Bima, (SM).- Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, Sulaiman dilapor ke Polres Bima Kota kaitan
dugaan penipuan atas Makruf H.M.Saleh, warga Kelurahan Na’e Kota Bima. Selain
secara pidana, Kepala KPPN juga digugat secara perdata terkait pembangunan
kantor KPPN yang baru.
Sulaiman yang dilaporkan ke Polisi awal
pekan ini, terkait tender bahan bangunan bekas dari kantor KPPN Bima. Korban
merasa ditipu karena setelah memenangkan tender dan mengambil hasil lelang,
ternyata barang dimaksud tidak di tempat.
Kuasa hukum korban, Sulaiman MT kepada
Suara Mandiri mengaku telah melaporkan Sulaiman pada Polres Bima Kota dengan
tuduhan penggelapan. Kata Sulaiman, korban ditetapkan sebagai pemenang tender
bekas bahan bangunan KPPN Bima. “Klien saya mengajukan penawaran Rp15 juta
dengan item semua jenis bahan bangunan hasil bongkar kantor KPPN Bima yang
lama. Meliputi kayu kusen, kayu kap, besi serta bahan bangunan lainnya,” urai
Sulaiman.
Suatu ketika, setelah memperoleh dokumen
penetapan sebagai pemenang, lanjut Sulaiman MT, kliennya hendak mengambil
barang bahan bangunan. Namun oleh Kepala KPPN Bima belum mengijinkan dengan
alasan barang tersebut mau diamankan. Selang beberapa pekan kemudian, kliennya
kembali mendatangi kantor KPPN Bima, namun dikejutkan dengan ‘raibnya’ barang
yang semula di halaman kantor setempat.
Usut demi usut, ungkapnya, kliennya
mengetahui bahwa barang tersebut sudah beralih tangan ke orang yang belum
diketahui identitasnya. “Untuk mendapatkan keadilan, akhirnya dilapor Polisi kepala
KPPN Bima selaku pemberi penetapan pemenang tender lelang,” paparnya.
Selain dilaporkan secara pidana, Kepala
KPPN Bima juga digugat perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima, kaitan sisa
termin pembangunan kantor KPPN Bima yang baru. Bukan hanya kepala KPPN Bima
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saja yang digugat, juga Panitia Pembuat
Komitmen (PPK) kantor KPPN Bima turut serta digugat dengan pokok persoalan yang
sama.
Sulaiman MT mengaku telah mendaftar
gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor register perkara
37/ Pdt.G /2012 /PN.RBI. “Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan
Negeri Raba Bima kaitan pembayaran sisa termin, pembayaran biaya pemeliharaan,
biaya ganti rugi serta biaya addendum yang belum dibayarkan,” ucapnya,
Rabu.
Sulaiman MT menceritakan, tender
pembangunan kantor KPPN Bima tersebut dimenangkan oleh PT Talenta Ria Lestari
dengan nilai kontrak Rp5,5 milyar lebih. Direktur perusahaan tersebut yakni
Roberson Gultom.
Ditengah jalan, Roberson Gultom memberikan
surat kuasa kepada H. Hikmah sebagai pelaksana serta penyedia dalam pekerjaan
pembangunan kantor KPPN Bima tersebut. Adanya pemberian kuasa tersebut,
dilaporkan pada KPA dan PPK. “Karena secara administrasi tidak ada persoalan,
KPA maupun PPK akhirnya mengucurkan dana 20 persen dari total nilai kontrak
pada penerima kuasa sebagai tanda dimulainya pekerjaan pembangunan kantor KPPN
Bima,” kisahnya.
Setelah menerima dana 20 persen, penerima
kuasa H.Hikmah, memulai pekerjaan hingga sampai pada tahap finishing. “Proses
pembayaran sejak termin pertama hingga termin penyelesaian pekerjaan
lancar-lancar saja,” ucapnya.
Namun, ungkapnya, saat kliennya mengajukan
pencairan sisa termin dengan nilai rupiah Rp1,2 milyar serta 5 persen biaya
pemeliharaan, diketahui sudah dicairkan. “Rupanya KPA dan PPK ini sudah
mentransfer ke rekening Roberson Gultom,” ungkapnya.
Kliennya bingung atas peristiwa tersebut,
ujarnya, karena sepengetahuan kliennya pekerjaan pembangunan hingga urusan
keuangan sudah dikuasakan oleh Roberson Gultom kepada kliennya. “Buktinya
pencairan awal dilakukan oleh klien saya,” terangnya.
Meski diperoleh penjelasan demikian,
kliennya tetap tidak mau tahu dengan kejadian tersebut. Penagihan secara baik
sudah dilakukan beberapa kali, namun Sulaiman selaku KPA pekerjaan pembangunan
KPPN Bima tetap pada pendirian semula. “Mau tidak mau klien kami menyelesaikan
di Pengadilan. Klien kami menuntut denda kompensasi akibat kesalahan tersebut
senilai Rp386 juta, menuntut pengembalian dana Rp1,2 milyar, menuntut biaya
addendum Rp500 juta yang belum dibayarkan serta biaya pemeliharaan 5 persen,”
pungkasnya.
Sulaiman menjelaskan, kliennya menuntut
biaya addendum karena pada saat pelaksanaan ada pekerjaan tambahan yang
disertai addendum baru, akan tetapi belum dibayarkan oleh KPA maupun PPK KPPN
Bima.
Kepala KPPN Bima Sulaiman yang hendak
dikonfirmasi di kantor setempat, Rabu, tidak bisa ditemui. Melalui Satpam
Kantor KPPN Bima Rahmat, diketahui yang bersangkutan tidak bisa ditemui sejak
hari Selasa. “Bapak titip pesan pada saya kalau ada tamu yang ingin bertemu,
tidak dikasi ijin karena bapak sedang ada tamu dari tim pemeriksa,” ucap Rahmat
yang ditemui di Pos Satpam kantor KPPN Bima mengutip.
Wartawan sudah berusaha memberikan
penjelasan kepada Rahmat soal agenda kedatangan wartawan yang ingin
mengkonfirmasi, namun tetap tidak ada ijin. Wartawan juga berupaya bila Kepala
Kantor lagi sibuk, agar diwakilkan pada siapa saja. (SM 06)