Kota Bima,(SM).- Tak hentinya cerita miris terungkap di lembaga aspirasi
rakyat yang namanya DPRD. Sepertinya kelakuan dan tingkah pola legislator
pengemban amanat dan nurani rakyat tersebut jauh panggang dari pada api
alias selalu memperlihatkan citra buruk dimata publik.
Mulai dari bolos studi banding
hingga seabrek persoalan terkait dengan citra dewan yang semakin buruk, terus
nampak diperlihatkan sang pengambil keputusan tersebut.
Sesungguhnya soal molor atau ditunda
setiap rapat-rapat yang diagendakan lemabaga tersebut, bukanlah rahasia umum
lagi, akibat dari belum qourumnya atau terpenuhinya jumlah minimal anggota
dewan yang hadir memenuhi rapat sebagaimana tata tertib yang telah diatur.
Sebut saja, Senin (23/07)
sebagaimana terpantau sejumlah wartawan, rapat paripurna DPRD Kota Bima dengan
agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun 2012, semestinya berlangsung sesuai jadwal
pada pukul 09.00 Wita. Namun karena terlambatnya sejumlah anngota dewan hingga
memenuhi qourum setengah lebih satu atau sekurang-kurangnya 13 anggota DPRD
dari jumlah total 25 anggota dewan Kota Bima, hingga rapat paripurna dimulai
pukul 10.00 Wita.
Terpantau pula, sebagaiamana jadwal
(pukul 09.00) Sekda Kota Bima, Ir Muhammad Rum telah hadir sebelum waktunya.
Anehnya, baik sebelum waktu yang dijadwalkan, pun setelah waktu yang
dijadwalkan, satupun anggota DPRD termasuk pimpinan belum menunjukan batang
hidung. Justeru sejumlah pejabat dari eksekutif yang satu persatu terlihat
memenuhi undangan rapat paripurna yang telah diagendakan tersebut.
Terlihat, justeru sejumlah staf di
Sekretarit DPRD Kota Bima, sibuk menghubungi sejumlah anggota dewan via
Handphon, agar segera memenuhi undangan paripurna. Terungkap, ketidakhadiran
anggota dewan tepat waktu rapat, begitu beragam dan yang paling banyak masih
tidur. “Mungkin mereka masih tidur. Handphonnya tidak aktif, “kata sumber
disekretariat.
Anehnya, saat paripurna beranjak
selesai, masih ada satu dua anggota Dewan yang baru hadir dan mengisi absensi.
Terlihat, dengan muka tanpa dosa dan merasa bersalah, anggota dewan tersebut,
masuk di ruang diamana rekanya tengah bertugas seusia kewajibannya. (SM.08)