Dompu, (SM).- Polisi Pamong Praja
(PolPP) Kabupaten Dompu menjaring sedikitnya 7 orang yang diduga sebagai wanita
Anak Baru Gede (ABG) penghibur dan dua orang lelaki hidung belang,
dalam operasi penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) belum lama ini.
Kepala PolPP melalui Sekretarisnya, Boy
Hartono S.Sos mengatakan, operasi tersebut dilakukan mulai pukul 02.00
dini hari, di sejumlah tempat penginapan dan kos yang dicurigai tempat
berkumpulnya para PSK dalam melayani mangsanya. “Semua tempat yang dicurigai
kami sisir”, ujarnya.
Penggrebekan mulai di hotel Kraton Kelurahan
Bali 1, ditemukan satu pasangan seorang pria yang beristeri bersama perempuan
masih ABG di dalam sebuah kamar hotel. “Mereka bukan suami isteri tapi tidur
satu kamar dan dari keterangan KTP yang laki menyebutkan tertulis statusnya
sudah beristeri. Karena itu mereka kami angkut dalam mobil patroli”, kata Boy.
Beralih dari situ, petugas menyisir Hotel
Adiyaksa, depan kantor Pemda Dompu, hanya menemukan seorang ABG tanpa
pasangan. “Kami curiga dia PSK, makanya kami bawa saja ABG itu ke kantor
PolPP”, ujarnya.
Penyisiran dilanjutkan di Wisama Kota Baru,
belakang Pandopo Bupati. Di situ petugas mendapati satu pasangan pria hidung
belang dengan seorang ABG lagi kelahiran 1995 yang terindikasi tengah melakukan
perbuatan mesum. “Yang laki – laki sudah berumah tangga, sedangkan wanitanya
masih muda”, terang Boy.
Upaya penyisiran tak berakhir di situ saja.
Petugas PolPP kembali melakukan penggrebekan di beberapa tempat kos. Namun
hanya kos dilingkungan Ginte, Kecamatan Woja ditemukan 4 orang yang diduga
berkerja sebagai wanita penghibur sesuai dengan laporan warga sekitar. “Semua
wanita dan pria yang terjaring dalam operasi ini kami gelandang ke kantor
PolPP”, cetusnya.
Para wanita dan pria yang sempat diamankan
tersebut, langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), setelah itu
pihaknya memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab menjadi
PSK dan wanita penghibur telah melanggar norma agama dan sangat tercela.
“Operasi penertiban PSK dan penyakit sosial lainnya akan tetap kami lakukan,
guna menjalankan amanat Perda tentang Dompu daerah religius”, pungkasnya. (SM.15)