Dompu, (SM).- Mencuatnya pernyataan organisasi Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) terkait maraknya praktek kesehatan liar di Kabupaten Dompu yang dilakukan
perawat dan mantri tanpa mengantongi ijin, membuat Bupati Dompu Drs.H.Bambang
M,Yasin angkat bicara.
Bupati pada konferensi persnya di
aula rapat rumah sakit Dompu Senin (23/7) membantah pernyataan IDI bahwa tidak
ada praktek kesehatan liar yang dilakukan oleh mantri dan perawat, apalagi
bidan di Dompu. “Tidak ada praktek liar. Semua dilaksanakan sesuai amanat
Menkes RI . Dimana pada daerah tertentu yang tidak ada dokternya, bidan dan
perawat boleh melaksanakan praktek kesehatan. Tapi dalam tiga hari pasien itu
tidak sembuh maka mereka wajib merujuknya untuk berobat ke dokter,” terangnya.
Sesuai ketentuan Permenkes, bidan
dan pewarat diperbolehkan membuka praktek pengobatan adalah lulusan D3.
Sedangkan tempat prakteknya yakni di Pustu dan Polindes. Karena sudah ada
pelimpahan kewenangan terhadap petugas kesehatan tersebut dalam menangani
pasien. ‘’Bidan dan Perawat boleh membuka praktek di wilayah tertentu tanpa
mendapatkan ijin khusus,’’katanya.
Disisi lain Bupati mengatakan,
sudah tidak konflik lagi antara organisasi IDI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dompu seperti yang berlangsung
dalam beberapa hari lalu. ‘’Sudah tidak ada lagi masalah, semua baik – baik
saja,” terangnya.
Menurut Bupati, sebenarnya pemicu
persoalan tersebut hanya berangkat dari miskomunikasi dan perbedaan pemahaman
antara bidan dan perawat terhadap kalimat pemberitaan di sejumlah media massa
terkait masalah tupoksi dokter maupun tenaga paramedis seperti perawat dan
bidan.
Kata Bupati, dokter, bidan dan
perawat adalah mitra kerja yang memiliki tujuan yang sama dalam bidan tugas
menangani kesehatan masyarakat. ‘’Saya minta masalah ini cukup sampai di sini
dan tak perlu ada polemic lagi di media massa ,’’ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, IDI
yang kesal terhadap maraknya praktek pengobatan kesehatan yang dilakukan oleh
mantra dan perawat padahal tanpa mengantongi ijin resmi sesuai ketentuan
UU Kesehatan RI, pada tanggal 16/7 melakukan dialog dengan Komisi
III DPRD Dompu terkait masalah dimaksud, yang dipimpin Ketua Komisi III
Jauhar Arifin S.Sos.
Ketua IDI, dr.H.Cahyaddin berserta
rekannya secara tegas meminta aparat hukum agar menindak praktek liar kesehatan
tersebut, sebab perbuatan itu merupakan malpraktek yang tidak dibenarkan oleh
hukum. Padahal, kata IDI, perawat dan mantra merupakan tenaga paramedic yang membantu
dokter dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan terhadap pasien.
Kata membantu rupanya tak bisa
diterima oleh bidan dan perawat karena dianggap terlalu merendahkan harga diri
kedua pihak tersebut. Mereka hanya mau menerima bila IDI menyebut bidan dan
perawat sebagai mitra kerja yang sejajar dengan dokter. (SM.15)