Dompu, (SM).- Rencana Kepala Dinas Dikpora Dompu, H.Moh
Alexander, M.Si dalam melaksanakan pengurangan pembayaran insentif dari Rp700
ribu per bulan menjadi Rp 550 ribu per bulan, masih menyisakan
keresahan sekitar 182 orang Guru Bantu Daerah (GBD).
Kepala Dinas PPKAD
Dompu Ir.H. Rasiddin Suryadi yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya
membayar anggaran sesuai dokumen permintaan SKPD. Jumlah dana yang dicairkan
Dikpora bagi pembayaran insentif GBD sebanyak 6 bulan. “Dikpora minta enam
bulan, kami bayar 6 bulan juga”, kata Rasiddin.
Dijelaskannya, dalam
RKA tahun 2012 memang mencantumkan insentif GBD untuk satu orang per bulan
sebesar Rp 700 ribu x 12 bulan. Namun jika Dikpora ingin melaksanakan kebijakan
baru pengurangan pembayaran terhadap insentif GBD, itu merupakan hak SKPD
selaku pengguna anggaran, tapi sepanjang melalui prosedur dan mekanisme yang
berlaku. Jika tidak, kebijakan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyulitkan
pembuatan SPJ penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya,
pengurangan pembayaran insentif GBD dari Rp700 ribu ke Rp550 per orang setiap
bulan dapat dilakukan apabila Dikpora merevisi nomenklatur anggaran. Revisi
tersebut bisa saja dilaksanakan sebelum pembahasan anggaran perubahan, tapi
ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Perbup dengan sendirinya
dinyatakan tidak berlaku apabila revisi anggaran dilakukan melalui APBD
Perubahan”, terangnya.
Pemberitaan
sebelumnya, pada Sabtu lalu sejumlah GBD mendatangi Dinas PKKAD guna ingin
melakukan klarifikasi terkait rencana kebijakan Kadis Dikpora Dompu untuk
mengurangi pembayaran insentif GBD dari Rp 700 ribu/ bulan menjadi Rp550 ribu
untuk satu orang per bulan.
Kepala Dikpora saat dialog dengan para GBD menjelaskan, memang dalam RKA tahun 2012 tertuang insentif GBD senilai Rp 700/ bulan. Pengurangan pembayaran dilakukan mengingat adanya penambahan pengangkatan GBD setelah penetapan APBD 2012 dari 182 orang menjadi 242 orang.
Kepala Dikpora saat dialog dengan para GBD menjelaskan, memang dalam RKA tahun 2012 tertuang insentif GBD senilai Rp 700/ bulan. Pengurangan pembayaran dilakukan mengingat adanya penambahan pengangkatan GBD setelah penetapan APBD 2012 dari 182 orang menjadi 242 orang.
Untuk memenuhi
pemerataan pembayaran terhadap seluruh GBD maka pihaknya terpaksa membayar
insentif GBD sebesar Rp 550 ribu/ bulan. Kadis Dikpora berjanji sisah insentif
Rp150 ribu perbulan akan diperjuangkan melalui APBD Perubahan tahun ini. (SM.15)