Dompu, (SM).- Ratusan liter Barang Bukti (BB) minuman keras hasil
sitaan dalam setiap operasi yang digelar PolPP Kabupaten akan dimusnahkan hari
Kamis (31/1) ini di Kantor PolPP Kabupaten Dompu. Acara pemusanhan dilakukan
secara resmi dengan melibatkan para pejabat terkait.
Kepala PolPP, Ismail MS S.Sos
kepada media ini Rabu (30/1) menuturkan, dalam ketentuan Peraturan Daerah
(Perda) nomor 3 tahun 2006 tentang pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi
Miras, melarang keras keberadaan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten
Dompu terkecuali dikhususkan pada wilayah obyek wisata Lakey.
Dalam operasi penertiban
Miras di semua lokasi, pihaknya melakukan penyitaan minuman yang mengandung
kadar alkohol tinggi itu kemudian diamankan pada gudang markas PolPP.
Kasat PolPP sangat menyadari akan
tugas dan tanggung jawab terhadap amanat jabatan yang diemban, salah satunya
mengamankan Perda Miras. Karena demikian, pihaknya terus gencar melakukan
operasi penertiban Miras serta memberikan tindakan represif terhadap para
pemilik Miras tanpa pandang bulu. (dym)