Kota Bima, (SM).- Legalitas izajah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
(STIE) Bima, menjadi polemik. Peryataan Kepala BKD Kota Bima, Muhtar Landa
tentang penolakan alumni karena belum ada akreditasi, ditanggapi Firdaus, ST.
MM yang menyatakan Izajah STIE legal secara aturan.
Kepada wartawan koran ini, Firdaus mengatakan, pertayaan
kepala BKD Kota Bima, Muhtar Landa tidak benar, mengenai legalitas Izajah
mahasiswanya sesuai regulasi aturan tetap syah untuk mencari kerja bahkan mengikuti
tes CPNSD dimanapun.
Buktinya kata Firdaus, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
melakukan penyesuaian izajah itu sepenuhnya diterima secara administrasi
oleh BKN Pusat sehingga tidak mungkin kemudiann izajah STIE itu ilegal. Yang
pasti kata Firdaus tidak ada niat tidak baik dirinya kepada masyarakat dalam
mendirikan dunia pendidikan.
Kepada masyarakat tidak usah terpengaruh dengan informasi
yang tidak benar mengenai status izajah mahasiswa STIE, bahkan pekerja baik
dilingkup Pemerintah maupun swasta bayak alumnis STIE Bima sehingga masyarakt
tidak usah takut akan legalitas STIE Bima.
Tambahnya, izajah lulusan STIE yang sebelumnya belum
terakreditasi nanti akan disamakan setelah proses akreditasi yang akan diterima
tahun 2013 ini. Oleh karena dihimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni STIE
Bima untuk tidak perprofokasi. Ijazaj STIE Bima adalah legal sesuai regulasi
aturan yang berlaku.
Sementara kepala BKD Kota Bima, Drs. Muhtar Landa meralat
peryataannya mengenai tidak akan diterimanya izajah STIE Bima dalam penerimaan
CPNSD. Untuk informasi yang benar adalah selama ini izajah lulusan STIE tetap
diterima dalam seleksi CPNSD begitupun dengan PNS yang mengajukan penyesuaian.
Mengenai peryataannya dimedia sebelumnya, menurut Muhtar
hanya salah paham. Untuk informasi adanya regulasi baru penerimaan CPNSD
mendatang belum ada aturan, karena memang selama tahun 2011-2012 Pemerintah Kota (pemkot) Bima belum
menerima CPNSD.
Informasi adanya regulasi Aturan baru untuk penerimaan CPNSD
tahun 2013 sampai saat ini belum ada dari BAKNs, begitupun syarat izajahnya
apakah harus diterima yang belum terakreditasi atau sebaliknya sampi saat ini
bellum ada. Sehingga peryataan sebelumnya pemerintah tidak akan menerima izajah
yang belum terakreditas belum sepenuhnya benar.(dd)