Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berkas Usulan PAW Duta PPRN Diserahkan ke DPRD

24 Juli 2012 | Selasa, Juli 24, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T02:54:17Z

Dompu, (SM).- Juliansyah, S.Pd, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)  Kabupaten Dompu versi H. Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus, Senin (23/7) telah menyerahkan berkas usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap anggota dewan  utusan  PPRN, Kurnia Ramadhan, SE.

Ia tiba di gedung dewan sekitar pukul 10.30 wita bersama rekannya M.Nor, S.PT dengan membawa berkas sebagai syarat mutlak pengusulan PAW perwakilan tunggal PPRN di Kabupaten Dompu dari daerah pemilihan (Dapil) satu.
Sayangnya tak satupun unsur pimpinan dewan yang menerima kehadiran mereka. Pasalnya, dua orang unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Dompu Rafiuddin H.Anas dan Wakil Ketua Iwan Kurniawan SE, M.AP tidak masuk kantor, sedangkan Drs.Hidayat Ali yang berada di kantor, mengaku tak bersedia menerimanya dengan alasan dirinya sedang sibuk karena harus melaksanakan reses.
Padahal Juliansyah dan rekannya telah mengantri supaya bisa masuk ke ruangan politisi dari Golkar tersebut selama lebih dari 20 menit, bahkan sudah beberapa kali menyampaikan tujuannya kepada ajudan Hidayat Ali. Namun kabar dari dalam menyarankan Juliansyah agar menunggu sebentar karena sedang rapat.
Setelah puluhan menit lamanya, Hidayat Ali keluar dari ruangannya bersama Kabag Hukum Rohyani SH. Sejumlah wartawan media cetak menyaksikan langsung reaksi Hidayat Ali saat dicegat Juliansyah yang meminta waktu beberapa menit guna menyampaikan berkas usulan PAW dari DPP PPRN terhadap Kurnia Ramadhan, tapi tidak diindahkan. “Saya sedang sibuk, karena anggota dewan sekarang lagi reses,” terangnya.
Juliansyah dalam keterangan persnya menegaskan, dirinya menyampaikan berkas usulan PAW Kurnia Ramadhan berupa surat pemecatan dirinya dari anggota partai PPRN bernomor 0081/SK/DPP PPRN/ VII/2012. Disamping itu  dirinya juga membawa surat rekomendasi PAW yang dikeluarkan oleh DPP PPRN bernomor 367/SP/DPP-PPRN/VII/2012, dimana sebagai calon pengganti  Kurnia Ramadhan adalah St. Sarah  mantan Calon Legislativ (Caleg) DPRD  Provinsi Dapil VI yakni Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima.       
Dia menjelaskan, diangkatnya St Sarah sebagai calon pengganti Kurnia Ramadhan, karena hanya dia yang mengakui legalitas kepengurusan  DPP PPRN yang diketuai H. Rouchin. Sedangkan sejumlah  Caleg untuk pemilihan DPRD Dompu yang berada di kubuh PPRN mantan Ketua DPP Amelia A Yani yakni bersama dengan Kurnia Ramadhan, baik di Dapil 1,2 dan 3, sebagian telah mengundurkan diri dan bahkan dipecat oleh DPP dengan alasan karena  telah melanggar amanat konstitusi partai. “Mereka tidak mengakui keabsahan kepengurusan H. Rouchin dan menganggap SK Menkumham yang dikeluarkan tanggal 19 Desember 2011 cacat hukum,” jelasnya.
Pengurus PPRN yang diberhentikan, seperti M.Ali Caleg Dapil 1, Muhlis Ntara Caleg Dapil 1, Ridwan Caleg Dapil 1, Kaharuddin dan Khariati. Sedangankan yang mengundurkan diri yakni Junaidin Caleg Dapil 2, Emil Johan Caleg Dapil 2, Ahmad Maka Caleg Dapil 2, Hadne caleg Dapil 1, Husain Caleg Dapil 1, Kurniawan telah menjadi PNS. Sementara Sri Kandi yang juga Caleg dari PPRN telah meninggal dunia. ‘’Berkas usulan PAW akan kami sampaikan ke Sekretariat DPRD untuk menyampaikannya kepada pimpinan DPRD. Kami maklumi saja, dewan sedang melaksanakan reses,’’terangnya.   
Menurut dia, semua berkas sebagai syarat pengajuan PAW terhadap Kurnia Ramadhan sudah falid, termasuk yang dia sampaikan itu adalah SK Menkumham terbaru nomor  M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin. ‘’Saya rasa tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak memperoses berkas PAW yang kami sampaikan,’’ujarnya.
Dengan dikeluarkan surat rekomendasi PAW dari DPP PPRN, katanya, mulai saat ini Kurnia Ramadhan sudah tidak berhak lagi menduduki jabatan anggota dewan, sebab dia tidak mewakili Parpol manapun. ‘’Partai PPRN sudah memecat dan mengeluarkan rekomendasi PAW terhadap Kurnia Ramadhan, artinya secara otomatis dia tidak berhak lagi menduduki kursi dewan atas nama utusan PPRN,’’ujarnya.
Lebih jauh Juliansyah menegaskan, walauapun Kurnia Ramadhan tidak mengakui legalitas  SK Menkumham yang menetapkan pengerususan H. Rouchin sebagai pengurus yang sah, keabsahan dirinya sebagai Ketua DPD PPRN Dompu, Juliansyah mengaku tidak akan pernah mundur dalam menegakan amanat partai terutama melengserkan Kurnia Ramadhan dari kursi empuk legislativ. ‘’Saya tegaskan, biar jutaan Kurnia Ramadhan  yang mengatakan SK Menkumham dan SK saya sebagai Ketua DPD PPRN cacat hukum saya tidak perduli. Malah saya menilai pernyataan itu wajar saja bagi orang yang kalah dan strer,’’tandasnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update