Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hari Ini, PolPP Musnahkan Barang Bukti Miras

31 Januari 2013 | Kamis, Januari 31, 2013 WIB Last Updated 2013-01-30T17:30:03Z

Dompu, (SM).- Ratusan liter Barang Bukti (BB) minuman keras hasil sitaan dalam setiap operasi yang digelar PolPP Kabupaten akan dimusnahkan hari Kamis (31/1) ini di Kantor PolPP Kabupaten Dompu. Acara pemusanhan dilakukan secara resmi dengan melibatkan para pejabat terkait.

Kepala PolPP, Ismail MS S.Sos kepada media ini Rabu (30/1) menuturkan, dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2006 tentang pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi Miras, melarang keras keberadaan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Dompu terkecuali dikhususkan pada wilayah obyek wisata Lakey.
Dalam operasi penertiban Miras di semua lokasi, pihaknya melakukan penyitaan minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi itu kemudian diamankan pada gudang markas PolPP.
Kasat PolPP sangat menyadari akan tugas dan tanggung jawab terhadap amanat jabatan yang diemban, salah satunya mengamankan Perda Miras. Karena demikian, pihaknya terus gencar melakukan operasi penertiban Miras serta memberikan tindakan represif terhadap para pemilik Miras tanpa pandang bulu. (dym)

×
Berita Terbaru Update