Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rekayasa Data K1 Kemenag ada Peran Pejabat?

07 Juni 2012 | Kamis, Juni 07, 2012 WIB Last Updated 2012-06-07T10:02:32Z

Kota Bima,(SM).- Rekayasa SK persyaratan penjaringan Kategori (K1) lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima, ternyata tak hanya inisiatif dari tenaga honor saja, melainkan ada peran dari pejabat setempat.

Kepala Kemenag Kota Bima, Drs. H. Syahrir MSi, mengungkapkan, setelah menelusuri latar belakang rekayasa SK K1 tersebut, jajarannya menemukan ada peran aktif dari pejabat setempat yang bermain melalui staf. Namun dirinya, enggan membeberkan pejabat dimaksud. “Kami sudah telusuri dan itu biarlah menjadi urusan internal,” ujarnya.
Dia mengaku, dari hasil penelusuran tersebut, yang staf itu telah dipanggil untuk klarifikasi. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Karena hanya pegawai biasa, dia melakukan ini karena mengikuti perintah pejabat itu dan semata-mata ingin membantu tenaga honor saja, tidak lebih,” katanya.
Kemudian di tempat yang sama, salah seorang dari empat tenaga honor Kemenag yang merekayasa SK, Darmiati, dipanggil H. Syahrir untuk memberikan keterangan. Darmianti mengakui jika dirinya mengurus SK tersebut sejak tahun 2006 silam. Didalam SK tersebut, dimasukan pengabdiannya di kantor Kemenag Kota Bima sejak tahun 2005. “Saya menyesali apa yang sudah terjadi. Di dalam surat pernyataan kejujuran, saya berjanji tak akan mengulanginya lagi,” tegasnya.
Ditanya dari mana mendapatkan SK tersebut, Darmiati mengaku memperolehnya dari Kantor setempat. Saat mengurus SK itu pun, dirinya menepis jika ada permainan uang. “Saya dan tiga orang lainnya di Kemenag Kota Bima tidak mengeluarkan uang untuk melakukan itu,” akunya.
H. Syahrir menambahkan, yang sudah terjadi mengenai K1 tersebut, merupakan pelajaran besar untuk semua jajaran Kemenag Kota Bima. kedepan, segala hal yang berurusan dengan pekerjaan, terlebih menyangkut masalah seperti ini, dirinya akan berhati-hati dalam bertindak dan memberikan keputusan. “Ini pelajaran, kami kdepannya akan tetap waspada, agar hal yang sama tak terulang lagi,” janjinya.
Setelah mendapati bukti kuat rekayasa penjaringan Kategori 1 (K1) lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima, Kepala Kantor setempat mengaku sudah melaporkan perihal dimaksud pada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi NTB. Kini, pihaknya masih menunggu hasil laporan rekayasa itu.
Syahrir menjelaskan, setelah persoalan itu selalu disorot berbagai pihak, dan setelah menerima surat dari Kakanwil Kemenag Provinsi NTB tentang hasil verifikasi, pihaknya langsung bergerak melakukan cek lapangan. Hasilnya, ditemukan sebanyak delapan orang yang melakukan rekayasa SK tenaga honor dibawah tahun 2005. “Delapan orang itu mulai bekerja di atas tahun 2005. Ada yang 2006, 2007 dan 2009, 2010 dan 2011. Bukan dibawah tahun 2005,” tegasnya.
Delapan orang yang dimaksud itu, H. Syahrir membeberkan, tiga orang yang mengabdi di MAN 2, masing-masing Ospariansi yang mulai mengabdi sejak tahun 2011. Muslimah mengabdi sejak tahun 2009 dan Syamsudin yang mulai mengabdi tahun 2007. Kemudian di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bima sebanyak empat orang, masing-masing Darmiati yang mengabdi sejak tahun 2006. Kurniati sejak tahun 2007, Budiman Jihadillah sejak tahun 2007 dan A. Jaidun mengabdi sejak tahun 2010. Sedangkan yang terakhir atas nama Sirajudin yang mengaku mengabdi di KUA Mpunda, namun tak pernah masuk kerja.
Diakuinya, selain dipanggil, delapan orang tersebut juga sudah membuat surat pernyataan kejujuran atas rekayasa SK yang diserahkan ke Kakanwil Kemenag Provinsi NTB. “”Dalam Surat pernyataan kejujuran itu, mereka mengaku bahwa benar mereka bekerja diatas tahun 2005, bukan dibawah tahun 2005,” terangnya.
Untuk tahun ini, jumlah K1 yang di usulkan oleh Kemenag Kota Bima sebanyak 200 orang lebih tenaga honor dan sukarela. Namun yang baru di syahkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi NTB baru 30 orang. Dari 30 orang itu, nama beberapa orang dari delapan tenaga honor yang melakukan rekayasa SK tersebut, juga diloloskan oleh Provinsi.
“Karena terbukti melakukan rekayasa, nama yang dicoret pada K1, tidak bisa diganti oleh orang lain atau diusul ulang. Selebihnya yang tak lolos, kami berharap bisa masuk pada Kriteria 2 (K2),” ujarnya dan menambahkan tahun ini Kemenag Kota Bima tidak memiliki jatah. Pihaknya hanya bisa mengusulkan tenaga honor yang memenuhi persyaratan yang diminta.
Ditanya mengenai tindakan tegas secara institusi karena delapan orang itu telah merekayasa SK, dia menambahkan tak ada tindakan. Karena delapan orang tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk berlaku jujur dan tak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama. “Hingga saat ini delapan orang itu masih bekerja seperti biasa di tempat semula,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update