Kota Bima, (SM).- Lagi, aparat Polres Bima Kota mengamankan pemilik narkotika jenis
sabu-sabu di Kelurahan Pane, Sabtu malam (8/6). Di saku celana pelaku yang
berusia 19 tahun, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 26,6 gram.
Saat menggelar kasus tersebut di ruangan Satuan Reskrim Polres
Bima Kota, Senin kemarin, Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, SIK, SH
mengatakan, pemilik barang haram itu bernama Al asal Kelurahan Rabadompu. Dia
diamankan oleh Buru Sergap (buser) karena sebelumnya pernah ditangkap, namun
dilepas karena tak ada barang bukti.
Tetapi, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 wita, Buser melihat
pelaku tengah mengendarai sepeda motor protolan di jalan negara dan menuju
Kelurahan Pane. Karena dicurigai dan dikira pelaku curanmor, akhirnya Buser
mengejar dan mengamankan Al di cabang tiga Johan Foto Kelurahan Pane. “Saat
diamankan, ditemukan sabu-sabu seberat 26,6 gram di saku celana pelaku”,
katanya.
Kata Kumbul, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku
sabu-sabu itu berasal dari Kabupaten Sumbawa yang baru saja diambil dari salah
satu titipan kilat di Kota Bima. “Rencananya, BB itu siap diedarkan di wilayah
Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu”, urainya.
Untuk sementara, pihaknya masih terus mengembangkan kasus yang
menjerat pemuda pengangguran tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, ada
keterlibatan pihak lain. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan selain
sabu-sabu yakni kendaraan bermotor milik pelaku dan handphone. “Penangkapan
narkotika jenis sabu-sabu, baru kali ini yang paling banyak”, ujarnya.
Dia menambahkan, Al melanggar pasal 114,112 dan 116 UU nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau
paling tinggi 20 tahun dan paling singkat selama lima tahun. (SM.07)