Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Pemilik Sabu Sabu 26,6 Gram

12 Juni 2012 | Selasa, Juni 12, 2012 WIB Last Updated 2012-06-12T13:22:35Z

Kota Bima, (SM).- Lagi, aparat Polres Bima Kota mengamankan pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pane, Sabtu malam (8/6). Di saku celana pelaku yang berusia 19 tahun, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 26,6 gram.

Saat menggelar kasus tersebut di ruangan Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Senin kemarin, Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, SIK, SH mengatakan, pemilik barang haram itu bernama Al asal Kelurahan Rabadompu. Dia diamankan oleh Buru Sergap (buser) karena sebelumnya pernah ditangkap, namun dilepas karena tak ada barang bukti.
Tetapi, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 wita, Buser melihat pelaku tengah mengendarai sepeda motor protolan di jalan negara dan menuju Kelurahan Pane. Karena dicurigai dan dikira pelaku curanmor, akhirnya Buser mengejar dan mengamankan Al di cabang tiga Johan Foto Kelurahan Pane. “Saat diamankan, ditemukan sabu-sabu seberat 26,6 gram di saku celana pelaku”, katanya.
Kata Kumbul, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu-sabu itu berasal dari Kabupaten Sumbawa yang baru saja diambil dari salah satu titipan kilat di Kota Bima. “Rencananya, BB itu siap diedarkan di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu”, urainya.
Untuk sementara, pihaknya masih terus mengembangkan kasus yang menjerat pemuda pengangguran tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, ada keterlibatan pihak lain. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan selain sabu-sabu yakni kendaraan bermotor milik pelaku dan handphone. “Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu, baru kali ini yang paling banyak”, ujarnya.
Dia menambahkan, Al melanggar pasal 114,112 dan 116 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling tinggi 20 tahun dan paling singkat selama lima tahun. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update