Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala KPPN Dilapor Polisi

07 Juni 2012 | Kamis, Juni 07, 2012 WIB Last Updated 2012-06-07T10:03:33Z

Bima, (SM).- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, Sulaiman dilapor ke Polres Bima Kota kaitan dugaan penipuan atas Makruf H.M.Saleh, warga Kelurahan Na’e Kota Bima. Selain secara pidana, Kepala KPPN juga digugat secara perdata terkait pembangunan kantor KPPN yang baru.

Sulaiman yang dilaporkan ke Polisi awal pekan ini, terkait tender bahan bangunan bekas dari kantor KPPN Bima. Korban merasa ditipu karena setelah memenangkan tender dan mengambil hasil lelang, ternyata barang dimaksud tidak di tempat.
Kuasa hukum korban, Sulaiman MT kepada Suara Mandiri mengaku telah melaporkan Sulaiman pada Polres Bima Kota dengan tuduhan penggelapan. Kata Sulaiman, korban ditetapkan sebagai pemenang tender bekas bahan bangunan KPPN Bima. “Klien saya mengajukan penawaran Rp15 juta dengan item semua jenis bahan bangunan hasil bongkar kantor KPPN Bima yang lama. Meliputi kayu kusen, kayu kap, besi serta bahan bangunan lainnya,” urai Sulaiman.
Suatu ketika, setelah memperoleh dokumen penetapan sebagai pemenang, lanjut Sulaiman MT, kliennya hendak mengambil barang bahan bangunan. Namun oleh Kepala KPPN Bima belum mengijinkan dengan alasan barang tersebut mau diamankan. Selang beberapa pekan kemudian, kliennya kembali mendatangi kantor KPPN Bima, namun dikejutkan dengan ‘raibnya’ barang yang semula di halaman kantor setempat.
Usut demi usut, ungkapnya, kliennya mengetahui bahwa barang tersebut sudah beralih tangan ke orang yang belum diketahui identitasnya. “Untuk mendapatkan keadilan, akhirnya dilapor Polisi kepala KPPN Bima selaku pemberi penetapan pemenang tender lelang,” paparnya.
Selain dilaporkan secara pidana, Kepala KPPN Bima juga digugat perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima, kaitan sisa termin pembangunan kantor KPPN Bima yang baru. Bukan hanya kepala KPPN Bima selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saja yang digugat, juga Panitia Pembuat Komitmen (PPK) kantor KPPN Bima turut serta digugat dengan pokok persoalan yang sama.
Sulaiman MT mengaku telah mendaftar gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor register perkara 37/ Pdt.G /2012 /PN.RBI. “Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima kaitan pembayaran sisa termin, pembayaran biaya pemeliharaan, biaya ganti rugi serta biaya addendum yang belum dibayarkan,” ucapnya, Rabu. 
Sulaiman MT menceritakan, tender pembangunan kantor KPPN Bima tersebut dimenangkan oleh PT Talenta Ria Lestari dengan nilai kontrak Rp5,5 milyar lebih. Direktur perusahaan tersebut yakni Roberson Gultom.
Ditengah jalan, Roberson Gultom memberikan surat kuasa kepada H. Hikmah sebagai pelaksana serta penyedia dalam pekerjaan pembangunan kantor KPPN Bima tersebut. Adanya pemberian kuasa tersebut, dilaporkan pada KPA dan PPK. “Karena secara administrasi tidak ada persoalan, KPA maupun PPK akhirnya mengucurkan dana 20 persen dari total nilai kontrak pada penerima kuasa sebagai tanda dimulainya pekerjaan pembangunan kantor KPPN Bima,” kisahnya.
Setelah menerima dana 20 persen, penerima kuasa H.Hikmah, memulai pekerjaan hingga sampai pada tahap finishing. “Proses pembayaran sejak termin pertama hingga termin penyelesaian pekerjaan lancar-lancar saja,” ucapnya.
Namun, ungkapnya, saat kliennya mengajukan pencairan sisa termin dengan nilai rupiah Rp1,2 milyar serta 5 persen biaya pemeliharaan, diketahui sudah dicairkan. “Rupanya KPA dan PPK ini sudah mentransfer ke rekening Roberson Gultom,” ungkapnya.
Kliennya bingung atas peristiwa tersebut, ujarnya, karena sepengetahuan kliennya pekerjaan pembangunan hingga urusan keuangan sudah dikuasakan oleh Roberson Gultom kepada kliennya. “Buktinya pencairan awal dilakukan oleh klien saya,” terangnya.
Meski diperoleh penjelasan demikian, kliennya tetap tidak mau tahu dengan kejadian tersebut. Penagihan secara baik sudah dilakukan beberapa kali, namun Sulaiman selaku KPA pekerjaan pembangunan KPPN Bima tetap pada pendirian semula. “Mau tidak mau klien kami menyelesaikan di Pengadilan. Klien kami menuntut denda kompensasi akibat kesalahan tersebut senilai Rp386 juta, menuntut pengembalian dana Rp1,2 milyar, menuntut biaya addendum Rp500 juta yang belum dibayarkan serta biaya pemeliharaan 5 persen,” pungkasnya.
Sulaiman menjelaskan, kliennya menuntut biaya addendum karena pada saat pelaksanaan ada pekerjaan tambahan yang disertai addendum baru, akan tetapi belum dibayarkan oleh KPA maupun PPK KPPN Bima.
Kepala KPPN Bima Sulaiman yang hendak dikonfirmasi di kantor setempat, Rabu, tidak bisa ditemui. Melalui Satpam Kantor KPPN Bima Rahmat, diketahui yang bersangkutan tidak bisa ditemui sejak hari Selasa. “Bapak titip pesan pada saya kalau ada tamu yang ingin bertemu, tidak dikasi ijin karena bapak sedang ada tamu dari tim pemeriksa,” ucap Rahmat yang ditemui di Pos Satpam kantor KPPN Bima mengutip.
Wartawan sudah berusaha memberikan penjelasan kepada Rahmat soal agenda kedatangan wartawan yang ingin mengkonfirmasi, namun tetap tidak ada ijin. Wartawan juga berupaya bila Kepala Kantor lagi sibuk, agar diwakilkan pada siapa saja. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update