Kota Bima, (SM).- Langkah
hemat energi nasional atau pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi yang digaungkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) beberapa
pekan terakhir yang telah diberlakukan tepatnya 1 Juni pada Jum’at kemarin,
juga diamini Pemkot Bima.
Meski baru dalam batasan wacana,
aplikasi instruksi SBY, sebagaimana yang disampaikan Walikota Bima melalui
Kabag Humaspro, Muhammad Hasyim, pada sejumlah wartawan Jum’at kemarin di ruang
kerjanya, pengetatan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas setempat
akan diusahakan diaplikasikan sesegara mungkin.
Merujuk dari lima langkah hemat
energi nasional dengan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi instansi
pemerintah, diantaranya berisikan, kendaraan dinas (Randis) pemerintah, BUMN
dan BUMD tak boleh gunakan BBM bersubsidi, perusahaan pertambangan dan
perkebunan tak boleh gunakan BBM bersubsidi, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas
(BBG) harus dilaksanakan dan PLN dilarang gunakan pembangkit listrik yang
menggunakan BBM serta penghematan listrik digedung pemrintahan.
Pemkot Bima, kata Hasyim, akan
mentaati istruksi presiden tersebut dengan beberapa langkah.Langkah yang akan
ditempuh jelasnya, kendaraan dinas untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi serta
melakukanpenghematan energi listrik diberbagai instansi pemerintahan. Bentuki
tindak lanjuit dari instruksi yang akan dijadikan himbauan bagi seluruh
aparatur pemerintahan itu, tentu tidak sporadis alias perlu penyesuaian dalam
berbagai hal.
Katanya, mulai dari persiapan
Depo Pertamina yang akan mengklasifir mana BBM bersubsidi dan mana BBm non
subsidi. Yang terpenting pula jelasnya, beberapa bulan kedepan, pemerintah akan
menyesuaikan pengeluaran dari penggunaan BBM oleh pemerintah dengan mengacu
pada perubahan APBD.
Meski secara tertulis istruksi
terkait pembatasan penggunaan BBM dan energi secara nasional itu, belum ada
penyampaian secara tertulis, tetapi dengan pesan moral yang disampaikan lewat
media massa dan
lektronik, tentu sudah bisa dijadikan rujukan untuk melaksanakan secara
bertahap instruksi tersebut. Kesiapan pengawasan terhadap pengetatan dan
pembatasan penggunaan BBM dimaksud, akan dilakukan oleh Dinas Koperindag.
Beberapa kiat penghematan yang
akan ditempuh pemerintah dalam rangk penghematan penggunaan BBM, jelasnya,
dengan memaksimalisasi penggunaan kendaraan dinas. Maksudnya, saat kegiatan
aparatur pemerintah melakukan penghematan kendaraan, “Kalau bisa satu mobil
kenapa mesti dua atau tiga mobil, “ujarnya.
Terpisah, Kapolres Bima Kota,
AKBP Kumbul KS SIK SH yang dimintai tanggapan seperti apa bentuk pengawasan
aparat kemanan soal penghematan BBM dengan tidak lagi membolehkan Randis
pemerintah, mengisi BBM bersubsidi, mengaku, sepanjang belum ada aturan
(sanksi) atas instruksi tersebut yang berkaitan dengan tindak pidana, maka
pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara melekat.
apalagi kata Kumbul, untuk
areal Bima dan sekitarnya, belum ada pemilahan mana BBM bersubsidi dan non
subsidi (pertamax), “Jadi sangat sulit mengawasi dan menindak mana aparatur
(randis) yang mengisi BBM bersubsidi. (SM.08)