
“Untuk Ruslan, sudah kami periksa dan ambil keterangan. Pekan kemarin dia kami
tetapkan sebagai tersangka,” bebernya, Senin kemarin.
Penetapan Ruslan sebaga tersangka,
karena sudah alat bukti sudah cukup. Dan rencananya, setelah hari ini
(kemarin,red) Ruslan diperiksa lagi, Polisi akan menggelar perkara untuk
menentukan apakah Ruslan ditahan atau tidak. “Kita lihat nanti saat gelar
perkaranya. Apakah Ruslan ini ditahan atau tidak,” katanya.
Masih pada insiden yang sama, lanjut
Kumbul, selain Ruslan pihaknya juga menetapkan anggota Pol-PP Kabupaten Bima
yang bertugas di Kecamatan Langgudu berinisial S (35 tahun), sebagai tersangka.
Itu diputuskan, karena yang bersangkutan setelah melewati proses penyelidikan
dan penyidikan, telah melakukan pengerusakan pasca insiden pemukulan tersebut.
“S ditetapkan sebagai tersangka pekan kemarin. Rencananya, pekan ini berkas S
akan di kirim ke Kejaksaan,” terangnya.
Kumbul menambahkan, menangani kasus
pemukulan mahasiswa itu, dirinya akan memproses seuai dengan koridor hukum yang
berlaku serta fakta-fakta di lapangan.
Di tempat berbeda, Ajudan Bupati
Ruslan tengah diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Bima Kota. Di sekitar
kantor gunung dua Polres Bima Kota, nampak beberapa orang Sat Pol-PP dan
pegawai yang mendapampingi Ruslan.
Penasehat Hukum Ruslan, Syaiful
Islam, SH mengatakan, penetapan Ruslan sebagai tersangka merupakan hak dan
kewenangan Polisi. Setahu dia, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka
setelah menjalani pemeriksaan penyidikan. “Klien saya dua kali di periksa,
pertama saat penyelidikan dan yang kedua di tingkat penyidikan. Setelah
pemeriksaan penyidikan inilah, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
(SM.07)