Bima, (SM).- Petualangan
Abdr, warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, berakhir di balik jeruji
besi. Pemuda tanggung itu ditangkap tangan membawa 300 gram ganja oleh aparat
Polres Bima.
Kabag OPS Polres Bima, Kompol
Tihar Siagian. SIk, Jum’at (1/6) di ruang kerjanya menjeaskan, penangkapan 300
gram ganja dari tangan warga Ngali Kecamatan Belo, Kamis (31/5) sekitar pukul
21.30 Wita oleh Jajaran Polisi Resor Kabupaten Bima merupakan kasus
terbesar dalam tig tahun terakhir.
“Penangkapan Abdr berlangsung
saat digelar rajia rutin yang ditingkatkan. Saat operasi, pelaku datang dari
Kota Bima. Melihat ada rajia, pelaku membelokkan sepeda motor dan masuk gang.
Anggotapun mengejar dan berhasil menangkap di belakang SDN Panda,” urai Tihar.
Setelah tertangkap, papar Tihar, aparat
menemukan satu bungkus ganja dibalik baju pelaku. Bungkusan itu, dipak secara
rapi dengan lakban. Sebelum ditangkap, Abdr , berdua dengan rekanya, namun rekannya
itu kabur dan masih dilakukan pengejaran. “Saat sekarang, Abdr kami tahan
bersama barang bukti dan sepeda motornya,” ujar Tihar.
Pelaku akan diancam kurungan
sedikitnya empat tahun atau maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta
dan maksimal Rp 8 Milyar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor, 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Ditanya dari mana datangnya Ganja
itu, Tihar belum mau mengungkapkan termasuk Bandar ganja. Pihaknya masih
melakukan penyelidikan sumber serta Bandar barang haram itu. (SM.12)