Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkot Amini Pembatasan BBM Nasional

02 Juni 2012 | Sabtu, Juni 02, 2012 WIB Last Updated 2012-06-04T02:39:58Z
Kota Bima, (SM).- Langkah hemat energi nasional atau pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang digaungkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) beberapa pekan terakhir yang telah diberlakukan tepatnya 1 Juni pada Jum’at kemarin, juga diamini Pemkot Bima.
Meski baru dalam batasan wacana, aplikasi instruksi SBY, sebagaimana yang disampaikan Walikota Bima melalui Kabag Humaspro, Muhammad Hasyim, pada sejumlah wartawan Jum’at kemarin di ruang kerjanya, pengetatan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas setempat akan diusahakan diaplikasikan sesegara mungkin.
Merujuk dari lima langkah hemat energi nasional dengan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi instansi pemerintah, diantaranya berisikan, kendaraan dinas (Randis) pemerintah, BUMN dan BUMD tak boleh gunakan BBM bersubsidi, perusahaan pertambangan dan perkebunan tak boleh gunakan BBM bersubsidi, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) harus dilaksanakan dan PLN dilarang gunakan pembangkit listrik yang menggunakan BBM serta penghematan listrik digedung pemrintahan.
Pemkot Bima, kata Hasyim, akan mentaati istruksi presiden tersebut dengan beberapa langkah.Langkah yang akan ditempuh jelasnya, kendaraan dinas untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi serta melakukanpenghematan energi listrik diberbagai instansi pemerintahan. Bentuki tindak lanjuit dari instruksi yang akan dijadikan himbauan bagi seluruh aparatur pemerintahan itu, tentu tidak sporadis alias perlu penyesuaian dalam berbagai hal.
Katanya, mulai dari persiapan Depo Pertamina yang akan mengklasifir mana BBM bersubsidi dan mana BBm non subsidi. Yang terpenting pula jelasnya, beberapa bulan kedepan, pemerintah akan menyesuaikan pengeluaran dari penggunaan BBM oleh pemerintah dengan mengacu pada perubahan APBD.
Meski secara tertulis istruksi terkait pembatasan penggunaan BBM dan energi secara nasional itu, belum ada penyampaian secara tertulis, tetapi dengan pesan moral yang disampaikan lewat media massa dan lektronik, tentu sudah bisa dijadikan rujukan untuk melaksanakan secara bertahap instruksi tersebut.  Kesiapan pengawasan terhadap pengetatan dan pembatasan penggunaan BBM dimaksud, akan dilakukan oleh Dinas Koperindag.
Beberapa kiat penghematan yang akan ditempuh pemerintah dalam rangk penghematan penggunaan BBM, jelasnya, dengan memaksimalisasi penggunaan kendaraan dinas. Maksudnya, saat kegiatan aparatur pemerintah melakukan penghematan kendaraan, “Kalau bisa satu mobil kenapa mesti dua atau tiga mobil, “ujarnya.
Terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIK SH yang dimintai tanggapan seperti apa bentuk pengawasan aparat kemanan soal penghematan BBM dengan tidak lagi membolehkan Randis pemerintah, mengisi BBM bersubsidi, mengaku, sepanjang belum ada aturan (sanksi) atas instruksi tersebut yang berkaitan dengan tindak pidana, maka pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara melekat.
apalagi  kata Kumbul, untuk areal Bima dan sekitarnya, belum ada pemilahan mana BBM bersubsidi dan non subsidi (pertamax), “Jadi sangat sulit mengawasi dan menindak mana aparatur (randis) yang mengisi BBM bersubsidi. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update