Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RDTK Ibukota Kabupaten Bima, Diseminarkan

07 Juni 2012 | Kamis, Juni 07, 2012 WIB Last Updated 2012-06-07T09:49:49Z

Bima, (SM).- Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK) Ibu kota Kabupaten Bima, Rabu (6/6) diseminarkan di aula kantor Camat Woha. Agenda yang dihajatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima tersebut, menghadirkan berbagai komponen masyarakat, juga pihak Konsultan perencana tata ruang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Ir. Nggempo, M.MT mengatakan, beberapa isu strategis yang berkenaan dengan pengembangan Kecamatan Woha, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima telah pengembangan Kecamatan Woha sebagai wilayah agroindustri, pusat kegiatan wilayah, pengembangan terminal tipe B, dan pembangunan prasarana tempat pengolahan sampah terpadu yang saat ini tengah dilakukan di Desa Waduwani.
Dijelaskan Nggempo, kebijakan penataan ruang bertujuan sebagai pengembangan fungsi dan peran kota sebagai salah satu pusat kegiatan wilayah secara optimal, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan kabupaten, perdagangan dan jasa serta industri, pengembangan pusat pelayanan yang merata dan berhirarki untuk kemudahan pelayanan, pengelolaan kawasan lindung guna melastarikan lingkungan hidup serta mengembangkan budidaya agar tersedianya kualitas kehidupan yang aman, nyaman, produktif berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Beberapa poin yang dibahas dalam seminar tersebut, lanjut Nggempo, meliputi isu strategis kecamatan Woha, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penaganan kawasan serta pemanfataan ruang. “Kami mendapatkan berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat, terkait perencanaan tata ruang ibu Kabupaten Bima ini. Peserta dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa dan LSM, begitu semangat memberikan argumentasi untuk kelanjutan program ini,” ucap Nggempo usai Seminar di Camat Woha.
Sementara Bupati Bima dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ir. Nggempo, mengatakan, pembangunan Ibukota Kabupaten Bima yang mulai digagas pasca diterbitkannya Undang-undang nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, membawa implikasi yang luas dalam perumusan strategi dan kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten Bima. “Keberadaan Ibukota merupakan suatu prasyarat utama bagi berdirinya pemerintah,” urai bupati.
Bupati menengaskan, sesuai arahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima melalui agenda pembangunan berwawasan lingkungan, mengisyaratkan pentingnya penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bima yang sesuai dengan Tata Ruang Wilayah . “Dokumen RPJMD juga mencakup agenda percepatan pembangunan kawasan strategis dan cepat tumbuh yang diarahkan pada lima sasaran pokok. Salah satunya adalah, percepatan pembangunan ibukota Kabupaten Bima,” terang Bupati. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update