Kota Bima,(SM).- Rekayasa SK persyaratan
penjaringan Kategori (K1) lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima,
ternyata tak hanya inisiatif dari tenaga honor saja, melainkan ada peran dari
pejabat setempat.
Kepala Kemenag Kota Bima, Drs. H. Syahrir
MSi, mengungkapkan, setelah menelusuri latar belakang rekayasa SK K1 tersebut,
jajarannya menemukan ada peran aktif dari pejabat setempat yang bermain melalui
staf. Namun dirinya, enggan membeberkan pejabat dimaksud. “Kami sudah telusuri
dan itu biarlah menjadi urusan internal,” ujarnya.
Dia mengaku, dari hasil penelusuran
tersebut, yang staf itu telah dipanggil untuk klarifikasi. Hasilnya, yang
bersangkutan mengaku dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Karena hanya pegawai biasa, dia melakukan ini karena mengikuti perintah
pejabat itu dan semata-mata ingin membantu tenaga honor saja, tidak lebih,”
katanya.
Kemudian di tempat yang sama, salah
seorang dari empat tenaga honor Kemenag yang merekayasa SK, Darmiati, dipanggil
H. Syahrir untuk memberikan keterangan. Darmianti mengakui jika dirinya mengurus
SK tersebut sejak tahun 2006 silam. Didalam SK tersebut, dimasukan
pengabdiannya di kantor Kemenag Kota Bima sejak tahun 2005. “Saya menyesali apa
yang sudah terjadi. Di dalam surat pernyataan kejujuran, saya berjanji tak akan
mengulanginya lagi,” tegasnya.
Ditanya dari mana mendapatkan SK tersebut,
Darmiati mengaku memperolehnya dari Kantor setempat. Saat mengurus SK itu pun,
dirinya menepis jika ada permainan uang. “Saya dan tiga orang lainnya di
Kemenag Kota Bima tidak mengeluarkan uang untuk melakukan itu,” akunya.
H. Syahrir menambahkan, yang sudah terjadi
mengenai K1 tersebut, merupakan pelajaran besar untuk semua jajaran Kemenag
Kota Bima. kedepan, segala hal yang berurusan dengan pekerjaan, terlebih
menyangkut masalah seperti ini, dirinya akan berhati-hati dalam bertindak dan
memberikan keputusan. “Ini pelajaran, kami kdepannya akan tetap waspada, agar
hal yang sama tak terulang lagi,” janjinya.
Setelah mendapati bukti kuat rekayasa
penjaringan Kategori 1 (K1) lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima,
Kepala Kantor setempat mengaku sudah melaporkan perihal dimaksud pada Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi NTB. Kini, pihaknya masih menunggu
hasil laporan rekayasa itu.
Syahrir menjelaskan, setelah persoalan itu
selalu disorot berbagai pihak, dan setelah menerima surat dari Kakanwil Kemenag
Provinsi NTB tentang hasil verifikasi, pihaknya langsung bergerak melakukan cek
lapangan. Hasilnya, ditemukan sebanyak delapan orang yang melakukan rekayasa SK
tenaga honor dibawah tahun 2005. “Delapan orang itu mulai bekerja di atas tahun
2005. Ada yang 2006, 2007 dan 2009, 2010 dan 2011. Bukan dibawah tahun 2005,”
tegasnya.
Delapan orang yang dimaksud itu, H.
Syahrir membeberkan, tiga orang yang mengabdi di MAN 2, masing-masing
Ospariansi yang mulai mengabdi sejak tahun 2011. Muslimah mengabdi sejak tahun
2009 dan Syamsudin yang mulai mengabdi tahun 2007. Kemudian di lingkungan
Kantor Kemenag Kota Bima sebanyak empat orang, masing-masing Darmiati yang
mengabdi sejak tahun 2006. Kurniati sejak tahun 2007, Budiman Jihadillah sejak
tahun 2007 dan A. Jaidun mengabdi sejak tahun 2010. Sedangkan yang terakhir
atas nama Sirajudin yang mengaku mengabdi di KUA Mpunda, namun tak pernah masuk
kerja.
Diakuinya, selain dipanggil, delapan orang
tersebut juga sudah membuat surat pernyataan kejujuran atas rekayasa SK yang
diserahkan ke Kakanwil Kemenag Provinsi NTB. “”Dalam Surat pernyataan kejujuran
itu, mereka mengaku bahwa benar mereka bekerja diatas tahun 2005, bukan dibawah
tahun 2005,” terangnya.
Untuk tahun ini, jumlah K1 yang di usulkan
oleh Kemenag Kota Bima sebanyak 200 orang lebih tenaga honor dan sukarela.
Namun yang baru di syahkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi NTB baru 30 orang.
Dari 30 orang itu, nama beberapa orang dari delapan tenaga honor yang melakukan
rekayasa SK tersebut, juga diloloskan oleh Provinsi.
“Karena terbukti melakukan rekayasa, nama
yang dicoret pada K1, tidak bisa diganti oleh orang lain atau diusul ulang.
Selebihnya yang tak lolos, kami berharap bisa masuk pada Kriteria 2 (K2),”
ujarnya dan menambahkan tahun ini Kemenag Kota Bima tidak memiliki jatah.
Pihaknya hanya bisa mengusulkan tenaga honor yang memenuhi persyaratan yang
diminta.
Ditanya mengenai tindakan tegas secara
institusi karena delapan orang itu telah merekayasa SK, dia menambahkan tak ada
tindakan. Karena delapan orang tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk
berlaku jujur dan tak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama. “Hingga saat
ini delapan orang itu masih bekerja seperti biasa di tempat semula,” tambahnya.
(SM.07)