Bima, (SM).- Tiga dari
empat berkas dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Bima, telah dinyatakan lengkap alias di P-21 Kejaksaan
Negeri Raba Bima.
Ketiga berkas dimaksud yakni masing-masing
dengan tersangka Bendahara Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis, Kasi PHU Kemenag
Kabupaten Bima dan seorang staf Kemenag Kabupaten Bima Fivi Faridah.
Sementara berkas perkara dengan
tersangka Kepala Kemenag Kabupaten Bima H. Yaman Mahmud hingga Selasa siang
kemarin belum dikembalikan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, masih pada penyidik
Polisi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba
Bima Eca Mariartha yang dikonfirmasi mengatakan sudah tiga berkas perkara
dugaan korupsi pada Kemenag Kabupaten Bima yang telah dinyatakan lengkap alias
di P-21.“Berkas tersangka Abdul Muis sudah di P-21 lebih awal. Sekarang tambah
dua berkas lagi, yakni tersangka Jufrin dan Fifi yang dinyatakan lengkap oleh
Jaksa peneliti,” ungkapnya yang dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Eca, pelimpahan tersangka
dan Barang Bukti (BB) perkara tersebut, dipastikan dilakukan di Mataram. Hal tersebut
dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. “Kalau tahap dua di Bima,
agak repot,” ujarnya.
Selain itu, paparnya,
dilakukannya tahap II di Mataram untuk menyamakan persepsi antara Kejaksaan
Negeri Raba Bima dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Yang ingin kita lakukan
pastinya harus ada persetujuan dari Kejati,” ucapnya. (SM 06)