Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Berkas Kemenag di P-21

13 Juni 2012 | Rabu, Juni 13, 2012 WIB Last Updated 2012-06-13T09:31:18Z
Bima, (SM).- Tiga dari empat berkas dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, telah dinyatakan lengkap alias di P-21 Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Ketiga berkas dimaksud yakni masing-masing dengan tersangka Bendahara Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis, Kasi PHU Kemenag Kabupaten Bima dan seorang staf Kemenag Kabupaten Bima Fivi Faridah.
Sementara berkas perkara dengan tersangka Kepala Kemenag Kabupaten Bima H. Yaman Mahmud hingga Selasa siang kemarin belum dikembalikan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, masih pada penyidik Polisi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima Eca Mariartha yang dikonfirmasi mengatakan sudah tiga berkas perkara dugaan korupsi pada Kemenag Kabupaten Bima yang telah dinyatakan lengkap alias di P-21.“Berkas tersangka Abdul Muis sudah di P-21 lebih awal. Sekarang tambah dua berkas lagi, yakni tersangka Jufrin dan Fifi yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti,” ungkapnya yang dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Eca, pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tersebut, dipastikan dilakukan di Mataram. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. “Kalau tahap dua di Bima, agak repot,” ujarnya.
Selain itu, paparnya, dilakukannya tahap II di Mataram untuk menyamakan persepsi antara Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Yang ingin kita lakukan pastinya harus ada persetujuan dari Kejati,” ucapnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update