Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Razia PSK, 7 ABG Digiring ke Kantor PolPP

12 Juni 2012 | Selasa, Juni 12, 2012 WIB Last Updated 2012-06-12T13:20:13Z

Dompu, (SM).- Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Dompu menjaring sedikitnya 7 orang yang diduga sebagai wanita Anak Baru Gede (ABG) penghibur dan dua orang  lelaki hidung belang, dalam  operasi penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) belum lama ini.

Kepala PolPP melalui Sekretarisnya, Boy Hartono S.Sos  mengatakan, operasi tersebut dilakukan mulai pukul 02.00 dini hari, di sejumlah tempat penginapan dan kos yang dicurigai tempat berkumpulnya para PSK dalam melayani mangsanya. “Semua tempat yang dicurigai kami sisir”, ujarnya.
Penggrebekan mulai di hotel Kraton Kelurahan Bali 1, ditemukan satu pasangan seorang pria yang beristeri bersama perempuan masih ABG di dalam sebuah kamar hotel. “Mereka bukan suami isteri tapi tidur satu kamar dan dari keterangan KTP yang laki menyebutkan tertulis statusnya sudah beristeri. Karena itu mereka kami angkut dalam mobil patroli”, kata Boy.
Beralih dari situ, petugas menyisir Hotel Adiyaksa, depan  kantor Pemda Dompu, hanya menemukan seorang ABG tanpa pasangan. “Kami curiga dia PSK, makanya kami bawa saja ABG itu ke kantor PolPP”, ujarnya.
Penyisiran dilanjutkan di Wisama Kota Baru, belakang Pandopo Bupati. Di situ petugas mendapati satu pasangan pria hidung belang dengan seorang ABG lagi kelahiran 1995 yang terindikasi tengah melakukan perbuatan mesum. “Yang laki – laki sudah berumah tangga, sedangkan wanitanya masih muda”, terang Boy.
Upaya penyisiran tak berakhir di situ saja. Petugas PolPP kembali melakukan penggrebekan di beberapa tempat kos. Namun hanya kos dilingkungan Ginte, Kecamatan Woja ditemukan 4 orang yang diduga berkerja sebagai wanita penghibur sesuai dengan laporan warga sekitar. “Semua wanita dan pria yang terjaring dalam operasi ini kami gelandang ke kantor PolPP”, cetusnya.
Para wanita dan pria yang sempat diamankan tersebut, langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), setelah itu pihaknya memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab menjadi PSK dan wanita penghibur telah melanggar norma agama dan sangat tercela. “Operasi penertiban PSK dan penyakit sosial lainnya akan tetap kami lakukan, guna menjalankan amanat Perda tentang Dompu daerah religius”, pungkasnya. (SM.15)  
×
Berita Terbaru Update