Dompu, (SM).- Juliansyah, S.Pd, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN) Kabupaten Dompu versi H. Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus,
Senin (23/7) telah menyerahkan berkas usulan Pergantian Antara Waktu (PAW)
terhadap anggota dewan utusan PPRN, Kurnia Ramadhan, SE.
Ia tiba di gedung dewan sekitar pukul 10.30 wita bersama rekannya M.Nor,
S.PT dengan membawa berkas sebagai syarat mutlak pengusulan PAW perwakilan
tunggal PPRN di Kabupaten Dompu dari daerah pemilihan (Dapil) satu.
Sayangnya tak satupun unsur pimpinan dewan yang menerima kehadiran mereka.
Pasalnya, dua orang unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Dompu Rafiuddin H.Anas dan
Wakil Ketua Iwan Kurniawan SE, M.AP tidak masuk kantor, sedangkan Drs.Hidayat
Ali yang berada di kantor, mengaku tak bersedia menerimanya dengan alasan
dirinya sedang sibuk karena harus melaksanakan reses.
Padahal Juliansyah dan rekannya telah mengantri supaya bisa masuk ke
ruangan politisi dari Golkar tersebut selama lebih dari 20 menit, bahkan sudah
beberapa kali menyampaikan tujuannya kepada ajudan Hidayat Ali. Namun kabar
dari dalam menyarankan Juliansyah agar menunggu sebentar karena sedang rapat.
Setelah puluhan menit lamanya, Hidayat Ali keluar dari ruangannya bersama
Kabag Hukum Rohyani SH. Sejumlah wartawan media cetak menyaksikan langsung
reaksi Hidayat Ali saat dicegat Juliansyah yang meminta waktu beberapa menit
guna menyampaikan berkas usulan PAW dari DPP PPRN terhadap Kurnia Ramadhan,
tapi tidak diindahkan. “Saya sedang sibuk, karena anggota dewan sekarang lagi
reses,” terangnya.
Juliansyah dalam keterangan persnya menegaskan, dirinya menyampaikan berkas
usulan PAW Kurnia Ramadhan berupa surat pemecatan dirinya dari anggota partai
PPRN bernomor 0081/SK/DPP PPRN/ VII/2012. Disamping itu dirinya juga
membawa surat rekomendasi PAW yang dikeluarkan oleh DPP PPRN bernomor
367/SP/DPP-PPRN/VII/2012, dimana sebagai calon pengganti Kurnia Ramadhan
adalah St. Sarah mantan Calon Legislativ (Caleg) DPRD Provinsi
Dapil VI yakni Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima.
Dia menjelaskan, diangkatnya St Sarah sebagai calon pengganti Kurnia
Ramadhan, karena hanya dia yang mengakui legalitas kepengurusan DPP PPRN
yang diketuai H. Rouchin. Sedangkan sejumlah Caleg untuk
pemilihan DPRD Dompu yang berada di kubuh PPRN mantan Ketua DPP Amelia A Yani
yakni bersama dengan Kurnia Ramadhan, baik di Dapil 1,2 dan 3, sebagian telah
mengundurkan diri dan bahkan dipecat oleh DPP dengan alasan karena telah
melanggar amanat konstitusi partai. “Mereka tidak mengakui keabsahan
kepengurusan H. Rouchin dan menganggap SK Menkumham yang
dikeluarkan tanggal 19 Desember 2011 cacat hukum,” jelasnya.
Pengurus PPRN yang diberhentikan, seperti M.Ali Caleg Dapil 1, Muhlis Ntara
Caleg Dapil 1, Ridwan Caleg Dapil 1, Kaharuddin dan Khariati. Sedangankan yang
mengundurkan diri yakni Junaidin Caleg Dapil 2, Emil Johan Caleg Dapil 2, Ahmad
Maka Caleg Dapil 2, Hadne caleg Dapil 1, Husain Caleg Dapil 1, Kurniawan telah
menjadi PNS. Sementara Sri Kandi yang juga Caleg dari PPRN telah meninggal
dunia. ‘’Berkas usulan PAW akan kami sampaikan ke Sekretariat DPRD untuk
menyampaikannya kepada pimpinan DPRD. Kami maklumi saja, dewan sedang
melaksanakan reses,’’terangnya.
Menurut dia, semua berkas sebagai syarat pengajuan PAW terhadap Kurnia
Ramadhan sudah falid, termasuk yang dia sampaikan itu adalah SK Menkumham
terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011
sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN
yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin. ‘’Saya rasa tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak
memperoses berkas PAW yang kami sampaikan,’’ujarnya.
Dengan dikeluarkan surat rekomendasi
PAW dari DPP PPRN, katanya, mulai saat ini Kurnia Ramadhan sudah tidak berhak
lagi menduduki jabatan anggota dewan, sebab dia tidak mewakili Parpol manapun.
‘’Partai PPRN sudah memecat dan mengeluarkan rekomendasi PAW terhadap Kurnia
Ramadhan, artinya secara otomatis dia tidak berhak lagi menduduki kursi dewan
atas nama utusan PPRN,’’ujarnya.
Lebih jauh Juliansyah menegaskan,
walauapun Kurnia Ramadhan tidak mengakui legalitas SK Menkumham yang
menetapkan pengerususan H. Rouchin sebagai pengurus yang sah, keabsahan dirinya
sebagai Ketua DPD PPRN Dompu, Juliansyah mengaku tidak akan pernah mundur dalam
menegakan amanat partai terutama melengserkan Kurnia Ramadhan dari kursi empuk
legislativ. ‘’Saya tegaskan, biar jutaan Kurnia Ramadhan yang mengatakan
SK Menkumham dan SK saya sebagai Ketua DPD PPRN cacat hukum saya tidak perduli.
Malah saya menilai pernyataan itu wajar saja bagi orang yang kalah dan
strer,’’tandasnya. (SM.15)